tentang kebijakan publik (3)

dalam setiap proses kebijakan, nakamura dan smallwood (dalam sulaiman 1998 :31) menjelaskan antara lain : kebijakan publik merupakan serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan. beberapa lingkungan kebijakan dalam proses kelembagaan terdiri dari lingkungan pembuatan; lingkungan implementasi; dan lingkungan evaluasi.

dalam proses kebijakan terdiri dari beberapa langkah yang menurut tjokroamidjoyo  (1991:114) : policy germination (kebijakan bertunas), policy recommendation ( tahap rekomendasi), policy analysis (penganalisaan kebijakan), policy formulation (perumusan kebijakan), policy decision (tahap pengambilan keputusan), policy implementation (pelaksanaan kebijakan), dan policy evaluation (penilaian kebijakan).

sebuah kebijakan hendaknya dapat tersusun dengan baik sehingga mudah terarah. kebijakan yang tersusun secara baik tentu memerlukan waktu untuk berkembang dan semestinya tetap memperhatikan hal-hal seperti yang diutarakan oleh winardi (1990:120) sebagai berikut :
a.    memungkinkan penafsiran terbuka dan penilaian.
b.    bersifat konsisten dan tidak boleh ada 2 kebijakan yang saling bertentangan dalam suatu organisasi.
c.    harus sesuai dengan keadaan yang berkembang.
d.    harus membantu pencapaian sasaran dan harus dibantu dengan fakta-fakta yang obyektif.
e.    harus sesuai dengan kondisi-kondisi eksternal.

dengan demikian disamping kebijakan tersebut perlu tersusun dengan baik, ada pula beberapa faktor yang dapat turut memperbaiki kualitas suatu kebijakan adalah seperti yang disampaikan oleh tjokroamidjojo (1991:116) sebagai berikut :

  1. jangan didasarkan pada selera seketika (whims) tetapi harus melalui proses yang rasional berdasarkan akal sehat.
  2. penyempurnaan informasi dan sistem informasi bagi analisa dan pembentukan kebijakan.
  3. dikembangkan unified approach dalam perumusan kebijakan.
  4. peka terhadap kebutuhan obyektif masyarakat.
pada dasarnya rumusan kebijakan memang harus bersifat obyektif baik sebagai dasar analisisnya maupun kondisi kebutuhan masyarakat atau obyek yang akan terkena dampak dari kebijakan yang akan diambil serta dapat memudahkan penentuan kebijakan untuk mengadakan revisi atau perbaikan, jika ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan obyektif tadi. sesuai dengan apa yang dikatakan oleh wibawa (1994:6) bahwa : pendekatan kebijakan ini tekanannya pada pendekatan kelembagaan, yaitu pendekatan pada pengukuran terhadap keberadaan demokrasi tidak hanya melalui ada tidaknya institusi perwakilan dan pemerintah tetapi lebih menekankan pada seberapa jauh fungsi dari lembaga perwakilan itu sendiri.

studi tentang kebijakan negara sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik mempunyai kekuatan untuk dapat selalu memaksakan setiap anggota masyarakat agar selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itupun berhak untuk memaksakan kebijakannya.

istilah kebijakan dan kebijaksanaan banyak terdapat dalam tulisan ini, tetapi keduanya sebenarnya mempunyai arti yang hampir sama, karena ada para ahli   yang menggunakan sebagai kebijakan dan yang lainnya mengajukan istilah  kebijaksanaan. kebijaksanaan berasal dari kata wisdom, sedangkan kebijakan terjemahan dari kata policy. selanjutnya edwards iii dan sharkansky (1978:2) juga mendifinisikan kebijaksanaan negara sebagai berikut : “…. is what government say and do, or not do. it is the goals or puposes of governments programs …. “ (adalah apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. kebijaksanaan negara itu berupa sasaran atau tujuan program-program pemerintah ….).

parker (dalam sunggono, 1994:22) dalam artikelnya “policy and administration”, membuat suatu daftar tentang berbagai definisi mengenai kebijaksanaan publik, yang menurut salah satu definisi tersebut mengemukakan bahwa: “a particular objective, or set of principles, or course of action,  which a government adopts at a given period in relation to some subject or in response to some crisis”. (kebijaksanaan publik adalah suatu tujuan tertentu, atau serangkaian prinsip, atau tindakan, yang dilakukan oleh suatu pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subyek atau sebagai tanggapan terhadap beberapa krisis).

dalam membuat kebijakan publik, pemerintah harus tetap memperhatikan proses pembuatan kebijaksanaan tersebut, yang mana proses pembuatan kebijakan publik umumnya dipahami terdiri atas serangkaian tahap atau fase. rangkaian tahap ini tampaknya bersifat linear, dalam kenyataannya mereka justeru sebaliknya yakni non linear dan interaktif.

para ahli kebijakan publik berbeda-beda dalam menamai atau mengelompokan tahapan tersebut, namun demikian menurut hamdi (1999:3) pada umumnya proses pembuatan kebijakan publik dapat dibedakan dalam tahap sebagai berikut : (1) pendefinisian masalah (policy formulation); (2) pendefinisian agenda (agenda setting); (3) perumusan alternatif kebijakan (policy formulation); (4) pemilihan alternatif kebijakan (policy adoption); (5) pelaksanaan kebijakan (policy implementation); (6) penilaian kebijakan (policy evaluation).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment