Optimalisasi


Optimalisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1995:628) berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi, sedangkan optimalisasi berati suatu proses meninggikan atau meningkatkan. Apabila dikaitkan dengan pengertian strategi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka strategi optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah berarti segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan yang diperoleh daerah dari sektor pajak daerah yang sah dan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penggalian sumber-sumber keuangan daerah khususnya yang berasal dari pajak daerah pada dasarnya perlu memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu : (i) dasar pengenaan pajak dan (ii) tarif pajak. pemerintah daerah cenderung untuk menggunakan tarif yang tinggi agar diperoleh total penerimaan pajak daerah yang maksimal. Pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi, secara teoritis tidak selalu menghasilkan total penerimaan maksimum. Hal ini tergantung pada respons wajib pajak, permintaan dan penawaran barang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Formulasi model ini dikenal sebagai Model Leviathan (James, 1980 : 21-22). Dengan asumsi bahwa biaya administrasi perpajakan dianggap tidak signifikan dan ceteris-paribus level pelayanan publik yang dibiayai dan penerimaan pajak, dan hanya kegiatan ekonomi saja yang dipengaruhi oleh besaran pajak. Bentuk kurva ("Laffer") yang berbentuk parabola menghadap sumbu Y (tarif pajak), menghasilkan Total Penerimaan Pajak Maksimum yang ditentukan oleh kemampuan wajib pajak untuk menghindari beban pajak baik legal maupun illegal dengan mengubah "economic behavior" dari wajib pajak.
Dalam konteks strategi optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi merupakan bagian yang penting dalam suatu strategi sebagai kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah yang diwenangkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon. Udoji (dalam Wahab, 2001:59) mengungkapkan bahwa
“The execution of policies is a important if not more important than policy marking. Policies will remain dream or blue prints jackets unless they are implemented” (Pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan dalam arsip jika tidak diimplementasikan).

Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD tidak hanya menyangkut strategi yang disusun saja melainkan melibatkan sumber daya sebagai pelaksana yang saling bekerja sama dalam mencapai tujuan, hasil dan dampak yang saling diinginkan. Pelaksana sebagai aspek yang penting yang harus ada dalam pelaksanaan program, yang terdiri dari individu, kelompok, ataupun organisasi yang mempunyai kapsitas tertentu. Keberadaan pelaksana tidak akan memiliki apa-apa jika tidak didukung oleh kemampuan yang dimilikinya. Edwards (1980:63) menyatakan bahwa “ Implementors need to know what to do when they are given directive to act” (Pelaksana harus mengetahui berbuat apa ketika diberi petunjuk untuk bertindak).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment