Objek Pajak


Yang dapat dijadikan objek  pajak banyak sekali macamnya. Menurut Rochmat Soemitro segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek  pajak, baik keadaan, peristiwa, maupun perbuatan. Misalnya:
a.       Keadaan: kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu, memiliki kendaraan bermotor, radio, memiliki tanah atau barang tak bergerak, menempati rumah tertentu;
b.      Perbuatan: melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri.
c.       Peristiwa; kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh secara tak terduga, yang berkaitan dengan segala sesuatu yang terjadi di luar kehendak manusia.[1]

Menurut Atep Adya Barata, yang dimaksud dengan objek pajak adalah semua penghasilan, nilai kekayaan, penyerahan barang dan jasa, nilai uang dalam transaksi lalu lintas hukum, kenikmatan dan nilai-nilai lainnya yang menurut undang-undang perpajakan yang berlaku (harus) dikenakan pajak.[2]


[1] Rochmat Soemitro, Op,Cit. Hal.101.
[2]Atep Adya Brata, Perpajakan, Armico, Bandung, 1989. hal. 5.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment