Yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Menurut Rochmat Soemitro segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, peristiwa, maupun perbuatan. Misalnya:
a. Keadaan: kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu, memiliki kendaraan bermotor, radio, memiliki tanah atau barang tak bergerak, menempati rumah tertentu;
b. Perbuatan: melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri.
c. Peristiwa; kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh secara tak terduga, yang berkaitan dengan segala sesuatu yang terjadi di luar kehendak manusia.[1]
0 komentar:
Post a Comment