Showing posts with label Manajemen Pelayanan Publik. Show all posts
Showing posts with label Manajemen Pelayanan Publik. Show all posts

PELAYANAN PUBLIK


Dalam pelayanan publik baru, keterlibatan warga negara tidak terbatas untuk menetapkan prioritas. Pada kenyataannya, kita harus mengelola organisasi publik sehingga dapat meningkatkan dan mendorong keterlibatan warga negara dalam semua aspek dan fase pembuatan kebijakan dan proses pelaksanaan. Melalui proses ini, warga datang untuk melihat diri mereka sebagai warga negara, bukan sebagai konsumen, klien, dan penerima manfaat dari administrasi negara (Stivers 1990,96).
Masyarakat dicirikan oleh interaksi sosial, rasa berbagi tempat, dan obligasi umum. Ciri-ciri ini berkontribusi pada kekompakan dan solidaritas masyarakat dengan hubungan sosial di antara para anggotanya ditandai dengan saling membantu, kerjasama, dan holistik ikatan berbeda dengan tersegmentasi, hubungan impersonal" (388). Dalam masyarakat seperti ini, warga dan pelayan publik telah saling bertanggung jawab untuk mengidentifikasi masalah dan menerapkan solusi. Dalam lingkungan ini, satu-satunya cara untuk menerapkan kebijakan adalah menawarkan insentif dan disinsentif untuk memodifikasi pilihan tertarik diri individu.
Dalam pelayanan publik baru, warga dan administrator berbagi tanggung jawab dan bekerja sama untuk melaksanakan program. Dalam prosesnya, warga belajar lebih banyak tentang pemerintah dan pemerintah belajar lebih banyak tentang warga. Mengevaluasi alternatif-alternatif sesuai dengan potensi mereka kontribusi untuk meningkatkan kewarganegaraan, termasuk: "(1) kepercayaan warga dalam pemerintahan, (2 ) warga kemanjuran, (3) konsepsi bersama kepentingan umum. Berkenaan dengan privatisasi, Levine berpendapat bahwa biasanya akan menghasilkan efisiensi karena keuntungan memilih antara penawar kompetitif. Namun, dalam model privatisasi, cita-cita menjadi salah satu pemerintah yang ada untuk menyediakan lingkungan yang kompetitif di mana perusahaan memberikan pelayanan kepada konsumen dengan atau tanpa kontrak pemerintah. Sebaliknya warga dipandang dan diperlakukan hanya sebagai konsumen dari layanan diprivatisasi berperilaku sama seperti mereka akan membeli layanan dari bisnis.
Selengkapnya dapat di download pada:
http://www.4shared.com/office/lSrzBZPI/Resum_MPP.html
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

EFEKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM


Sesuai dengan UUD 1945, pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit . Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan ekonomi, serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi.
Efektivitas pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi sesuai dengan peraturan tersebut maka disusunlah tugas pokok dan fungsinya yakni: (1) Menyelenggarakan, melaksanakan pelayanan kesehatan meliputi promotif, pemulihan, dan rehabilitasi. (2) Penyelenggaraan pelayanan medik, penyelenggaraan sistem rujukan, penyelenggaraan pelayanan penunjang dan non medik, penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat banyak hal yang perlu diperhatikan. Salah satu diantaranya yang dianggap mempunyai peranan yang cukup penting adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat mencapai tujuan yang diinginkan maka pelayanan harus memenuhi berbagai syarat diantaranya, tersedia dan berkesinambungan, dapat diterima dan wajar, mudah dicapai, mudah dijangkau, dan bermutu.
Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan salah satu tolak ukur kepuasan yang berefek terhadap keinginan pasien untuk kembali kepada institusi yang memberikan pelayanan kesehatan yang efektif. Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien sehingga dapat memperoleh kepuasan yang ada pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pada rumah sakit melalui pelayanan prima. Melalui pelayanan prima, rumah sakit diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif dengan pelayanan bermutu, efisien, dan inovatif. Misal, bentuk pelayanan yang efektif antara pasien dan pemberi pelayanan disadari sering terjadi perbedaan persepsi. Pasien mengartikan pelayanan yang bermutu dan efektif jika pelayanannya nyaman, menyenangkan dan petugasnya ramah yang mana secara keseluruhan memberikan kesan kepuasan terhadap pasien. Sedangkan, provider mengartikan pelayanan yang bermutu dan efesien jika pelayanan sesuai dengan standar pemerintah. Adanya perbedaan persepsi tersebut sering menyebabkan keluhan terhadap pelayanan.
Adapun kondisi yang menunjukkan masalah mutu dan keefektifan yang ada di rumah sakit yakni adanya keluhan yang sering terdengar dari pihak pemakai layanan kesehatan yang biasanya menjadi sasaran ialah sikap dan tindakan dokter atau perawat, sikap petugas administrasi, selain itu juga tentang sarana yang kurang memadai, kelambatan pelayanan, persediaan obat, tarif pelayanan kesehatan, peralatan medis dan lain-lain.
Selengkapnya dapat di download pada:
http://www.4shared.com/office/DXaNzpnI/PAPER_MPP.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Asas-asas Hukum Pelayanan Kesehatan


Bilamana ditinjau dai kedudukan para pihak di dalam pelayanan kesehatan, dokter dapat dilihat dalam kedudukannya selaku profesional di bidang medik yang harus berperan aktif, dan pasien dapat dilihat dalam kedudukannya sebagai penerima layanan medik yang mempunyai penilaian terhadap penampilan dan mutu pelayanan medik yang diterimanya. Hal ini disebabkan, dokter bukan hanya melaksanakan pekerjaan melayani atau memberi pertolongan semata-mata, tetapi juga melaksanakan pekerjaan profesi yang terkait pada suatu kode etik kedokteran. Dengan demikian dalam kedudukan hukum para pihak di dalam pelayanan kesehatan menggambarkan suatu hubungan hukum dokter dan pasien, sehingga di dalam pelayanan kesehatan pun berlaku beberapa asas hukum yang menjadi landasan yuridisnya.
Menurut Veronica Komalawati[1], yang mengatakan bahwa, asas-asas hukum yang berlaku dan mendasari pelayanan kesehatan dapat disimpulkan secara garis besarnya sebagai berikut :
(a)    Asas Legalitas
Asas ini pada dasarnya tersirat di dalam Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa ;
(1)   Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
(2)   Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
(3)   Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.

Mendasarkan pada ketentuan di atas, maka pelayanan kesehatan hanya dapat diselenggarakan apabila tenaga kesehatan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan perizinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama Pasal 29 ayat (1) dan (3); Pasal 36; Pasal 38 ayat (1) yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (1) dan (3) antara lain menyatakan bahwa ;
(1)   setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi;
(3)   untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan :
a.       memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
b.      mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/ janji dokter atau dokter gigi;
c.       memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d.      memiliki sertifikat kompetensi; dan
e.       membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Di samping persyaratan-persyaratan tersebut di atas, dokter atau dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan harus pula memiliki izin praktik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagai berikut : “Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki sirat Izin Praktik”.
Selanjutnya, surat izin praktik ini akan diberikan jika telah dipenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan secara tegas di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa ;
“Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dokter dan dokter gigi harus ;
a.       Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku;
b.      Mempunyai tempat praktik;
c.       Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

Dari ketentuan di atas dapat ditafsirkan bahwa, keseluruhan persyaratan tersebut merupakan landasan legalitasnya dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pelayanan kesehatan. Artinya, “asas legalitas” dalam pelayanan kesehatan secara laten tersirat dalam Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(b)   Asas Keseimbangan
Menurut asas ini, penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara seimbang antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara fisik dan mental, antara material dan spiritual. Di dalam pelayanan kesehatan dapat pula diartikan sebagai keseimbangan antara tujuan dan sarana, antara sarana dan hasil, antara manfaat dan risiko yang ditimbulkan dari pelayanan kesehatan yang dilakukan. Dengan demikian berlakunya asas keseimbangan di dalam pelayanan kesehatan sangat berkaitan erat dengan masalah keadilan. Dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan, keadilan yang dimaksud adalah bersifat kasustis, karena sangat berhubungan dengan alokasi sumber daya dalam pelayanan kesehatan.
(c)    Asas Tepat Waktu
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, asas tepat waktu ini merupakan asas yang cukup krusial, oleh karena sangat berkaitan dengan akibat hukum yang timbul dari pelayanan kesehatan. Akibat kelalaian dokter untuk memberikan pertolongan tepat pada saat yang dibutuhkan dapat menimbulkan kerugian pada pasien. Berlakunya asas ini harus diperhatikan dokter, karena hukumnya tidak dapat menerima alasan apapun dalam hal keselamatan nyawa pasien yang terancam yang disebabkan karena keterlambatan dokter dalam menangani pasiennya.
(d)   Asas Itikad Baik
Asas itikad baik ini pada dasarnya bersumber pada prinsip etis untuk berbuat baik pada umumnya yang perlu pula diaplikasikan dalam pelaksanaan kewajiban dokter terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan. Dokter sebagai pengemban profesi, penerapan asa itikad baik akan tercermin pada sikap penghormatan terhadap hak-hak pasien dan pelaksanaan praktik kedokteran yang selalu patuh dan taat terhadap standar profesi. Kewajiban untuk berbuat baik ini tentunya bukan tanpa batas, karena berbuat baik harus tidak boleh sampai menimbulkan kerugian pada diri sendiri.
(e)    Asas Kejujuran
Kejujuran merupakan salah satu asas yang penting untuk dapat menumbuhkan kepercayaan pasien kepada dokter dalam pelayanan kesehatan. Berlandaskan asas kejujuran ini dokter berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien, yakni sesuai standar profesinya. Penggunaan berbagai sarana yang tersedia pada institusi pelayanan kesehatan, hanya dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien yang bersangkutan.
Di samping itu, berlakunya asas ini juga merupakan dasar bagi terlaksananya penyampaian informasi yang benar, baik dari pasien maupun dokter dalam berkomunikasi. Kejujuran dalam menyampaikan informasi sudah barang tentu akan sangat membantu dalam kesembuhan pasien. Kebenaran informasi ini sangat berhubungan dengan hak setiap manusia untuk mengetahui kebenaran.
(f)     Asas Kehati-hatian
Kedudukan dokter sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan, tindakan dokter harus didasarkan atas ketelitian dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelayanan kesehatan. Karena kecerobohan dalam bertindak yang mengakibatkan terancamnya jiwa pasien, dapat berakibat dokter terkena tuntutan pidana. Asas kehati-hatian ini secara yuridis tersirat di dalam Pasal 58 ayat (1) yang menentukan bahwa; : “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.
Dalam pelaksanaan kewajiban dokter, asas kehati-hatian ini diaplikasikan dengan mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien terutama hak atas informasi dan hak untuk memberikan persetujuan yang erat hubungannya dengan informed consent dalam transaksi terapeutik.
(g)    Asas Keterbukaan
Salah satu asas yang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 adalah asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban, yang secara tersirat di dalamnya terkandung asas keterbukaan. Hal ini dapat diinterpretasikan dari Penjelasan Pasal 2 angka (9) yang berbunyi ; “Asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum”.
Pelayanan kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna hanya dapat tercapai bilamana ada keterbukaan dan kesamaan kedudukan dalam hukum antara dokter dan pasien dengan didasarkan pada sikap saling percaya. Sikap tersebut dapat tumbuh apabila dapat terjalin komunikasi secara terbuka antara dokter dan pasien, di mana pasien dapat memperoleh penjelasan dari dokter dalam komunikasi yang transparan.
Di samping Veronica Komalawati, Munir Fuady sebagaimana dikutip oleh Anny Isfandyarie[2]mengemukakan pendapatnya bahwa, di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terdapat beberapa asas etika modern dari praktik kedokteran yang disebutkan oleh Catherine Tay Swee Kian antara lain sebagai berikut :
(1) Asas Otonom
Asas ini menghendaki agar pasien yang mempunyai kapasitas sebagai subyek hukum yang cakap berbuat, diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara rasional sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasinya untuk menentukan nasibnya sendiri.
Meskipun pilihan pasien tidak benar, dokter tetap harus menghormatinya dan berusaha untuk menjelaskan dengan sebenarnya menurut pengetahuan dan keahlian profesional dokter tersebut agar pasien benar-benar mengerti dan memahami tentang akibat yang akan timbul tatkala pilihannya tidak sesuai dengan anjuran dokter. Dalam hal terjadi demikian, menjadi kewajiban dokter untuk memberikan masukan kepada pasien tentang dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat ditolaknya anjuran dokter tersebut.
(2) Asas Murah Hati
Asas ini mengajarkan kepada dokter untuk selalu bersifat murah hati dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasiennya. Berbuat kebajikan, kebaikan dan dermawan merupakan anjuran yang berlaku umum bagi setiap individu. Hal ini hendaknya dapat diaplikasikan dokter dalam pengabdian profesinya dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan baik terhadap individu pasien maupun terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Asas Tidak Menyakiti
Dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien, dokter hendaknya mengusahakan untuk tidak menyakiti pasien tersebut, walaupun hal ini sangat sulit dilakukan, karena kadang-kadang dokter harus melakukan pengobatan yang justru menimbulkan rasa sakit kepada pasiennya. Dalam hal terjadi demikian, maka dokter harus memberikan informasi kepada pasien tentang rasa sakit yang mungkin timbul sebagai akibat tindakan yang dilakukan guna kesembuhan pasien tersebut dan agar pasien tidak menganggap apa yang telah dilakukan dokter bertentangan dengan asas tidak menyakiti.
(4) Asas Keadilan
Keadilan harus dilakukan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dalam artian bahwa dokter harus memberikan pengobatan secara adil kepada pasien dengan tidak memandang status sosial ekonomi mereka. Di samping itu, asas ini juga mengharuskan dokter untuk menghormati semua hak pasien antara lain hak atas kerahasiaan, hak atas informasi dan hak memberikan persetujuannya dalam pelayanan kesehatan.
(5) Asas Kesetiaan
Asas kesetiaan mengajarkan bahwa dokter harus dapat dipercaya dan setia terhadap amanah yang diberikan pasien kepadanya. Pasien berobat kepada dokter, karena percaya bahwa dokter akan menolongnya untuk mengatasi penyakit yang dideritanya. Hal ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dokter dengan penuh tanggung jawab untuk menggunakan segala pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya demi keselamatan pasiennya.
(6) Asas Kejujuran
Asas ini mengajarkan bahwa, dalam pelayanan kesehatan menghendaki adanya kejujuran dari kedua belah pihak, baik dokter maupun pasiennya. Dokter harus secara jujur mengemukakah hasil pengamatan dan pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien, dan pasien pun harus secara jujur mengungkapkan riwayat perjalanan penyakitnya. Dalam praktik pelayanan kesehatan, pelaksanaan Informed Consent harus berorientasi pada kejujuran.
Selanjutnya jika ditinjau dari hukum positif yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, maka pada dasarnya asas-asas hukum tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan sudah mempunyai kekuatan mengikat bagi penyelenggara pelayanan kesehatan.
Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa, “Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminasi dan norma-norma agama”. Lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa, “Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien”.


[1] Veronica Komalawati, 2002. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terepeutik (Persetuajuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien); Suatu Tinjauan Yuridis, PT Citra Aditya bakti, Bandung, hal. 126-133.
[2] Anny Isfandyarie, Op. Cit., hal. 83-86.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan


Sebagaimana dikemukakan di muka, bahwa dengan adanya hubungan hukum antara dokter dan pasien baik karena perjanjian maupun karena undang-undang, maka timbul hak dan kewajiban dalam hukum. Artinya, berbicara masalah hukum, tidak bisa lepas dari munculnya hak dan kewajiban yang melekat di dalam setiap ketentuan hukum. Semua hak melahirkan kewajiban, demikian juga sebaliknya. Hak memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu di dalam pelaksanaannya, sedangkan kewajiban pembatasan dan beban bagi individu tersebut.[1]
Menurut Nila Ismani,[2]yang menyatakan bahwa, “Hak di dalam pengertian secara umum adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas”. Oleh karena itu, hak merupakan suatu kepentingan yang dilindungi undang-undang, sedangkan kepentingan merupakan tuntutan perseorangan atau kelompok yang diharapkan dipenuhi.
Berkaitan dengan masalah hak ini, Soedikno Mertokusumo[3]mengatakan bahwa, terdapat 4 (empat) unsur yang terkandung dalam suatu hak, yakni :
(1)    Subyek hukum ; segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut “Kewenangan Hukum”.
(2)    Obyek hukum ; segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
(3)    Hubungan hukum ; hubungan yang timbul dan terjalin karena suatu peristiwa hukum;
(4)    Perlindungan hukum ; segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan hukum, sehingga kepentingannya terlindungi.

Di bagian lain Soedikno Mertokusumo[4] juga menyatakan bahwa, ada 2 (dua) macam hak yang melekat pada setiap individu, yaitu :
(a)    Hak absolut ; yakni hak yang memberikan wewenang pada pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat yang pada dasarnya dapat dilaksanakan siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak itu sendiri.
(b)    Hak relatif ; yakni hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu.

Di bidang kesehatan hak dan kewajiban pun menjadi hal yang sangat penting dan mutlak untuk dilaksanakan. Mengingat kelalaian untuk memenuhi hak dan kewajiban akan menimbulkan akibat yang tidak kecil, yakni berupa tuntutan ganti kerugian ataupun dapat diduga melakukan tidak pidana yang diancam dengan sanksi pidana seperti hukuman mati, penjara maupun denda bahkan sanksi pencabutan hak-hak yang melekat pada setiap individu tersebut.
Dalam pelayanan kesehatan yang di dalamnya terkandung hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik secara otomatis timbul hak dan kewajiban dokter dan pasien sebagai akibat hukum dari adanya hubungan hukum pelayanan kesehatan tersebut.
Ditinjau dari sudut pandang sosiologi hukum, maka dokter yang melakukan hubungan medis atau transaksi terapeutik terhadap pasien, masing-masing mempunyai kedudukan dan peranan. Kedudukan merupakan wadah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, sedangkan peranan tidak lain merupakan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak tersebut.[5] Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa, hak merupakan kewenangan dokter dan pasien untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban tidak lain merupakan beban atau tugas yang harus dilaksanakan, sehingga hak dan kewajiban merupakan pasangan, oleh karena di mana ada hak, disitulah ada kewajiban dan begitu sebaliknya.
Untuk mengetahui lebih mendalam apa sajakah yang menjadi hak dan kewajiban dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan, maka berikut ini akan dikemukakan beberapa hak dan kewajiban dokter dan pasien secara parsial, baik yang bersumber dari hubungan hukum maupun undang-undang.
Berkaitan dengan hal di atas, Alexandra Indriyanti Dewi[6]mengemukakan beberapa hak dan kewajiban dokter dalam pelayanan kesehatan. Adapun hak-hak dokter yang dimaksud berupa :
(a)    Hak untuk melakukan praktik kedokteran setelah memperoleh surat izin dokter dan surat izin praktik;
(b)   Hak untuk memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasiennya tentang penyakitnya;
(c)    Hak untuk bekerja sesuai dengan standar profesinya;
(d)   Hak untuk menolak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan hati nuraninya;
(e)    Hak untuk mengakhiri hubungan dengan pasiennya, jika menurut penilaiannya kerja sama dengan pasiennya tidak ada gunanya lagi kecuali dalam keadaan darurat;
(f)     Hak atas privasi dokter dalam kehidupan pribadinya;
(g)    Hak untuk memperoleh ketenteraman bekerja dengan jaminan yang layak di dalam memberikan kenyamanan dan suasana kerja yang baik;
(h)    Hak untuk mengeluarkan surat-surat keterangan dokter;
(i)      Hak untuk menerima imbalan jasa;
(j)     Hak untuk menjadi anggota perhimpunan profesi
(k)   Hak untuk membela diri.

Bilamana dikaitkan dengan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien, Veronica Komalawati[7]mengemukakan pendapatnya tentang hak-hak dokter dalam pelayanan kesehatan secara ringkas sebagai berikut :
(1)   hak atas informasi pasien mengenai keluhan-keluhan yang diderita;
(2)   hak atas imbalan jasa atau honorarium;
(3)   hak mengakhiri hubungan dengan pasien, jika pasien tidak mematuhi nasehat yang diberikan;
(4)   hak atas etikad baik dari pasien dalam pelaksanaan transaksi terapeutik;
(5)   hak atas privasi.
Hak-hak dokter yang dapat dinikmati dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana diuraikan di atas, diatur lebih tegas dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan antara lain sebagai berikut :
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak :
a.       Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b.      Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
c.       Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
d.      Menerima imbalan jasa”.

Dari hak-hak dokter sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 di atas, nampak bahwa dokter berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan medis yang telah dilakukan, sepanjang apa yang telah dilakukan dokter atau dokter gigi sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional. Dengan kata lain, bilamana dokter atau dokter gigi telah melakukan tindakan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional tidak dapat dituntut secara hukum di persidangan lembaga peradilan.
Di samping hak-hak tersebut di atas, dokter sebagai pengemban profesi dalam pelayanan kesehatan, dibebani pula dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana dikemukakan oleh Alexandra Indriyanti Dewi[8]antara lain sebagai berikut :
(a)    Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah kedokteran;
(b)   Setiap dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi;
(c)    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi;
(d)   Setiap dokter wajib melindungi makhluk insani;
(e)    Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya;
(f)     Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita;
(g)    Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan setelah penderita meninggal dunia;
(h)    Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya;
(i)      Setiap dokter tidak diperbolehkan mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Menurut Leenen sebagaimana dikutip oleh Danny Wiradharma[9]mengatakan bahwa, kewajiban dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada prinsipnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yakni :
  1. Kewajiban yang timbul dari sifat keperawatan medik di mana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medik atau menjalankan praktik kedokterannya secara “lege artis”[10]
  2. kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien yang bersumber dari hak-hak asasi manusia dalam bidang kesehatan;
  3. kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Ditinjau dari segi profesionalisme, secara normatif dokter mempunyai kewajiban-kewajiban profesionalisme yang harus diamalkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi :[11]
  1. Kewajiban mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalnya (Commitment to professional competence);
  2. Kewajiban untuk berkata dan berlaku jujur kepada pasien (Commitment to honesty with patient);
  3. Kewajiban melindungi kerahasiaan pasien (Commitment to patient confidentially);
  4. Kewajiban untuk memelihara hubungan dan komunikasi yang sepantasnya dengan pasien (Commitment to maintaining appropriate relations with patient);
  5. Kewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien (Commitment to improving quality of care);
  6. Kewajiban meningkatkan jangkauan pelayanan pasien (Commitment to improving acces to care);
  7. Kewajiban menyesuaikan distribusi pelayanan dalam hal keterbatasan fasilitas (Commitment to adjust distribution of finite resources);
  8. Kewajiban terhadap ilmu pengetahuan (Commitment to Scientifiec knowledge);
  9. Kewajiban memelihara kepercayaan dengan pengelolaan konflik kepentingan secara baik (Commitment to maintaining Trust by managing conflicts of interest).
Kewajiban-kewajiban dokter terhadap pasien dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana diuraikan  di atas, secara normatif diatur lebih konkret dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa ;
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a.       Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.      Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan dan pengobatan;
c.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
e.       Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi”.

Masih dalam hubungannya dengan kewajiban dokter, Hermein Hadiati Koeswadji[12]menyatakan bahwa ;
“Dari Kode Etik Kedokteran dapat dirumuskan kewajiban-kewajiban pokok Dokter sebagai berikut ;
1.      Dokter wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang dimiliki secara adekuat;
2.      Dokter wajib menjalankan tugasnya sendiri sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kecuali apabila pasien menyetujui perlu adanya seseorang yang mewakilinya;
3.      Dokter wajib memberikan informasi kepada pasiennya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit penderitanya.

Di samping itu, terdapat pula tindakan-tindakan dokter yang dilarang dilakukan oleh dokter, karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, antara lain :[13]
(a)    Melakukan suatu perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri;
(b)   Ikut serta dalam memberikan pertolongan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi;
(c)    Menerima uang lain selain dari imbalan yang layak sesuai dengan jasanya meskipun dengan pengetahuan pasien.
Selain hak dan kewajiban dokter sebagaimana dipaparkan di atas, dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga timbul hak dan kewajiban pasien, baik karena perjanjian terapeutik maupun secara tegas dalam undang-undang.
Menurut Alexandra Indriyanti Dewi,[14]kedudukan pasien sebagai pihak penerima jasa medis dalam pelayanan kesehatan secara umum mempunyai hak-hak sebagai berikut :
(1)   Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar;
(2)   Memperoleh pelayanan kedokteran dan keperawatan secara manusiawi sesuai dengan standar profesi baik kedokteran maupun keperawatan;
(3)   Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan;
(4)   Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran dan keperawatan yang akan diikutinya;
(5)   Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kesehatan dan kedokteran;
(6)   Dirujuk kepada dokter spesialis bilamana diperlukan;
(7)   Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi;
(8)   Memperoleh penjelasan tentang peraturan rumah sakit;
(9)   Hak untuk berhubungan dengan keluarga, penasehat rohani dan memperoleh perincian pembiayaan.

Berkaitan dengan hak pasien dalam pelayanan kesehatan ini, Soerjono Seokanto mengatakan bahwa :
“Secara umum hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan meliputi antara lain :
a.       Hak pasien atas perawatan dan pengurusan;
b.      Hak untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawatnya;
c.       Hak untuk menolak cara perawatan tertentu;
d.      Hak atas informasi;
e.       Hak atas rasa aman dan tidak diganggu;
f.        Hak untuk mengakhiri perjanjian perawatan.

Selanjutnya secara normatif pasien dalam pelayanan kesehatan juga diberikan hak yang secara tegas ditentukan dalam Pasal 52 Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, yang menyatakan sebagai berikut :
“Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak, antara lain :
a.       Mendapat penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
b.      Meminta pendapat dokter lain;
c.       Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.      Menolak tindakan medis; dan
e.       Mendapatkan isi rekam medis”.
Selain yang ditentukan dalam Undang-Undang Praktik kedokteran tersebut di atas, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menyebutkan beberapa hak pasien yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :[15]
(a)    Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar;
(b)   Hak memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran;
(c)    Hak memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya;
(d)   Hak untuk menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik;
(e)    Hak untuk memperoleh penjelasan tenaga riset kedokteran yang akan diikutinya serta menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran tersebut;
(f)     Hak untuk dirujuk kepada dokter spesialis bila perlu, dan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindak lanjut;
(g)    Hak atar kerahasiaan atau rekam medik yang bersifat pribadi;
(h)    Hak untuk memperoleh penjelasan peraturan rumah sakit;
(i)      Hak untuk berhubungan dengan keluarga, penasehat atau rohaniawan dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit;
(j)     Hak untuk memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan rontgen, ultrasonografi, CT-scan, biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter dan lain-lain.
Di samping hak-hak pasien sebagaimana dikemukakan di atas, dalam pelayanan kesehatan pasien juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Menurut Alexandra Indriyanti Dewi,[16] dikatakan bahwa pasien dalam pelayanan kesehatan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1)   Kewajiban untuk memeriksakan diri sedini mungkin kepada dokter;
(2)   Kewajiban memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya;
(3)   Kewajiban mematuhi nasehat dan petunjuk dokter;
(4)   Kewajiban menandatangani surat-surat persetujuan tindakan medis atau Informed Consent, surat jaminan dirawat di rumah sakit;
(5)   Wajib yakin pada dokternya dan yakin akan sembuh;
(6)   Kewajiban melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pengobatan serta honorarium dokter.

Berkaitan dengan kewajiban pasien ini, Bahder Johan Nasution memberikan pendapatnya yang agak berbeda pada beberapa kewajiban pasien dengan Alexandra Indriyanti Dewi, namun mengandung makna yang sama. Menurut Bahder Johan Nasution,[17]kewajiban pasien yang harus dilaksanakan dalam pelayanan kesehatan mencakup :
(a)    Kewajiban memberikan informasi;
(b)   Kewajiban melaksanakan nasehat dokter atau tenaga kesehatan lainnya;
(c)    Kewajiban untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter atau tenaga kesehatan;
(d)   Kewajiban memberikan imbalan jasa;
(e)    Kewajiban memberikan ganti rugi apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga kesehatan lainnya.
Ditinjau dari hukum positif yang berlaku, kewajiban pasien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa ;
“Pasien dalam menerima pelayanan kesehatan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.      Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2.      Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3.      Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
4.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Berdasarkan pada kewajiban-kewajiban pasien tersebut di atas dapat diinterpretasikan bahwa, meskipun kewajiban pasien tersebut telah ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran, tetapi pasien berkewajiban pula secara moral di bidang kesehatan, yakni menjaga kesehatannya dan menjalankan aturan-aturan perawatan sesuai dengan nasehat dan petunjuk dokter yang merawatnya.


[1] Seodikno Mertokusumo, 1986. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, hal. 39.
[2] Nila Ismani, 2001. Dasar-dasar Etika Keperawatan, Widya Medika, Jakarta, hal. 20.
[3] Seodikno Mertokusumo, Op. Cit., hal. 38-39.
[4] Seodikno Mertokusumo, Ibid., hal. 40
[5]       Deddy Rasyid, 2000. Perbuatan Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia, Sebuah Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 28.
[6]       Alexandra Indriyanti Dewi, 2008. Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, hal. 144-148.
[7]Veronica Komalawati, 1989. Hukum dan Etika Dalam Parktik Kedokteran, PT Pustaka Sina Harapan, Jakarta, hal. 99.
[8]Alexandra Indriyanti Dewi, Op. Cit., hal. 138-143.
[9] Danny Wiradharma, 1996. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, Jakarta, hal. 74.
[10] Menurut Leenen, bahwa apa yang dikenal dalam dunia kedokteran sebagai “Lege Artis” pada hakekatnya adalah suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar profesi medik yang pada dasarnya terdiri dari beberapa unsur yaitu : (1) bekerja dengan teliti, hati-hati dan seksama; (2) sesuai dengan ukuran medis; (3) sesuai dengan kemampuan rata-rata/sebanding dengan dokter dalam kategori keahlian medik yang sama; (4) dalam keadaan yang sebanding; dan (5) dengan sarana dan upaya yang sebanding wajar dengan tujuan konkrit medik tersebut.
[11] Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 25-26.
[12] Hermein Hadiati Koeswadji, Op. Cit,.  Hal. 148-149.
[13] Fred Amin, 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, hal. 57. Lihat pula Sutrisno, 1992. Medical Malpractice, Bunga Rampai Tentang Medical Malpractice, Mahkamah Agung RI, Jakarta, hal. 7.
[14]Alexandra Indriyanti Dewi, Op. Cit., hal. 158-159.
[15] Anny Isfandyarie, Op. Cit., hal. 98-102.
[16]Alexandra Indriyanti Dewi, Op. Cit., hal. 158.
[17] Bahder Johan Nasution, Op. Cit., hal. 34.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hubungan Hukum Dokter dan pasien dalam Pelayanan Kesehatan


Ditinjau dari aspek sosiologis, hubungan hukum dokter dan pasien dewasa ini mengalami perubahan, semula kedudukan pasien dianggap tidak sederajat dengan dokter, karena dokter dianggap paling tahu terhadap pasiennya, dalam hal ini kedudukan pasien sangat pasif, sangat tergantung kepada dokter. Namun dalam perkembangannya hubungan antara dokter dan pasien telah mengalami perubahan pola, di mana pasien dianggap sederajat kedudukannya dengan dokter. Segala tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasiennya harus mendapat persetujuan dari pasien, setelah sang pasien mendapatkan penjelasan yang cukup memadai tentang segala seluk beluk penyakit dan upaya tindakan mediknya.[1]
Perubahan pola hubungan hukum antara dokter dengan pasien tersebut, terjadi karena disebabkan beberapa faktor antara lain :[2]
1.      Kepercayaan tidak lagi tertuju pada dokter pribadi, akan tetapi pada keampuhan ilmu dan teknologi kesehatan;
2.      masyarakat menganggap bahwa tugas dokter tidak hanya menyembuhkan, akan tetapi lebih ditekankan pada perawatan;
3.      ada kecenderungan untuk menyatakan bahwa kesehatan bukan lagi merupakan keadaan tanpa penyakit, akan tetapi lebih berarti kesejahteraan fisik, mental dan sosial;
4.      semakin banyaknya peraturan yang memberikan perlindungan hukum kepada pasien, sehingga pasien semakin mengetahui dan memahami hak-haknya dalam hubungan dengan dokter;
5.      Tingkat kecerdasan masyarakat mengenai kesehatan semakin meningkat dan mampu mengadakan penilaian.

Beberapa ahli yang telah melakukan penelitian tentang hubungan antara dokter dan pasien, baik di bidang medis, sosiologis maupun antropologi sebagaimana dikutip oleh Veronica Komalawati[3]menyatakan sebagai berikut :
(a)    Russel, menyatakan bahwa hubungan antara dokter dan pasien lebih merupakan hubungan kekuasaan, yaitu hubungan antara pihak yang memiliki wewenang (dokter) sebagai pihak yang aktif, dengan pasien yang menjalankan peran kebergantungan sebagai pihak yang pasif dan lemah;
(b)    Freidson, Freeborn dan Darsky, menyebutkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien merupakan pelaksanaan kekuasaan medis oleh dokter terhadap pasien;
(c)    Schwarz dan Kart, mengungkapkan adanya pengaruh jenis praktik dokter terhadap perimbangan kekuasaan antara pasien dengan dokter dalam hubungan pelayanan kesehatan. Dalam praktik dokter umum, kendali ada pada pasien karena kedatangannya sangat diharapkan oleh dokter tersebut, sedangkan pada praktik dokter spesialis, kendali ada pada dokter umum sebagai pihak yang merujuk pasiennya untuk berkonsultasi pada dokter spesialis yang dipilihnya. Hal ini berarti bahwa hubungan pasien dengan dokter umum lebih seimbang daripada hubungan pasien dengan dokter spesialis.
(d)    Kisch dan Reeder, meneliti seberapa jauh pasien dapat memegang kendali hubungan dan menilai penampilan kerja suatu mutu pelayanan medis yang diberikan dokter kepada pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan adanya beberapa faktor yang dapat mempengaruhi peran pasien dalam hubungan pelayanan medis, antara lain jenis praktik dokter (praktik individual atau praktik bersama), atau sebagai dokter dalam suatu lembaga kedokteran. Masing-masing kedudukan tersebut merupakan variabel yang diperlukan yang dapat memberikan dampak terhadap mutu pelayanan medis yang diterimanya;
(e)    Szasz dan Hollender, mengemukakan tiga jenis prototip hubungan antara dokter dan pasiennya, yaitu hubungan antara orang tua dan anak, antara orang tua dan remaja, dan prototip hubungan antara orang dewasa.

Masih dalam hubungannya dengan hubungan hukum dokter dan pasien, Thiroux seperti yang dikutip oleh Anny Isfandyarie[4] membagi hubungan yang seharusnya antara dokter dan pasien dalam 3 (tiga) sudut pandang, yakni :
(1)   Pandangan Paternalisme, menghendaki dokter untuk berperan sebagai orang tua terhadap pasien atau keluarganya. Menurut pandangan ini, segala keputusan tentang pengobatan dan perawatan berada dalam tangan dokter sebagai pihak yang mempunyai pengetahuan tentang pengobatan, sementara pasien dianggap tidak mempunyai pengetahuan di bidang pengobatan. Informasi yang dapat diberikan kepada pasien seluruhnya merupakan kewenangan dokter dan asisten profesionalnya, dan pasien tidak boleh ikut campur di dalam pengobatan yang dianjurkan;
(2)   Pandangan Individualisme, beranggapan bahwa pasien mempunyai hak mutlak atas tubuh dan nyawanya sendiri. Oleh karena itu, semua keputusan tentang pengobatan dan perawatan sepenuhnya berada di tangan pasien yang mempunyai hak atas dirinya sendiri;
(3)   Pandangan Resiprocal dan Collegial, yang mengelompokkan pasien dan keluarganya sebagai inti, dalam kelompok, sedangkan dokter, perawat dan para profesional kesehatan lainnya harus bekerja sama untuk melakukan yang terbaik bagi pasien dan keluarganya. Hak pasien atas tubuh dan nyawanya tidak dipandang sebagai hal yang mutlak menjadi kewenangan pasien, tatapi dokter dan staf medis lainnya harus memandang tubuh dan nyawa pasien sebagai prioritas utama yang menjadi tujuan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Keputusan yang diambil dalam perawatan dan pengobatan harus bersifat resiprokal yang artinya bersifat memberi dan menerima, dan collegial yang berarti pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan kelompok yang setiap anggotanya mempunyai masukan dan tujuan yang sama.

Menurut Hermein Hadiati Koeswadji[5]hubungan antara dokter dan pasien terdapat 2 (dua) pola hubungan, yakni : pola hubungan vertikal yang paternalistik dan pola hubungan horizontal yang kontraktual. Dalam hubungan vertikal, kedudukan antara dokter sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan tidak sederajat dengan pasien sebagai pengguna/ penerima jasa pelayanan kesehatan, sedangkan dalam pola hubungan horizontal yang kontraktual, kedudukan antara penerima jasa layanan kesehatan dan pemberi jasa pelayanan kesehatan mempunyai kedudukan yang sederajat.
Dalam hubungannya dengan hal di atas Soejono Soekanto mengemukakan pendapatnya yang mengatakan bahwa :[6]
“Hubungan antara dokter dan pasien pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan, di mana pasien datang kepada dokter untuk disembuhkan penyakitnya dan dokter berjanji akan berusaha mengobati atau menyembuhkan penyakit pasien tersebut. Hubungan keperdataan merupakan hubungan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada dalam kedudukan yang sederajat”.

Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan disebut dengan “Transaksi Terapeutik”,[7]yang didasarkan pada perjanjian, yakni perjanjian di mana dokter berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien dari penderitaan sakitnya. Dalam hal ini yang dituntut bukan perjanjian hasil atau kepastian adanya kesembuhan atau keberhasilan, namun perjanjian tersebut berupa upaya atau usaha semaksimal mungkin dari dokter dalam upayanya melakukan penyembuhan terhadap pasiennya secara hati-hati dan cermat didasarkan pada ilmu pengetahuan yang layak.[8]Dengan demikian, hubungan hukum antara dokter dan pasien dapat terjadi karena perjanjian. Perjanjian antara dokter dengan pasien merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik, yang mengandung arti bahwa perjanjianlah yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Secara yuridis dengan terjadinya perjanjian antara dokter dan pasien akan melahirkan akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban dokter dan pasien yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, hubungan hukum dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan umum perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata (BW).
Dalam hukum perjanjian secara teoritis dikenal dengan adanya 2 (dua) macam perjanjian, yakni :[9]
  1. Ispanningverbintenis, yakni suatu perjanjian di mana masing-masing pihak berupaya atau berusaha semaksimal mungkin mewujudkan atau menghasilkan perjanjian yang dimaksud. Dalam hal ini yang diutamakan adalah upaya atau ikhtiar.
  2. Resultaatverbintenis, yakni suatu perjanjian yang didasarkan pada hasil atau resultaat yang diperjanjikan. Masing-masing pihak berusaha semaksimal mungkin menghasilkan atau mewujudkan apa yang diperjanjikan. Dalam hal ini yang diutamakan adalah hasilnya.
Apabila kedua macam perjanjian di atas dihubungkan dengan perjanjian terapeutik, maka perjanjian terapeutik tersebut dapat dikategorisasikan pada perjanjian Ispanningverbintenis, karena dokter akan sulit atau tidak mungkin dituntut untuk pasti dapat menyembuhkan pasiennya. Jadi yang dituntut dari seorang dokter adalah usaha maksimal dan sungguh-sungguh dalam melakukan penyembuhan dengan didasarkan pada standar ilmu pengetahuan kedokteran yang baik. Demikian pula bagi pasien, dituntut untuk berupaya melaksanakan anjuran dan perintah-perintah dokter agar sakitnya dapat disembuhkan. Kedua belah pihak yaitu dokter dan pasien dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin menyembuhkan suatu penyakit.
Dalam hubungannya dengan hal di atas, Veronica Komalawati memberikan gambaran tentang kekhususan transaksi terapeutik dibandingkan dengan perjanjian pada umumnya sebagai berikut :[10]
a.       Subyek pada transaksi terapeutik terdiri dari dokter dan pasien. Dokter bertindak sebagai pemberi pelayanan medik profesional yang pelayanannya didasarkan pada prinsip pemberian pertolongan. Pihak dokter mempunyai kualifikasi dan kewenangan tertentu sebagai tenaga profesional di bidang medik yang berkompeten memberikan pertolongan yang dibutuhkan pasien, sedangkan pihak pasien karena tidak mempunyai kualifikasi dan kewenangan sebagaimana yang dimiliki dokter, berkewajiban membayar honorarium kepada dokter atas pertolongan yang diberikan dokter tersebut;
b.      Obyek perjanjian berupa upaya medik profesional yang bercirikan pemberi pertolongan;
c.       Tujuan perjanjian adalah pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang berorientasi kekeluargaan, mencakup kegiatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).

Di dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hubungan hukum antara dokter dan pasien ini terkandung dalam ketentuan Pasal 39, yang menyatakan bahwa :
“Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan”.

Dari ketentuan di atas, dapat ditafsirkan bahwa hukum antara dokter dan pasien merupakan hubungan hukum keperdataan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak. Artinya, apa yang dikehendaki pasien, dikehendaki pula oleh dokter. Dokter dan pasien haruslah seiya sekata. Pasien harus percaya kepada dokter yang melakukan upaya pengobatan dan penyembuhan terhadap penyakitnya, demikian pula dokter harus mempercayai pasien tentang semua keluhannya agar dokter dapat memberikan terapi yang tepat.
Sebagai sebuah profesi, maka dokter atau tenaga kesehatan lainnya diikat oleh sebuah kode etik yang harus dipatuhi dan dilaksanakan serta dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi kedokterannya. Kode etik kedokteran secara yuridis tercantum dalam SK Menteri Kesehatan No. 434/Men.Kes/X/1983 tentang berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang menyebutkan secara khusus hubungan hukum dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan, sebagai berikut :
(1)    Transaksi Terapeutik ini hanya khusus mengatur hubungan hukum antara dokter dan pasien;
(2)    Dilakukan dalam nuansa saling percaya atau konfidensial, yang mengandung makna bahwa pasien atau keluarga pasien harus percaya kepada dokter yang melakukan upaya pengobatan penyembuhan terhadap sakit pasien, demikian pula dokter harus mempercayai pasien. Pasien harus jujur menceritakan tentang segala keluhannya dan segala ketidaktahuannya terhadap obat-obat tertentu, agar dokter dapat memberikan terapi yang tepat;
(3)    Hubungan hukum antara dokter dan pasien yang bersifat khusus ini meliputi pula hubungan emosional, harapan dan kekhawatiran makhluk insani atas kesembuhan pasien.
Perjanjian terapeutik dalam undang-undang masuk dalam kategori perjanjian untuk melakukan jasa tertentu. Oleh karena itu, apabila telah dilakukan perjanjian terapeutik dengan baik, maka masing-masing pihak baik dokter maupun pasien memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang.


[1] Veronica Komalawati, Op. Cit., hal. 77.
[2] Soerjono Soekanto, 1989. Op. Cit., hal. 149.
[3] Veronica Komalawati, Op. Cit., hal. 43-45. Lihat juga Anny Isfandyarie, Op. Cit., hal. 91-92.
[4]     Anny Isfandyarie, Op. Cit., hal. 91-92.
[5]       Hermein Hadiati Koeswadji, 1998. Hukum Kedokteran : Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 46.
[6] Soejono Soekanto, 1990. Op. Cit., hal. 4.
[7] Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang dimaksud dengan Transaksi Terapeutik adalah hubungan antara dokter dan penderita yang dilakukan dalam suasana saling percaya, serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.
[8] Syahrul Machmud, Op. Cit., hal. 46.
[9] Syahrul Machmud, Op. Cit., hal. 47.
[10]Veronica Komalawati, Op. Cit., hal. 145.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS