Pengertian Analisis Kebijakan Publik

Kebijakan sesuai dengan pengertian dalam kamus bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadarminta (1985) adalah suatu kepemimpinan atau kemahiran.

Sedangkan definisi kebijakan public adalah cara bertindak pemerintah.

Pengertian kebijakan adalah suatu kata yang sering muncul dalam berbagai wancana pemerintah dan analisis perekonomian. Secara umum kebijakan publik adalah berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah, baik secara intitusional maupun perorangan.

Pengertian kebijakan publik menurut William Dunn (2002) adalah suatu daftar pilihan tindakan yang saling berhubungan, yang disusun oleh institusi atau pejabat pemerintah.

Atau dengan mengatakan bahwa kebijakan adalah proses sosial di mana proses intelektual melekat di dalamnya tidak berarti bahwa efektivitas relatif dari proses intelektual tidak dapat ditingkatkan, atau bahwa proses sosial dapat “diperbaiki” Raymond A. Bauer,The Study Of formation (1968)

Pengertian kebijakan mempunyai beragam definisi. Menurut Thomas    Dye    sebagaimana yang dikutip oleh    Abidin  (2002), menyebutkan bahwa kebijakan adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Menurut Sugianto (2003) kata kebijakan yang dirangkum dari berbagai pengertian yang bersumber dari ahli kebijakan mempunyai pengertian sebagai seperangkat keputusan untuk menghadapi situasi tertentu, dengan kelengkapan ketentuan tentang tujuan, cara dan sarana serta kegiatan untuk mencapainya.

Sedangkan pengertian kebijakan publik pada dasarnya lebih menekankan makna kata publik yang mempunyai konotasi sebagai pemerintah, masyarakat atau umum, sehingga implikasi pengertian kebijakan publik adalah :

  • bahwa kebijakan tersebut dalah kebijakan negara atau pemerintah, berupa pilihan pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.
  • bahwa kebijakan publik bertujuan mengatasi situasi tertentu,
  • kebijakan tersebut memandu tindakan atau pola tindakan  pejabat pemerintah,
  • kebijakan publik didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat otoratif.

Adapun kebijakan publik dapat dituangkan melalui :
  • hukum perundang-undangan yang disahkan oleh Badan legislatif,
  • berbagai peraturan dan regulasi yang dilaksanakan dan diputuskan oleh badan administrasi pemerintah,
  • perintah para eksekutif (para pemimpin pemerintahan) baik pusat maupun daerah,
  • berbagai keputusan pengadilan.
Sehingga dapat dirumuskan pengertian kebijakan publik sebagai seperangkat keputusan yang ditetapkan untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakat dan mencapai tujuan tertentu untuk kepentingan, masyarakat yang sebesar-besarnya.

Didasarkan pada pengertian di atas, dapat digunakan definisi analisis kebijakan publik yang diadopsi dari Thomas Dye, yaitu analisis untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah, mengapa mereka mengerjakan hal tersebut, dan keberhasilan apa yang hendak dicapai dengan pekerjaan tersebut.

Dalam perspektif analisis kebijakan, perumus kebijakan harus memahami kebijakan sebagai suatu proses. Artinya bahwa dalam proses    kebijakan    publik    tersebut banyak    stakeholder    (pelaku kebijakan)    yang    terlibat    akan    membawa nilai    dan    berbagai kepentingan tesendiri sehingga analisis kebijakan bukanlah hal yang sederhana.

Namun demikian Nugroho (2000) mengatakan bahwa hal yang perlu ditempuh oleh para pembuat kaputusan adalah bukannya memaksimalkan tujuan tetapi mencapai kepuasan maksimal bagi para stakeholder. Asumsi dari pengertian ini adalah bahwa proses kebijakan tidak akan memuaskan stakeholder.

apabila kebijakan ditinjau dari sudut pandang analisis, maka hal yang dapat dilihat adalah tahapan proses serta aktivitas kebijakan tersebut. Oleh karena itu dalam metode analisis kebijakan terdapat suatu cara pengabungan prosedur-prosedur umum yang dikaitkan dengan pemecahan masalah.

Menurut William Dunn (2002), kebijakan yang berorientasi pada masalah berdasarkan tahap prosedur analisis adalah sebagai berikut :

  1. Permasalahan kebijakan adalah kebutuhan baik fisik maupun non fisik/tata nilai yang belum dapat dipenuhi atau kondisi yang    menggangu    dan    perlu    diatasi    oleh    tindakan publik/pemerintah.
  2. Masa depan kebijakan adalah suatu kemungkinan keadaan (nilai, kebutuhan, kesempatan) dimasa mendatang akibat dari pilihan terhadap alternatif kebijakan.
  3. Tindakan kebijakan adalah tindakan/aksi yang disusun berdasarkan    suatu    pilihan    alternatif    kebijakan    untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
  4. Hasil kebijakan adalah konsekuensi atau akibat dari tindakan kebijakan yang dilakukan.Kinerja kebijakan adalah tingkat kemampuan atau hasil kebijakan terhadap pemenuhan/pencapaian nilai, kebutuhan dan kesempatan.

Jadi berkaitan dengan konsep analisis kebijakan, Charles O. Jones    dalam  Nugroho    (2000)  mempunyai    pemikiran    tentang pendekatan analisis kebijakan publik. Cara pendekatan tersebut adalah tentang pemahaman daur ulang kebijakan dengan melihat tahapan serta proses-prosesnya. Cara ini memberi peluang dalam kegiatan analisis perbandingan antara daur kebijakan pada sistem politik yang cirinya berbeda diantara tipe-tipe kebijakan yang berbeda.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment