Showing posts with label Hubungan Antar Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Hubungan Antar Pemerintahan. Show all posts

Pengertian Tentang Pemerintah Daerah

Secara konseptual perlu dipahami tentang posisi pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa yang dimaksud
dengan pemerintahan daerah adalah: penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran
pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk
cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu
hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Juga sebagai daerah otonom, selanjutnya
disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah
otonom yaitu untuk melakukan:
  1. Desentralisasi yaitu melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan
    menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi yaitu menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan; dan
  3. Tugas pembantuan yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau
    desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Persoalannya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menerima semua kewenangan yang
diserahkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Untuk melaksanakan semua tugas-tugas tersebut menurut Hidayat (1998) semua kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah hendaknya selalu dipertimbangkan dan dikaitkan
dengan kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan daerah. Karena itu,
diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap kebijakan nasional
agar dapat dijadikan kebijakan daerah, karena memiliki kepentingan bagi
dua pihak.

Sedangkan Mustopadidjaja (2003) menyatakan bahwa pemerintah sangat ditentukan oleh tiga hal yaitu
apartur pemerintah, organisasi birokrasi, dan prosedur tatalaksananya,
karena itu apabila operasionalisasi suatu kebijakan ingin dapat berjalan
secara optimal dan sebagaimana mestinya perlu dilakukan sosialisasi
dan pemberdayaan terhadap aparatur pemerintahan agar prosedur ketata
laksanaan dan bentuk organisasi birokrasinya sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan dari misi yang akan dicapai. Karena itu dalam mengoperasionalkan
kebijakan manajemen aset di kabupaten/kota diperlukan peran pemerintah
daerah kabupaten/kota dalam hal ini, persepsi atau pemahaman dari pelaksananya
haruslah sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran dari kebijakan tersebut,
dengan demikian setiap pelaksanan harus mengerti benar tentang konsep
persepsi sebagai langkah awal dari motivasi yang akan mewarnai cara
bertindak.

Pemerintahan dalam artian menyeluruh atau holistik tercermin pada peristilahan kybernologi.
Sebab, dalam kybernologi dapat dikatakan tercakup pembahasan kompleks
elemen yang berkaitan dengan seluk beluk pemerintahan, baik dari sisi
batasan, filosofi, etika, maupun metodologi. Dalam kesempatan kajian
ini, pertama-tama yang tampaknya perlu dipahami adalah eksplanasi atas
keterkaitan antara istilah pemerintah, negara, politik, dan administrasi
negara. Relevansi keterkaitan keempat istilah tersebut karena berkaitan
erat dengan kewenangan, organisasi negara, organisasi dalam wilayah
negara, dan proses tatausaha, yang pada akhirnya berkaitan dengan kebijakan
publik.

Menurut Bagir Manan (1994) dengan mengacu kepada beberapa pendapat para sarjana, menjelaskan
pula bahwa secara yuridis ada perbedaan yang sangat nyata antara ‘negara’
dan ‘pemerintah’. Negara adalah sebuah badan (body), sedangkan ‘pemerintah’
adalah alat kelengkapan negara (organ).

Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diberi pengertian luas atau dalam
arti sempit. Pemerintah dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan
negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang
juga bertindak untuk dan atas nama negara.

Dalam arti sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. Cabang pemerintahan
eksekutif mewakili dua hal, pertama sama dengan yudikatif dan legislatif
berperan sebagai alat kelengkapan negara, bertindak untuk dan atas nama
negara, kedua sebagai badan administrasi negara yang mempunyai kekuasaan
mandiri yang dilimpahkan negara.

Istilah pemerintahan berasal dari kata perintah, yaitu kapasitas untuk mempengaruhi pihak
lain termasuk melalui jalan paksaan atau kekerasan. Namun demikian kapasitas
untuk memaksa pihak lain tersebut, didalam konteks negara modern seperti
sekarang ini, harus berdasarkan kekuasaan yang memiliki legitimasi hukum
yang disebut sebagai kewenangan. Sehingga perintah yang dilakukan adalah
perintah berdasarkan suatu asas dan norma yang telah disepakati sehingga
dikatakan sebagai suatu tindakan yang sah.

Sedangkan politik berasal dari kata polis yang dalam tradisi Yunani berarti negara kota.
Didalam polis atau kota diorganisasikan tujuan bersama dan pembagian
wewenang secara bijak demi terselenggaranya kesejahteraan warga. Berdasarkan
pembagian wewenang didalam polis, maka dengan sendirinya terdapat pihak-pihak
yang memiliki kapasitas untuk memerintah dan diperintah. Oleh sebab
itu sungguh tidak mengherankan apabila banyak kalangan yang menyamakan
konsep pemerintahan dengan politik. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa
pemerintahan adalah bagian dari politik, demikian pula sebaliknya ada
yang berpendapat bahwa politik adalah bagian dari pemerintahan. Demikian
pula istilah negara sebagai suatu organisasi publik, entitas yang pada
hakikatnya adalah kesepakatan bersama diantara anggota masyarakat dalam
pembagian peran yang diletakan berdasarkan hukum. Sebagaimana didalam
polis, maka demikian pula didalam negara terjadi pula pembagian wewenang
demi terselenggaranya tujuan bernegara berdasarkan suatu konstitusi
atau hukum dasar. Berdasarkan konstitusi negara, pembagian kewenangan
pada umumnya terbagi atas kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Roda pemerintahan negara secara sehari-hari dilakukan berdasarkan kewenangan eksekutif.
Dengan demikian eksekutif memegang fungsi tatausaha negara yang sering
dikenal sebagai administrasi negara. Lazimnya rentang atau ruang lingkup
administrasi negara, dikonstruksikan dalam bentuk kewenangan-kewenangan
negara di luar urusan legislatif dan yudikatif. Pada perkembangan berikutnya,
karena tugas pemerintah adalah menciptakan kesejahteraan umum, maka
kegiatan administrasi negara dikenal sebagai suatu kebijakan publik,
yang memiliki rentang pengaturan dalam kuantitas dan kualitas seiring
dengan kebutuhan konkret masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa didalam kebijakan publik, terkandung suatu upaya formulasi,
implementasi, dan evaluasi secara konkret dan terukur dalam merespon
kebutuhan atau persoalan dalam masyarakat umum.

Berdasarkan gambaran tersebut di atas, dapat dikonstruksikan bahwa pemerintah dalam
arti luas dalam konteks Indonesia adalah keseluruhan alat kelengkapan
negara, yaitu lembaga tertinggi (MPR), dan lembaga-lembaga tinggi negara
(DPR, Presiden, MA, dan BPK). Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah Presiden beserta jajaran/aparatur yang berada pada lingkup kekuasaan
eksekutif, yang selain atau tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
dan yudikatif. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi dan keberagaman daerah, peluang dan tantangan
persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada
daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Otonomi Daerah


Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani autonomos/autonomia yang berarti keputusan sendiri. Munculnya otonomi daerah di Indonesia, tidak terlepas dan perkembangan penerapan asas desentralisasi dan seiring dengan perkembangan politik di Indonesia. Secara filosofis ideologis otonomi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuhnya partisipasi yang luas bagi masyarakat dan mendorong daerah agar mampu membuat keputusan secara mandiri tanpa bergantung pada kepada kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan secara harfiah, otonomi daerah sebagai hak mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemauan sendiri serta hak ini diperoleh dan pemerintah pusat.

Menurut Syanda Guruh (Ismulyadi, dkk. 2000:xiii) otonomi rnengandung beberapa pengertian yaitu :
1.    Suatu kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau pun kekuatan luar.
2.    Bentuk pemerintahan sendiri (self government) yaitu hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri ( the right of self government; self determination).
3.    Pemerintah otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mencapai tujuan hidup secara adil (self determination, self szifficiency, self reliance)
4.    Pemerintah otonom memiliki supremasi/dominasi kekuatan (supremacy of authory) atau hukum yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan daerah.

Berdasarkan pengertian tersebut, otonomi memberikan kewenangan penuh kepada setiap daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sendiri diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pengertian otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi : "Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Melalui undang-undang ini, pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang­-undang ini. Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sesuai dengan pctensi serta kekhasan daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadiian (Kaloh, 2007:73). Kaloh sendiri mendefinisikan otonomi daerah yaitu :
"Otonomi daerah adalah instrumen politik dan instrumen administrasi atau manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan demokrasi."

Pengertian lain mengenai otonomi daerah juga dijelaskan oleh Syaukani (2005:174) bahwa Otonomi daerah sebagai suatu kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. 
Dari berbagai pengertian otonomi daerah di atas dapat dijelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh setiap daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlihat jelas, peran pemerintah daerah sebagai organisasi yang diberikan wewenang untuk mengelola, mengurus, mengatur dan memasarkan potensi daerah yang dimilikinya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Dengan demikian potensi daerah yang merupakan kekayaan daerah dapat dikelola sebaik mungkin dan optimal sebagai asset yang mampu meningkatkan daya saing daerah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUBUNGAN SIPIL MILITER


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

         Dalam kehidupan negara-negara dunia ketiga yaitu kelompok negara-negara berkembang, hubungan sipil militer masih menunjukkan ketidakteraturan. Hubungan keduanya belum mempunyai pemisahan kekuasaan yang jelas. Dalam hal ini militer selain berkuasa dalam bidang pertahanan dan keamanan negara, juga menjalankan suatu fungsi non militer yaitu misalkan ikut terjun dalam kehidupan politik.
         Di indonesia sendiri sejak lahirnya tentara, tentara telah menempatkan dirinya sebagai kekuatan militer maupun kekuatan politik. Hal ini mungkin dikarenakan oleh peranannya pada saat perjuangan kemerdekaan. Militer selain berjuang secara militeristik juga mengambil alih kekuasaaan sipil, sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan politik dan militer saling menjalin tak terpisahkan.
.        Seiring dengan semakin intensnya hubungan sipil militer, hal tersebut melahirkan suatu konsep Dwi fungsi ABRI yang dicetuskan  oleh Kepala staf Angkatan Darat Mayor Jendral Abdul Haris Nasution. Beliau membuat suatu konsep bahwa tentara tidak akan mencari kesempatan untuk mengambil alih pemerintahan, namun juga tidak akan bersikap acuh tak acuh dalam kehidupan politik. Hal ini berarti militer juga mempunyai peranan dalam bidang politik.
         Namun untuk mencapai suatu negara demokrasi hendaknya perlu di capai suatu pemisahan hubungan antara sipil dan militer. Dalam hal ini berarti hubungan kekuasaan antara sipil dan militer telah jelas. Sipil mempunyai kekuasaan dalam bidang-bidang ideologi politik, sosial, ekonomi,maupun kebudayaan, sedangkan militer mempunyai kekuasaan untuk menjaga bidang pertahanan dan keamanan negara.



B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah hal yang melatarbelakangi keterlibatan militer  dalam kehidupan politik  ?
2.      Bagaimana hubungan antara sipil dan milter pada masa Orde Baru ?
3.      Bagaimanakah hubungan antara sipil dan militer pasca Orde Baru ?


C.     Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.      Menganalisis peran militer dalam kehidupan politik
2.      Menganalisis hubungan sipil militer pada masa Orde Baru
3.      Menganalisis hubungan antara sipil dan militer pasca Orde Baru.

                                     
D.    Manfaat Penulisan

Penulisan makalah ini bermanfaat untuk :
1.      Mengetahui apakah hal-hal yang mendasari militer melakukan kegiatan dalam bidang politik
2.      Mengatahui hubungan antara sipil dan militer pada masa Orde Baru
3.      Mengetahui bagaimanakah seharusnya hubungan sipil dan militer dalam suatu negara demokrasi.






BAB II
PEMBAHASAN

A.     KETERLIBATAN MILITER DALAM KEHIDUPAN POLITIK

Salah satu gejala yang muncul dalam kehidupan negara-negara berkembang  adalah ketika militer menjalankan dua fungsi yaitu militer dan non militer (misalnya dalam bidang politik).Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keterlibatan militer dalam kehidupan politik yamg diantaranya adalah :
1.      Rangkaian sebab yang menyangkut adanya ketidakstabilan sistem politik. Keadaanm yang demikian ini akan menyebabkan terbukanya kesempatan dan peluang yang besar untuk menggunakan kekerasan di dalam kehidupan politik.
2.      Rangkaian sebab yang bertalian dengan kemampuan golongan militer untuk mempengaruhi atmosfer kehidupan politik, bahkan untuk memperoleh peranan-peranan  politik yang menentukan Militer akan melakukan intervensi politik untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar yang oleh korps perwira dianggap lebih sesuai dengan struktur-struktur plitik yang ada dalam masyarakat.
3.      Adanya kepentingan bersama dan kesempatan Kepentingan ini dapat berupa kepentingan militer sebagai satu institusi, satu kepentingan kelas, kepentingan daerah dan juga dapat sebagai kepentingan pribadi prajurit militer yang berupa ambisi untuk memajukan karier atau pangkatnya sendiri. Oleh karena itu, alasan kepentingan nasional yang digunakan didalam meraih peranan politik sering bersifat hipokrit. Dalam artian kaum militer kadang-kadang terjun ke dalam dunia politik untuk alasan kepentingan nasional, namun selain itu ada kepentingan lain yang lebih kuat yaitu suatu tujuan untuk kepentingan pribadinya.
         Besar kecilnya, intens, dan longgarnya peranan yang dilakukan oleh militer dalam kehidupan politik sangat berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini tergantung pada tingkat kebudayaan politik masyarakat yang bersangkutan. Tingkat kebudayaan politik yang ini di tentukan oleh kemauan seluruh anggota masyarakat, baik sipil maupun militer, dalam mengikatkan diri pada atau dalam menghargai lembaga-lembaga sipil dan pemerintahan beserta perundang-undangan serta prosedur yang membentuksemua itu. Semakin tinggi tingkat penghargaan , atau semakin kuat pengikatan anggota masyarakat terhadap hal-hal tersebut maka semakin tinggi tingkat kebudayaan politiuk masyarakat yang bersangkutan, begitu pula sebaliknya. Dan semakin tinggi tingkat kebudayaan politik yang ada pada suatu masyarakat maka semakin kuat adanya faktor-faktor yang mencegah dan membatasi militer untuk memainkan peranan-peranan politik. Sebaliknya, semakin rendah tingkat kebudayaan politiknya, maka semakin besar peluang dan kesempatan kaum militer untuk memainkan peranan politik secara dominan.



B.     HUBUNGAN SIPIL MILITER PADA MASA ORDE BARU


         Masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran militer jauh melampaui peran spesifiknya di bidang pertahanan nasional. Salah satu di antara peran non-pertahanan yang dimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melalui konsep kekaryaan, peran militer yang mencolok dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.
         Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, mulai dari menjadi kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri. Selain itu, militer menduduki jabatan-jabatan lain yang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil mulai dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur jenderal, direktur jenderal, sampai sekretaris jenderal.
         Selain itu, militer mengisi kursi di lembaga legislatif, baik di DPR maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursi di DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai 100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang menjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telah melecehkan norma demokrasi yang mengharuskan semua kursi legislatif diisi melalui pemilihan umum.
         Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di badan-badan ekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi. Organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan organisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagi militer. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipil yang diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan lancar.
         Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi militer di atas ditopang dan dibenarkan dengan mengeksploitasi tafsiran-tafsiran historis, ideologis, dan konstitusional. Disebutkan bahwa peran yang dominan itu selaras dengan fakta bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dan kedudukan militer .
         Banyak orang tahu bahwa Orde Baru dilahirkan dan dibesarkan oleh ABRI.  Orde Baru adalah buah karya ABRI, dan mungkin juga imajinasi ABRI atas  dirinya dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. sebagaimana bisa di simak bahwa Pak Harto sendiri adalah seorang  perwira tinggi.
         Pejabat pemerintah tingkat pusat hingga daerah, bahkan di tingkat desa, tidak sedikit yang berasal dari  ABRI. ABRI juga memiliki staf atau badan yang menangani soal gubernur, bupati dan jabatan lain di lingkungan pemerintahan yang kita kenal sebagai tugas kekaryaan. Bahkan ABRI juga memiliki wakil di lembaga legislatif meskipun tidak pernah menjadi partai politik  dan ikut pemilu.
         Di samping itu, masih ada Golkar - organisasi osial politik yang ikut pemilu dan selalu tampil sebagai pemenang selama  enam kali pemilu - dimana ABRI juga mempunyai andil didalamnya Pendek kata, tangan ABRI telah merambah ke segenap ruang Orde Baru.  Keberadaannya lalu tidak hanya dalam batas-batas fungsi ke militeran saja, tapi juga menjadi aktor penting yang memegang kendali kehidupan politik  rakyat Indonesia.
         Karena itu, tidaklah berlebihan jika secara  institusional sebenarnya ABRI adalah pihak yang juga bertanggung jawab terhadap baik buruknya Orde Baru, dan logis pula kalau turunnya Pak Harto  tersebut bisa juga ditafsirkan sebagai akhir "kedigdayaan ABRI”


C.     HUBUNGAN SIPIL MILITER PASCA ORDE BARU

         Sejak turunnya Soeharto dari kursi kepemimpinannya, di mulailah suatu era baru yaitu yang di sebut dangan Era Reformasi. Tonggak kekuasaan kemidian berpindah dari Soeharto ke Habibie. Pada masa keperintahan Habibie sudah mulai nampak kehidupan yang demokratis, namun sisa-sisa dari kekuasaan Soeharto masih tetap saja ada. Hal ini  di buktikan dengan peran ganda ABRI masih dapat dijumpai pada masa kepemerintahan Habibie.Indikator ini menunjukkan bahwa militer masih mempunyai peran dalam bidang sipil.
          Pemerintahan Habibie kemudian di gantikan oleh Abdurahman wachid. Abdurahman wachid merupakan presiden hasil pemilu 2004. Dia mengungguli perolehan suara atas Megawati. Aburahman wachid adalah presiden terpilih dari kalangan sipil, pada masa kepemimpinannya Abdurahman wachid membuat suatu kebijakan untuk menghapuskan konsep dwi fungsi ABRI. Menurutnya militer dan sipil mempunyai spesifikasi bidang yang berbeda. ABRI mengurus masalah pertahanan dan keamanan, sedangkan sipil mengurus masalah dalam bidang non militer seperti dalam bidang politik. Oleh karena itu, antara sipil dan militer harus dipisahkan. Abdurahman wachid kemudian membuat kebijakan untuk memisahkan Fraksi ABRI dari keanggotaan legislatif. Selain itu dia juga memecat Wiranto dari kedudukannya sebagai panglima ABRI. Abdurahman Wachid menganggap bahwa Wiranto adalah aktor pengokoh dibalik kekuasaan orde baru. Dengan pencabutan atau penghapusan konsep dwi fungsi ABRI,menunjukkan bahwa peran dari masing- masing semakin jelas.



BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan

1.   Faktor yang menyebabkan militer terlibat dalam kehidupan politik adalah karena adanya ketidakstabilan dalam sistim politik, kemampuan golongan militer untuk mempengaruhi atmosfer kehidupan politik, dan adanya kepentingan bersama.
2.    Kehidupan antara sipil dan militer pada masa orde baru, masih lebih dominan militer dari pada sipil. Hal ini dapat kita lihat dari jabatan- jabatan strategis pada masa orde baru banyak di kuasai oleh militer bahkann kekuasaan legislativepu bmendapat intervensi dari militer.
3..   Hubungan sipil militer pasca orde baru mulai ada pemisahan yang jelas. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya penghapusan peran Dwi fungsi ABRI.


B.           Saran

1.Dalam era demokrasi sekarang ini, perlu adanya pemisahan kekuasaan antara sipil  dan militer. Sehingga peran dari sipil dapat di maksimalkan
2.Bidang dari militer adalah dalam hal pertahanan dan keamanan, sedangkan bidang dari sipil adalah dalam bidang non militer yang meliputi sosial-politik





DAFTAR PUSTAKA

Abar, akhmad zaini. 1990. Orde Baru. Solo : CV. Ramadhani
Crouch,Harold. 1999. Militer dan Politik Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar                                                   Harapan
Imam, Robert Hariono.1996. Dwi fungsi ABRI. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Catatan Kritis Hubungan Sipil-Militer di Indonesia


Dari uraian Berpijak Di Atas Bara: Kegamangan Politik TNI pada Masa Transisi tersebut setidaknya ada enam hal yang melatarbelakangi perubahan sikap politik TNI, dari mendukung Wahid, menolak, dan akhirnya mendukung kepemimpinan Megawati. Pertama, rencana dan ancaman pengadilan kejahatan kemanusiaan oleh Pemerintahan Presiden Wahid, yang dimulai dengan mencopot Wiranto dari jabatan Menkopolkam. Meski waktu itu TNI meradang, tapi Wahid tidak cukup memiliki keberanian untuk mengadili Wiranto ke pengadilan kejahatan kemanusiaan (HAM), hanya sebatas penyidikan oleh Komisi Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM). Justru yang kental adalah upaya sistematis dari Wahid untuk membuktikan kepada dunia internasional bahwa pemerintahannya mampu mengontrol militer dan kepolisian, sehingga aroma politis lebih kentara ketimbang pendekatan hukum itu sendiri. Meski begitu, kebijakan Wahid ini mampu membuat perwira TNI marah dan kecewa dengan langkah Wahid, yang bermuara pada penarikan dukungan TNI dari Pemerintahan Wahid.
Kedua, pengurangan hak istimewa kepada TNI. langkah ini memang sejalan dengan komitmen masyarakat dan kalangan politisi untuk mengurangi jumlah anggota parlemen dari Fraksi TNI/Polri dari 75 orang menjadi hanya 38 orang saja. Di samping itu juga demiliterisasi jabatan sipil yang dulu dikuasai oleh TNI menjadi bagian yang menyakitkan hati, meski dengan kebijakan pensiun dini dan alih status telah membuat kalangan perwira di TNI tidak mudah menerima. Pengurangan hak istimewa juga dilakukan oleh Wahid dengan memisahkan Polri dari Keluarga Besar TNI. Pemisahan ini jelas mengurangi wilayah dan cakupan TNI untuk berkiprah di wilayah keamanan. Sebab TNI hanya ter-plot pada urusan pertahanan semata. Tak heran apabila di lapangan seringkali terjadi bentrokan antara Polri dan TNI yang salah satu masalahnya adalah masalah pungutan liar, yang dulu bisa dibagi rata, namun kini dikuasai oleh Polri.
Ketiga, dinamika internal TNI. faksionalisasi di tubuh TNI pasca Soeharto bermuara pada adanya kelompok ABRI Merah Putih dan ABRI Hijau, namun pada perjalanan waktunya, faksi TNI berubah menjadi faksi TNI Reformis dengan faksi TNI Konservatif. Perubahan ini tak pelak membuat konflik di tubuh TNI makin meradang. Lima belas rencana perubahan yang dibuat oleh TNI juga menjadi pro kontra dalam pelaksanaanya, meskipun pada akhirnya hal tersebut berjalan namun tetap memberikan kontribusi bagi konflik yang terjadi di internal TNI. salah satu perdebatan adalah masalah tuduhan pelanggaran kemanusiaan terhadap Wiranto dan perwira yang terlibat di Timor Timur, serta penghapusan wilayah territorial, yang satu menginginkan percepatan, sedangkan yang lain merasa bahwa perubahan tersebut membutuhkan pengkajian yang matang.

Keempat, intervensi yang terlalu dalam oleh Wahid ke internal TNI. Pencopotan Rusdihardjo dari jabatan Kapolri, pengangkatan Agus Wirahadikusumah menjadi Pangkostrad, serta pergantian Kapuspen Sudrajat, dan pemutasian Djaja Suparman tak pelak merupakan keinginan Wahid yang tidak diputuskan melalui Wanjakti. Dosa utama dari Wahid terhadap TNI adalah keinginannya untuk mengangkat Agus Wirahadikusumah menjadi Kasad atau pun Wakil Kasad. Sebab langkah itu dinilai sudah keterlaluan dan cenderung tidak lagi memperhatikan sistem yang telah ada dan baku di Markas Besar TNI. Sehingga, dapat dikatakan bahwa dari situlah penolakan terhadap upaya intervensi Wahid ke tubuh TNI selalu berujung kegagalan, apalagi TNI makin solid pasca penolakan tersebut.
Kelima, adanya konflik antara parlemen dengan eksekutif, dalam hal ini Presiden Wahid. konflik ini dijadikan TNI sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan diri, meskipun, langkah TNI juga kadang sering terlalu melihat dinamika perseteruan tersebut, sehingga ketika parlemen masih merumuskan apakah akan dikeluarkan Memorandum II atau tidak, TNI justru memilih kembali netral, padahal pada Memorandum I TNI secara aktif mendukung dikeluarkannya Memorandum I. Langkah TNI ini disadari betul oleh para perwiranya karena apabila berjalan sendiri, justru upaya untuk mendelegitimasikan TNI makin besar, makanya TNI lebih memilih untuk bersama-sama parlemen mencabut kembali mandat yang diberikan MPR dari Wahid untuk diberikan ke Megawati Soekarnoputri. Upaya ini jelas memberikan keuntungan bagi TNI, sebab Megawati cenderung lebih lunak dalam mendorong reformasi diinternal TNI, dengan mempercayakan perubahan tersebut kepada internal TNI sendiri.
Enam, dukungan kalangan elit politik yang kontra terhadap Wahid di parlemen. Meski masih samar-samar, namun indikasi bahwa TNI mendapat dukungan dari elit politik sipil tersebut terlihat. Ada dua indikasi yang menguatkan hal tersebut. Pertama,Unjuk rasa yang dilakukan oleh massa anti Wahid dapat masuk dengan leluasa ke Gedung DPR/MPR, sementara sejak awal telah disepakati bahwa TNI bersama Polri mengamankan Gedung DPR/MPR dari massa unjuk rasa, baik yang pro maupun yang kontra. Kedua, adanya kedekatan petinggi TNI dengan pimpinan partai politik, misalnya antara Endriartono Sutarto, Kasad, Agus Widjojo, dan Agum Gumelar, Menteri Perhubungan dan kemudian menjadi Menkopolsoskam dengan Megawati, sedangkan Wiranto, dekat dengan Slamet Effendi Yusuf, dari partai Golkar.
Enam hal yang melatar belakangi perubahan sikap politik TNI merupakan sebuah pintu bagi TNI untuk tetap menjaga peluang agar TNI tetap berkiprah dalam wilayah politik. Dalam pengertian bahwa TNI masih menginginkan tetap dilibatkan dalam pembicaraan yang menyangkut kebangsaan dan kenegaraan. Meski TNI pada akhirnya rela untuk tidak lagi mendapatkan kursi di parlemen pasca Pemilu 2004, namun masih ingin dilibatkan dalam pembicaraan yang dalam bahasa TNI adalah pelibatan TNI dalam pembicaraan tersebut juga mengurangi distorsi yang sampai kepada TNI perihal permasalahan yang sedang dihadapi.
Perubahan sikap politik TNI dari mendukung Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ke Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri adalah sebuah realitas politik ketika itu. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa perubahan sikap politik dari mendukung Pemerintahan Wahid menjadi tidak mendukung, serta mengalihkannya ke Megawati Soekarnoputri adalah juga bukan monopoli dari TNI semata, melainkan juga dinamika politik yang terjadi saat itu. Setidaknya ada tiga point kesimpulan dari perubahan sikap politik TNI terhadap Pemerintahan sipil demokratis yang berkuasa, khususnya untuk kasus Indonesia masa pemerintahan Wahid dan Megawati. Pertama, TNI cenderung akan mendukung kepemimpinan sipil demokratis di Indonesia yang memiliki dukungan politik yang besar dan cenderung kompromi dengan kelompok lain. Penegasan harus kompromi karena TNI cenderung melihat realitas politik pula bahwa system politik yang ada di Indonesia memiliki tingkat persaingan yang tinggi sehingga kecil kemungkinan sebuah partai politik memiliki suara mayoritas dalam pemilu.
Kedua, TNI mendukung pemerintahan sipil yang berkuasa apabila pemerintahan tersebut akomodatif dengan kepentingan TNI. Sejatinya TNI dapat memposisikan lebih baik terhadap pemerintahan sipil demokratis yang berkuasa, khususnya ke Pemerintahan Wahid, namun karena pada saat itu TNI tengah mengalami posisi yang dilemahkan sebagai akibat dari tumbangnya Rejim Orde Baru. Maka TNI lebih banyak membangun hubungan yang saling menguntungkan. Hal ini dapat terlihat pada Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, di mana TNI secara respek mendukung Pemerintahan Megawati karena Megawati akomodatif terhadap TNI.
Ketiga, TNI cenderung mendukung pemerintahan sipil demokratis yang berkuasa apabila pemerintahan tersebut berprilaku jujur, terbuka dengan menerapkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik (good government and good governance), sebagaimana harapan masyarakat. Apabila ada uapay penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari harapan masyarakat, maka TNI cenderung mengambil jarak dan perlahan mencari partner di parlemen ataupun di eksekutif , yang ujungnya akan menarik dukungannya.
Dari catatan-catatan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa meski TNI sudah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi, dan pada akhirnya akan meninggalkan sama sekali wilayah politik, namun masih membutuhkan pengawasan dari segenap elemen publik pro demokrasi agar tidak kontra produktif. Langkah tersebut penting agar dambaan kita untuk memiliki tentara yang profesional bukan lagi sekedar wacana, tapi terealisasi dalam konteks nyata. Karena pada hakikatnya, penghalang utama dari upaya mengentaskan TNI dari wilayah politik bukan hanya bersumber dari TNI, tapi juga dari sipil, seperti memandang bahwa tentara berbisnis adalah sesuatu yang given sifatnya, atau mengajak TNI dalam konflik politik sipil sebagai solusi, serta memandang TNI sebagai bagian dari aktor politik yang menentukan hitam-putihnya perpolitikan nasional adalah hal-hal yang mesti di de-mistifikasi, dihilangkan dengan berbagai pendekatan rasional dan pembuktian politik terbalik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

OTONOMI DAERAH DAN FREE INTERNAL TRADE

Prinsip Free Internal Trade 

Perdagangan bebas menjamin bahwa ekonomi dapat tumbuh dengan lebih cepat dan karena itu meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat. Perkembangan ini juga menjamin bahwa penerimaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah, akan meningkat. Sebaliknya, hambatan terhadap perdagangan dalam negeri (dan perdagangan secara umum) menciptakan ekonomi biaya tinggi yang berdampak negatif pada kegiatan konsumsi dan produksi, dan pada gilirannya akan mengurangi penerimaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Maka free internal trade menguntungkan secara nasional dan pada tingkat daerah. 

Penerapan prinsip free internal trade ini menjamin adanya efisiensi dalam kegiatan ekonomi, pembangunan ekonomi, integritas nasional, daya saing internasional, dan pemberantasan kemiskinan (Goodpaster dan Ray, 2000). Alasan-alasan di atas umumnya disadari secara luas, kecuali yang menyangkut kemiskinan. Bahkan dalam banyak hal hambatan atas perdagangan dibenarkan demi perbaikan nasib para petani. Kenyataan justru menunjukkan bahwa penerapan tata niaga perdagangan dalam komoditi cengkeh dan jeruk justru menurunkan penghasilan petani (Ubaidillah dkk, 2001). Studi lain juga menunjukkan bahwa pungutan-pungutan yang mempengaruhi perdagangan, khususnya hasil pertanian, menurunkan penerimaan petani karena beban pungutan-pungutan biasanya digeserkan kepada petani.

Pelanggaran prinsip free internal trade jelas tidak mendukung upaya pemberantasan kemiskinan. Tetapi, mengapa prinsip ini cenderung untuk dilanggar? Secara lebih rinci, persoalan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya. Namun beberapa persoalan dasar perlu diutarakan di sini. Intinya terletak pada kondisi politik (lokal dan nasional) serta lemahnya penadbiran (governance). Pihak yang paling terkena oleh penerapan hambatan perdagangan, yaitu umumnya petani, berada dalam kedudukan yang sangat lemah secara politis untuk menentangnya. Sementara itu, berbagai hambatan perdagangan di tingkat lokal diterapkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu (produsen besar/kuat) atau atas dasar argumentasi pengembangan komoditas unggulan atau industri andalan di suatu daerah. Tetapi insentif yang tidak kalah pentingnya bagi penerapan berbagai hambatan tersebut adalah peluang bagi perburuan rente (rent seeking) bagi oknum pejabat pemerintah lokal mau pun oknum non-pemerintah (para preman). Faktor-faktor ekonomi politik (political economy) ini umumnya lebih kuat daripada argumen rasional ekonomi. 

Oleh karena itu maka prinsip free internal trade harus menjadi bagian dasar dari sistim pengelolaan ekonomi. Di banyak negara, prinsip ini dijamin dengan mendudukkannya dalam konstitusi (undang-undang dasar). Di Indonesia, UUD 1945 tidak menjamin prinsip ini. Undang-undang yang mengatur desentralisasi, UU no 22/1999, malahan tidak mencantumkan masalah perdagangan dalam wewenang pusat (nasional). Kelemahan ini ingin diatasi dengan menetapkan dalam PP no 25/2000 (untuk pelaksanaan UU no 22/1999) bahwa peraturan tentang lalu lintas barang dan jasa dalam negeri tetap merupakan masalah nasional. Tetapi kedudukan PP itu sendiri juga lemah.

Bila demikian, dapatkah prakarsa datang dari tingkat daerah, dalam bentuk kesepakatan antar daerah untuk merumuskan "kebijakan yang saling menunjang", yaitu yang saling menguntungan dan ditujukan untuk meningkatkan daya saing masing-masing? Apakah tersedia insentif untuk itu? Daerah yang terkena pungutan atas komoditi yang dihasilkannya bila dikirimkan ke luar melalui daerah lain seharusnya menentang "eksternalitas negatif" itu. Khususnya mengenai komoditi pertanian, yang umumnya tidak tahan lama, biasanya terjadi semacam kompromi, yang berarti kesepakatan tentang jumlah yang dibayar oleh pihak yang mengangkut komoditi tersebut baik secara resmi maupun tidak resmi. Sebuah truk angkutan buah-buahan dari Sumatera Utara ke Jakarta yang membawa 8 ton jeruk harus melalui 16 jembatan timbang dengan dikenakan berbagai denda (biarpun mungkin muatannya tidak melebihi kapasitas) dan restribusi jalan, serta pungutan di pelabuhan penyeberangan, maupun restribusi hasil pertanian. Jumlah pungutan itu dapat mencapai lebih dari Rp 1 juta atau hingga 7 persen dari nilai penjualan jeruk tersebut.

Oleh karena tercapai kesepakatan itu, yang berdampak negatif pada penghasilan petani di daerah asal komoditi, maka tidak ada upaya untuk "menginternalisasikan" eksternatlitas negatif itu dengan menuntut kompensasi. Bila yang terkena adalah pengangkutan produk manufaktur sangat mungkin produsen bersangkutan akan berteriak. Ubaidillah dkk. (2001) menunjukkan bahwa dampak pungutan sangat dirasakan oleh usaha kecil menengah (UKM). Tetapi umumnya pemerintah daerah asal produk itu tidak akan mempersoalkannya dengan pemerintah daerah lain yang mengenakan pungutan tersebut. Sebab terdapat kecenderungan setiap pemerintah daerah untuk mengenakan pungutan serupa juga terhadap produsen dari daerah itu sendiri. Hal ini seringkali didorong oleh suatu sikap yang cukup meluas bahwa produsen (apalagi yang besar) harus "membagi keuntungan" dari kegiatan produksinya itu. Atau, seperti konstatasi Ubaidillah dkk., aktivitas perdagangan dilihat sebagai hanya memberikan keuntungan bagi para pelakunya dan tidak mempunyai dampak bagi pembangunan daerah. Maka sejumlah pungutan resmi dan tidak resmi, oleh pemerintah mau pun pihak non- pemerintah, seringkali dianggap absah. 

Kini dalam era otonomi daerah, di mana setiap pemerintah daerah berupaya memaksimalkan penerimaan asli daerah (PAD), proliferasi pajak dan retribusi cenderung terjadi di mana-mana. Pungutan-pungutan itu tidak hanya menyangkut perdagangan antar-daerah tetapi juga terhadap kegiatan ekonomi dalam daerah sendiri. Karena "sama-sama melakukan" maka tidak terdapat insentif pada satu daerah untuk mengajak daerah lain merumuskan suatu kebijakan antar-daerah yang menghilangkan pungutan-pungutan tersebut.

Perkembangan di Tingkat Daerah
Sebelum era otonomi daerah di daerah telah terdapat berbagai jenis pungutan daerah. Sebelum UU no 18/1997, yang dikeluarkan untuk memerangi ekonomi biaya tinggi dengan memangkas pungutan daerah, di tingkat propinsi terdapat 6 jenis pajak dan58 jenis retribusi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota terdapat 36 jenis pajak dan 134 jenis retribusi. Dari keseluruhan jenis retribusi tersebut, rata-rata di setiap propinsi diberlakukan 20 jenis dan di kabupaten/kota diberlakukan lebih dari 50 jenis (SMERU, 2001). Di samping itu juga terdapat apa yang disebut Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) yang tidak jelas dasar dan manfaatnya dan yang penerapannya seringkali dilakukan melalui Surat Keputusan atau Surat Edaran kepala daerah (gubernur atau bupati).

Selain pungutan ini juga terdapat berbagai peraturan yang dikeluarkan dari pusat mau pun dari daerah yang mempengaruhi perdagangan di daerah dan antar daerah. Peraturan serupa ini termasuk: (a) pemberian monopoli perdagangan cengkeh kepada BPPC; (b) pemberian hak monopoli perdagangan jeruk di Kalimantan Barat kepada Kelompok Humpus dan kemudian diambil alih Kelompok Bimantara bekerjasama dengan KUD; (c) keharusan menjual produk lokal ke KUD di NTT; (d) rayonisasi pemasaran teh di Jawa Barat; (e) kuota perdagangan ternak antar pulau; dan (f) sistim intensifikasi tebu rakyat. 

Dengan UU no 18/1997, dan diperkuat oleh Letter of Intent (LOI) pemerintah dengan IMF tanggal 15 Januari 1998, dikeluarkan berbagai keputusan pemerintah untuk menderegulasikan perdagangan dalam negeri, yaitu Inpres no 1/1998, Inpres no 2/1998, Inpres no 5/1998, Keppres no 21/1998, Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan no 44/MPP/I/1998, Instruksi Mendagri no 9/1998 dan Instruksi Mendagri no 10/1998. Kedua instruksi terakhir ini mencabut 19 jenis pajak daerah dan 54 jenis retribusi daerah, yang sebagian besar menyangkut perdagangan produk hasil pertanian. Selama ini sektor pertanian dan pedesaan termasuk yang terkena tingkat pajak yang tertinggi. Perdagangan hasil pertanian merupakan sasaran pemerintah daerah oleh karena pembatasan dalam penarikan pajak lain. 

UU no 18/1997 membawa dampak positif pada sektor pertanian. Studi SMERU - Persepsi Daerah (1999) menunjukkan bahwa penerimaan petani meningkat sebesar 12 persen. Namun demikian UU ini tidak populer di daerah dan mendapat tentangan dari pemerintah daerah karena dianggap menurunkan pendapatan daerah. Oleh karena UU no 18/1997 menyamaratakan jenis pajak dan retribusi yang boleh dipungut pemerintah daerah, maka UU ini dianggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Di daerah, pelaksanaan otonomi daerah terlanjur dilihat terutama dari peningkatan PAD. Maka UU no 18/1997 segera menjadi target untuk dihapuskan. Desakan-desakan ini telah melahirkan UU no 34/2000 yang merupakan revisi UU no 18/1997. UU baru ini memberikan kewenangan dan keleluasaan lebih besar kepada daerah untuk menetapkan pajak baru melalui peraturan daerah. UU ini juga merinci kriteria bagi retribusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari tiga kategori sebagai berikut: (a) retribusi jasa publik; (b) retribusi jasa bisnis; dan (c) retribusi perijinan khusus. Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa peraturan daerah (Perda) baru yang menyangkut pajak dan retribusi daerah harus disampaikan kepada pemerintah pusat dalam kurun waktu 15 hari setelah dikeluarkan untuk dinilai. Bila Perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan UU atau peraturan yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat membatalkannya. Tetapi pembatalan ini harus dilakukan tidak lebih dari satu bulan setelah menerima Perda tersebut.

Efektivitas dari pengawasan oleh pemerintah pusat ini masih harus diuji. Propinsi Lampung, misalnya, telah mengeluarkan peraturan retribusi yang semata-mata melibatkan pemberian lisensi (ijin), bertentangan dengan sifat suatu retribusi. Tugas pengawasan ini tidak mudah mengingat banyaknya jumlah kabupaten/kota sementara belum ada kejelasan pihak mana di pemerintah pusat yang ditugasi untuk ini.

Dalam keadaan serupa ini maka terdapat kemungkinan yang besar akan terjadi proliferasi pungutan daerah untuk meningkatkan PAD, termasuk yang tidak sejalan dengan berbagai prinsip dasar, khususnya yang bertentangan dengan free internal trade. Yang terakhir ini sangat rawan karena bidang perdagangan menjadi sasaran utama peningkatan pendapatan daerah mengingat potensi meningkatkan pendapatan dari bidang lain sangat dibatasi. Sebagai akibatnya akan tercipta suatu ekonomi biaya tinggi yang akan kehilangan daya saing internasional.

Kembali ke Tingkat Nasional
Bahaya ekonomi biaya tinggi sebagai akibat proliferasi peraturan daerah dalam era otonomi daerah tidak dapat diatasi di tingkat lokal/daerah. Persoalan ini merupakan persoalan nasional karena dampaknya dirasakan secara nasional. Penerapan prinsip free internal trade tidak dapat diandalkan pada atau diserahkan kepada daerah, apalagi bila tidak terdapat jaminan perundang-undangannya.
Dalam era otonomi daerah, keutuhan ekonomi nasional tetap merupakan prinsip pokok. Bahkan kecenderungan di tingkat global adalah upaya negara-negara untuk membentuk kawasan perdagangan bebas demi mempertahankan atau meningkatkan daya saing. Era otonomi daerah di Indonesia sebaliknya mengandung bahaya fragmentasi ekonomi dan peningkatan hambatan perdagangan dalam negeri (antar daerah) yang menghasilkan ekonomi biaya tinggi.

Secara nasional harus terdapat jaminan bahwa produsen dan distributor mempunyai hak untuk menjual dan memperdagangkan barang dan jasanya di mana-mana di Indonesia. Untuk itu diperlukan perundang-undangan yang melarang pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang mendistorsikan perdagangan dalam negeri. Lalu lintas barang dan jasa dalam ekonomi Indonesia dilarang untuk dikenakan segala macam pajak. Perundang-undangan ini tidak hanya melarang bentuk-bentuk pungutan tersebut tetapi juga harus menjamin bahwa segala bentuk hambatan non-tarif terhadap lalu lintas barang dan jasa juga dilarang. Hambatan serupa ini antara lain adalah praktik pembatasan (rayonisasi) pemasaran, kuota, pembatasan ekspor, kewajiban pengolahan bahan mentah di dalam daerah, kewajiban menjual pada satu pembeli (monopsonis), kemitraan usaha yang dipaksakan. Di banyak negara keutuhan ekonomi nasional dijamin oleh konstitusi. 

Selain aspek perundang-undangan, jaminan bagi keutuhan ekonomi dan penerapan free internal trade itu juga memperlukan kelembagaannya. Di tingkat nasional diperlukan badan yang bertanggung-jawab untuk itu. Badan ini dapat bersifat inter-departemen atau suatu badan khusus. Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat dibebani dengan tugas ini. Lembaga atau Badan bersangkutan harus mengawasi, dan bila perlu membatalkan, Perda yang melanggar prinsip free internal trade. Lebih dari itu, lembaga bersangkutan harus dapat mengembangkan suatu kerangka kebijakan persaingan nasional yang koheren dan konsisten. 

Upaya mendisiplinkan daerah juga dapat dilakukan dengan mengenakan sanksi berupa menahan dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke daerah. Tetapi khususnya dalam tahap awal pelaksanaan otonomi daerah diperlukan berbagai kejelasan mengenai persoalan keuangan daerah yang merupakan sumber dari penerbitan Perda yang membahayakan keutuhan ekonomi nasional. Ketidakjelasan tentang alokasi dana-dana dari pusat (khususnya DAU) mungkin merupakan penyebab utama pemfokusan pada peningkatan PAD. Otonomi daerah, di tingkat pertama, bukan lah persoalan meningkatkan PAD. Otonomi daerah adalah mengenai kewenangan daerah untuk menentukan penggunaan dana-dana daerah, termasuk yang diterima dari pusat, yang mungkin masih merupakan bagian besar dalam penerimaan daerah. 

Bahaya laten terhadap penghancuran free internal trade dan keutuhan ekonomi nasional terdapat dalam pembatasan daerah untuk memperoleh pajak dari kegiatan di luar perdagangan. Dalam jangka menengah, persoalan ini harus dapat diatasi. Kebijakan antar daerah yang saling menunjang hanya akan muncul bila kejelasan mengenai semua ini ada secara nasional dan di tingkat nasional (pusat dan daerah).

Kesimpulan
Penerapan prinsip free internal trade menjamin adanya efisiensi dalam kegiatan ekonomi, pembangunan ekonomi, integritas nasional, daya saing internasional, dan pemberantasan kemiskinan.Pelanggaran prinsip free internal trade jelas tidak mendukung upaya pemberantasan kemiskinan. 

Sementara itu, berbagai hambatan perdagangan di tingkat lokal diterapkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu (produsen besar/kuat) atau atas dasar argumentasi pengembangan komoditas unggulan atau industri andalan di suatu daerah. Tetapi insentif yang tidak kalah pentingnya bagi penerapan berbagai hambatan tersebut adalah peluang bagi perburuan rente (rent seeking) bagi oknum pejabat pemerintah lokal mau pun oknum non-pemerintah (para preman). Faktor-faktor ekonomi politik (political economy) ini umumnya lebih kuat daripada argumen rasional ekonomi.

Oleh karena itu maka prinsip free internal trade harus menjadi bagian dasar dari sistim pengelolaan ekonomi. Di banyak negara, prinsip ini dijamin dengan mendudukkannya dalam konstitusi (undang-undang dasar). Di Indonesia, UUD 1945 tidak menjamin prinsip ini. Undang-undang yang mengatur desentralisasi, UU no 22/1999, malahan tidak mencantumkan masalah perdagangan dalam wewenang pusat (nasional). Kelemahan ini ingin diatasi dengan menetapkan dalam PP no 25/2000 (untuk pelaksanaan UU no 22/1999) bahwa peraturan tentang lalu lintas barang dan jasa dalam negeri tetap merupakan masalah nasional. Tetapi kedudukan PP itu sendiri juga lemah.

DAFTAR PUSTAKA
Goodpaster, G. dan Ray, D. (2000), "Trade and Citizenship Barriers and Decentralization," The Indonesian Quarterly, Vol. 28, No. 3 (Third Quarter), pp. 266- 284.
Ubaidillah; Idsijoso, Brahmantio, dan Tambunan, Mangara (2001), "Prospek Perdagangan Dalam Negeri dalam Era Desentralisasi dan Dampaknya atas Pembangunan Ekonomi Daerah", Makalah disampaikan dalam seminar Globalization, Decentralization, and Internal Bariers to Trade, diselenggarakan oleh Partnership for Economic Growth
Soesastro, Adi.2007.Otonomi Daerah dan Kawasan Perdagangan Bebas. www.google.com ,diakses, 10 April 2009.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERBEDAAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1974 DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1974:

  • Maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalm penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pemberian otonomi daerah memiliki empat tujuan, yaitu Pertama dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mengikutsertakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam program-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasionaltentang demokratisasi. Kedua, dari aspek manajemen pemerintahan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk tidak terlalu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah dalam proses pertumbuhan daerahnya sehingga daerah memiliki daya saing yang kuat. Keempat, dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah bertujuan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan di daerah hanya mengenal satu garis pertangungjawaban, yaitu bertanggung jawab pada presiden dan tidak kepada DPR daerah.
  • Daerah otonom ada dua, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
  • Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD.
  • Fungsi yang telah diserahkan kepada daerah dilaksanakan oleh dinas-dinas, sedangkan fungsi pemerintah pusat di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal di Tingkat I maupun di tingkat II.
  • Prinsip otonomi daerah merupakan koreksi atas prinsip-prinsip sebelumnya terutama yang menyangkut otonomi yang seluas-luasnya karena dianggap membahayakan keutuhan negara kesatuan.
  • Otonomi harus menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional
  • Harus dapat menjaga hubungan yang keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.
  • Harus menjamin pembangunan daerah.
  • Berkonotasi kewajiban daripada hak
UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1999

  • Pemerintahan Daerah meletakkan prinsip-prinsip baru agar penyelenggaraan otonomi daerah lebih sesuai dengan prinsip demokrasi, peran serta msyarakat, pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi dan keanekaragaman daerah.
  • Otonomi daerah adalah sebagai kewenangan yang luas, nyata, dan betanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Di dasarkan atas desentralisasi dalam mewujudkan otonomi yang luas, nyata, dan betanggung jawab.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
  • Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalm kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugasinya.
  • Sistem ketatanegaraan Indonseia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentarlisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
  • Kurang berlandaskan kepada berpikir sistem sehingga menimbulkan isu-isu seperti perebutan kewenangan antara pusat, propinsi, kabupaten/kota,.
  • Tidak adanya kensistenan sistem pemerintahan Indonesia.
DAMPAK

  • Pengertian otonomi daerah lebih merupakan kewajiban daripada hak.
  • Pengertian kewajiban sebagai manifestasi pengertian pemberian otonomi daerah sebagai hak dan wewenang yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya dengan konsekwensi pemerintah daerah kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.
  • Hambatan utama terlaksananya pemberian otonomi daerah terkesan sangat kuat oleh kecenderungan sikap ego sentralistik dari para pelaku birokrasi dan elit yang mempunyai akses dominan terhadap sumber daya dibanding penentu kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah propinsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sekilas Tentang Kabupaten Jombang




  1. Letak Geografis dan Batas Administrasi





Kabupaten Jombang secara geografis terletak pada koordinat 112º 03' 46,57" BT - 112º 27' 21,26" BT dan 07º 20' 48,60" LS - 07º 46' 41,26" LS. Sedangkan secara administrasi terdiri dari 21 kecamatan, 4 kelurahan, 302 desa dan 1.258 dusun. Luas keseluruhan dari Kabupaten Jombang adalah 115.950 Ha, dengan batas-batas administrasi:





  • Sebelah Utara : Kabupaten Lamongan




  • Sebelah Timur : Kabupaten Mojokerto




  • Sebelah Selatan : Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang




  • Sebelah Barat : Kabupaten Nganjuk





Kabupaten Jombang terbagi dalam 21 kecamatan yang masing-masing memiliki luas seperti pada tabel berikut.




Tabel 1



Luas Wilayah Menurut Kecamatan



Kabupaten Jombang






Untuk lebih jelas, dapat dilihat pada gambar peta di bawah ini.




Gambar 1



Peta Orientasi Kabupaten Jombang



Terhadap Jawa Timur







Gambar 2



Peta Batas Administrasi Kabupaten Jombang








  1. Kondisi Topografi





Sebagian besar kondisi topografi wilayah Kabupaten Jombang (67,09%) cukup datar yaitu berada pada kemiringan 0-2º. Sedang sisanya adalah daerah berbukit-bukit, seperti Kecamatan Kabuh, Plandaan dan Kudu dengan rata-rata kemiringan 25º. Namun ada juga yang letaknya di pegunungan, yaitu Kecamatan Wonosalam dengan rata-rata kemiringan > 45º. Kabupaten Jombang terletak pada ketinggian ± 44 m di atas permukaan air laut.




Kabupaten Jombang mempunyai potensi sebagai wilayah agraris, dengan topografi sebagai berikut:





  • Daerah pegunungan, dengan rata-rata kemiringan 40% di wilayah Kecamatan Wonosalam (komplek Gunung Anjasmoro);




  • Daerah berbukit, dengan rata-rata kemiringan 2-15% di wilayah Kecamatan Kabuh, Ngusikan dan Plandaan (daerah utara Sungai Berantas). Daerah ini merupakan pegunungan kapur (Pegunungan Kendeng) dan banyak ditumbuhi Pohon Jati, akan tetapi di bagian utara daerah ini cukup baik untuk pertanian;




  • Daerah landai sampai bergelombang, dengan rata-rata kemiringan 0-2%, meliputi sebagian besar wilayah Kecamatan Jombang.





Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini




Gambar 3



Peta Topografi







  1. Iklim dan Cuaca Hujan





Keadaan iklim pada suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh faktor curah hujan. Wilayah Kabupaten Jombang dipengaruhi oleh iklim tropis dengan angka curah hujan rata-rata berkisar 1.800 mm, dengan temperatur antara 20º-32ºC. Tipe iklim Kabupaten Jombang masuk dalam kategori D3 yang memiliki empat bulan basah dan lima bulan kering dengan curah hujan 200 mm yang terdapat pada bulan desember, januari, pebruari dan maret. Sedangkan bulan kering dengan curah hujan di bawah 100 mm yang terjadi pada bulan juni sampai oktober. Curah hujan tahunan rata-rata 1.847 mm dengan hari hujan 95 hari. Sedangkan menurut musim, Kabupaten Jombang dibagi dua musim yaitu:





  • Musim penghujan (rendengan) yang jatuh antara bulan oktober sampai maret;




  • Musim kemarau pada bulan april sampai september





Diantara musim tersebut, musim peralihan atau pancaroba terjadi sekitar bulan april/mei dan oktober/nopember. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini




Gambar 4



Iklim dan Curah Hujan









      1. Geologi dan Jenis Tanah







Kabupaten Jombang memiliki struktur geologi yang secara umum tersusun atas batuan dan endapan lumpur kuarter dengan penyebarannya yang terwakilkan dalam bentuk morfologi dan unit-unit litologi. Kontrol struktur geologi yang kompleks, didapatkan di daerah didapatkan di daerah utara Sungai Brantas, sedangkan untuk daerah selatan Sungai Brantas hasil aktivitas vulkanisme lebih mendominasi. Berdasarkan pola relief topografi, Kabupaten Jombang dibagi menjadi tiga satuan morfologi, yaitu morfologi perbukitan struktural lipatan di bagian utara, morfologi dataran aluvial di bagian tengah dan perbukitan volkan di bagian selatan dengan empat klas kemiringan lereng, sebagai berikut:\




Tabel 2



Klas Kemiringan di Kabupaten Jombang






Struktur litologi di Kabupaten Jombang terbagi atas tiga bagian besar, yaitu Litologi Jombang bagian utara yang tersusun oleh batuan sedimen berupa napal tak berlapis, berwarna putih kekuningan sampai abu kebiru-biruan bersifat napalan atau pasiran dan berlapis baik. Jombang bagian tengah tersusun oleh endapan aluvial dan endapan sungai terutama di sekitar Sungai Brantas, berupa material lepas dominan berukuran lempung sampai kerikil. Bagian selatan Jombang tersusun atas batuan volkanik, berupa breksi volkanik dan di beberapa tempat dijumpai andesit dengan warna segar abu-abu cerah, warna lapuk agak kehitaman




Berdasarkan ciri fisik tanah di Kabupaten Jombang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:





  • Kabupaten Jombang bagian utara adalah bagian dari pegunungan kapur yang memiliki tanah relatif kurang subur, sebagian besar mempunyai fisiografi yang mendatar dan sebagian lagi berbukit-bukit tetapi tidak terlalu tajam, yang terletak di sebelah utara Sungai Brantas;




  • Kabupaten Jombang bagian tengah di bagian selatan Sungai Brantas sebagian besar merupakan tanah pertanian dengan sungai-sungai dan daerah irigasi yang tersebar dan cocok untuk pertanian;




  • Kabupaten Jombang bagian selatan merupakan tanah pegunungan yang dimanfaatkan untuk daerah perkebunan.





Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar peta di bawah ini.




Gambar 5



Peta Tekstur Tanah







  1. Hidrologi





Sungai Brantas yang merupakan sungai terbesar di Jawa Timur, “membelah” Kabupaten Jombang menjadi dua bagian, yaitu bagian utara (24%) dan bagian selatan (76%), sepanjang ± 44 km. Sungai-sungai lain yang signifikan adalah Sungai Marmoyo (23 km), Sungai Ngotok Ring Kanal (27 km), Sungai Konto (14 km), Sungai Gunting (12 km) dan Sungai Jurangrejo (12 km).





  1. Penggunaan Lahan



Penggunaan
lahan di Kabupaten Jombang terdiri atas permukiman, sawah irigasi teknis,
sawah setengah teknis, sawah irigasi sederhana, sawah irigasi desa,
sawah tadah hujan, pekarangan, tegalan/kebun, ladang/huma, hutan produksi,
hutan negara, perkebunan, kolam serta lain-lain. Untuk lebih jelasnya
dapat di lihat pada tabel dan gambar peta di bawah ini.




Tabel 3



Penggunaan Lahan Kabupaten Jombang



Tahun 2007






Gambar 6



Peta Penggunaan Lahan Tahun 2008







  1. Jumlah dan Perkembangan Penduduk





Perkembangan penduduk di Kabupaten Jombang secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut:




Tabel 4



Jumlah Penduduk Pada Tiap-Tiap Kecamatan



Kabupaten Jombang Tahun 2007







  1. Kepadatan Penduduk





Kepadatan penduduk di Kabupaten Jombang secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut:




Tabel 5



Kepadatan Penduduk Pada Tiap-Tiap Kecamatan



Kabupaten Jombang Tahun 2007







  1. Perekonomian





Untuk mengetahui kondisi perekonomian di Kabupaten Jombang dapat dilihat dari seberapa besar jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jombang. Berikut ini gambaran PDRB Kabupaten Jombang dalam dua tahun terakhir.




Tabel 6



Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Jombang



Tahun 2006-2007






Selain mengetahui besarnya jumlah PDRB, kondisi perekonomian di Kabupaten Jombang juga bisa dilihat dari kontribusi masin-masing sektor dan kelompok sektor ekonomi terhadap total PDRB. Berikut ini gambaran kontribusi masing-masing sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang dalam dua tahun terakhir.




Gambar 7



Perkembangan Kontribusi Masing-Masing Sektor Ekonomi



Kabupaten Jombang (2006-2007)






Dengan mengetahui kontribusi tersebut, secara tidak langsung bisa diketahui bagaimana struktur perekonomian di Kabupaten Jombang. Berikut kontribusi sektor dan kelompok sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang terhadap total PDRB Kabupaten Jombang.




Tabel 7



Kontribusi Masing-Masing Sektor Terhadap PDRB



Kabupaten Jombang Tahun 2006-2007







Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat ringkasan dari peranan masing-masing sektor terhadap PDRB. Peran sektor di atas dikelompokkan menjadi tiga sektor pokok, yaitu sektor primer, sekunder dan tersier. Kelompok sektor primer mencakup sektor pertanian serta sektor pertambangan dan galian. Peranan sektor primer memberikan kontribusi kedua setelah kelompok sektor tersier yaitu rata-rata memberikan kontribusi sebesar 32,19% , peran sektor ini didominasi sektor pertanian yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 30,69%.




Kelompok sektor sekunder mencakup sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, serta sektor konstruksi. Kelompok sektor ini memberikan kontribusi paling rendah terhadap PDRB Kabupaten Jombang, yaitu rata-rata hanya sebesar 15,90%. Peranan kelompok sektor ini didominasi oleh sektor sektor industri pengolahan yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 12,33% selama dua tahun terakhir




Kelompok sektor tersier yang terdiri dari sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan serta sektor jasa-jasa. Sektor ini memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Jombang yaitu sebesar 51,91%. Peran kelompok sektor ini didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran yang memberikan kontribusi sebesar 34,52%.




Selain melihat kontribusi masing-masing sektor terhadap total PDRB Kabupaten Jombang, untuk mengetahui kondisi ekonomi Kabupaten Jombang dapat juga dilihat dari kontribusi masing-masing PDRB kecamatan. Dengan mengetahui kontribusi PDRB masing-masing kecamatan dapat dilihat kekuatan ekonomi secara spasial di Kabupaten Jombang. Berikut ini adalah PDRB masing-masing kecamatan dan kontribusinya terhadap PDRB Kabupaten Jombang.




Tabel 8



Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)



Masing-Masing Kecamatan di Wilayah Kabupaten Jombang






Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa PDRB kecamatan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Jombang adalah Kecamatan Jombang yang kemudian disusul oleh Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Peterongan. PDRB Kecamatan Jombang memberikan kontribusi sebesar 22,31% terhadap PDRB Kabupaten Jombang, sementara PDRB Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Peterongan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 8,84% dan 6,35%. Berikut ini gambaran secara jelas kontribusi PDRB masing-masing kecamatan terhadap PDRB Kabupaten Jombang.




Gambar 8



Kontribusi PDRB Masing-Masing Kecamatan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS