Pendapatan Asli Daerah


Berkaitan dengan  terselenggaranya otonomi daerah, salah satu bidang yang menjadi tanggung jawab kewenangan pemerintah daerah adalah bidang keuangan. Keuangan ini merupakan salah satu bidang yang paling mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah karena keuangan sebagai indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Adapun salah satu yang menjadi sumber keuangan tersebut ialah Pendapatan Asli Daerah. Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Widjaja (1992:42) adalah :
"Pendapatan Ash Daerah (PAD) merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dan pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah juga sebagai usaha daerah guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas (subsidi)".

Sedangkan menurut Yani (2002:39) diartikan sebagai:
"Penerimaan yang diperoleh daerah sebagai sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang terdiri dan hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah dan lain-lain PAD yang sah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku".


Dalam Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2004 dijelaskan bahwa PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendapatan asli daerah adalah semua penerimaan pendapatan yang diperoleh oleh daerah dengan cara menggali potensi-potensi yang ada di daerah tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment