REFORMASI APARATUR NEGARA UNTUK MELAKSANAKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Tanggung Jawab dan Beban Kerja di Satuan Kerja Pengelolaa Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Jombang
satuan kerja yang memiliki fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah (SKPKD) di Jombang adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD). Secara historis DPPKAD merupakan unit organisasi
hasil transformasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang
berasal dari peleburan tiga unit kerja yaitu Dinas Pendapatan, Bagian
Keuangan Setda dan Bagian Kas Daerah Setda.
merupakan tuntutan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan
daerah yang diawali dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang kemudian disusul dengan beberapa paket regulasi keuangan
seperti UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang kemudian dirubah dengan Permendagri No. 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Rangkaian perubahan regulasi tersebut merupakan tuntutan
masyarakat dan upaya sistematis pemerintah dalam menjalankan reformasi
birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.
keuangan negara/daerah di atas, satu sisi memberi ”angin segar”
dalam upaya menciptakan good governance governmen yang telah
lama didambakan masyarakat. Namun, di sisi lain menuntut pengelola keuangan
daerah khususnya Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) bekerja
lebih hati-hati, jeli dan tidak boleh melakukan kesalahan mengingat
resiko pekerjaan yang terkait secara langsung pada sanksi hukum yang
relatif tidak ringan, sementara sistem pertanggung jawaban dan pelaporan
keuangan daerah memiliki sistem kerja dan pengawasan yang berlapis dan
membutuhkan alokasi tenaga dan waktu yang lebih besar.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), DPPKAD memiliki tanggung
jawab dan beban kerja yang tidak ringan. Selain menjalankan fungsi administrasi
internal yang dilaksanakan Tata Usaha, DPPKAD juga berfungsi sebagai
konsolidator di bidang Pendapatan, Anggaran, Bendahara Umum Daerah,
Aset dan Akuntansi serta pengelolaan gaji PNS yang juga dikelola Tata
Usaha. Sedangkan fungsi khusus lainnya yang memiliki beban dan resiko
pekerjaan relatif lebih berat adalah pengelolaan dana bantuan keuangan
dan dana hibah.
pengambilan keputusan, semua fungsi di atas membutuhkan pengambilan
keputusan yang lebih hati-hati, jeli, cepat, tepat dan cerdas dengan
memperhatikan sinergitas berbagai aspek tuntutan pelayanan, suasana
lingkungan politik dengan semua regulasi yang mengatur proses dan pertanggung-jawabannya.
fungsinya, DPPKAD memiliki aktivitas utama menjalankan kewajibannya
menyediakan layanan terkait dengan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan
anggaran daerah, transaksi penerimaan daerah, permintaan pencairan dana,
pengendalian aset dan pengelolaan gaji PNS dalam suatu sistem akuntansi
yang berakhir pada penyusunan laporan pertanggung jawaban. Semua aktivitas
utama tersebut menuntut penyelesaian dalam waktu yang singkat. Hal ini
tentu menguras energi dan waktu jam kerja efektif pada umumnya, mengingat
volume pekerjaan yang tidak sedikit dan perlu kejelian dalam penyelesaiannya
agar tidak terjadi kesalahan baik kesalahan administratif maupun kesalahan
berupa pelanggaran hukum atas peraturan yang berlaku.
dalam aktivitasnya sehari-hari, setiap pegawai di DPPKAD dituntut memiliki
kesadaran tinggi atas penyelesaian tugasnya masing-masing. Karena jika
tidak, pekerjaan baru keesokan hari akan menambah beban yang lebih tinggi
mengingat kompleksitas masing-masing pekerjaan yang relatif rumit dan
membutuhkan keahlian khusus. Selain itu, penundaan pekerjaan memiliki
dampak yang lebih luas dari sekedar beban kerja, yaitu berupa penghambatan
jalannya ”roda” pemerintahan dan pembangunan daerah.
menyebabkan sering terlihat banyak pegawai di DPPKAD menyelesaikan tugasnya
hingga larut malam bahkan tidak jarang sampai dini hari dan sering pula
penyelesaian tugas tersebut dilaksanakan pada hari libur kerja.
tersebut, selaku konsolidator, DPPKAD memiliki kewajiban melaksanakan
konsolidasi tugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dengan
semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang ada di Kabupaten Jombang. Aktivitas konsolidasi ini, sering
dilakukan berminggu-minggu tanpa putus baik pada saat jam kerja efektif
maupun di luar jam kerja efektif.
khususnya pada saat Penyusunan APBD, Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD), pelayanan PBB terbuka untuk masyarakat (bulan panutan),
sensus barang milik daerah, permintaan pencairan dana menjelang hari
raya idul fitri dan akhir tahun atau pada saat terjadi perubahan/kenaikan
gaji PNS secara nasional. Hal serupa juga terjadi pada saat BPK melakukan
auditing LKPD yang mengharuskan semua pegawai di DPPKAD siap setiap
saat dalam melayani permintaan auditor BPK untuk menyiapkan dokumen-dokumen
pertanggung-jawaban yang hendak di audit.
pencairan dana bantuan keuangan dan/atau dana hibah juga cukup menyita
waktu dan energi. Petugas yang terlibat diharuskan memiliki kesabaran
lebih tinggi mengingat pada umumnya penerima bantuan keuangan adalah
masyarakat umum dalam jumlah yang besar dan notabene memiliki
keterbatasan pengetahuan tentang syarat administratif yang dibutuhkan,
sehingga petugas harus meluangkan lebih banyak waktu untuk menjelaskan
secara persuasif persyaratannya. Meskipun persyaratan tersebut sudah
dicantumkan atau telah diinformasikan pada saat pengajuan proposal.
diterbitkannya UU No. 8 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah yang mengamanatkan
penyerahan beberapa urusan pajak kepada daerah kabupaten/kota diperlukan
berbagai persiapan dan memiliki implikasi pada penambahan potensi beban
kerja yang lebih besar. Potensi beban kerja yang dapat diidentifikasi
secara dini adalah pekerjaan analisis pajak, pendataan, penerbitan dokumen
dan proses penerimaan daerah. Hal tersebut tentu saja membutuhkan keahlian
khusus dan persiapan yang matang sehingga penerimaan pajak daerah bisa
meningkat, baik secara agregat maupun secara rasio namun tidak menghambat
laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Perkembangan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Jombang
keuangan daerah di era otonomi daerah ditandai dengan lahirnya paket
kebijakan keuangan negara yakni: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No.
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Nuansa pembaharuan
dari tiga kebijakan tersebut melandasi bangunan kebijakan dalam tataran
teknis yakni: PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Permendagri No.13 Tahun 2006, hampir sebagian besar energi pejabat fungsional
pengelola keuangan di daerah dihabiskan dalam perdebatan tentang perbedaan
penafsiran dalam setiap aktivitas keuangan daerah. Perdebatan antar
pejabat fungsional pengelola keuangan di daerah berakhir pada kesadaran
mereka akan isi kebijakan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang memberi
efek multi tafsir bagi siapa pun yang membacanya.
kepala daerah yang disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri,
debat terbuka di berbagai media televisi, kritik dalam opini di kolom-kolom
koran nasional menjadi bukti sejarah usaha advokasi yang ditempuh daerah
yang mempermasalahkan Kebijakan Menteri Dalam Negeri yang multi tafsir.
Menyadari kelemahan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri di tahun
berikutnya merevisi sejumlah pasal dan ayat yang menjadi akar masalah
dalam penerapan pengelolaan keuangan di daerah dengan menerbitkan Permendagri
No. 59 Tahun 2007.
berbagai masalah dalam implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2006, catatan
penting pada awal penerapan pengelolaan keuangan daerah adalah terbentuknya
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan PP No. 24
Tahun 2005. Standar yang selama puluhan tahun hanya menjadi perbincangan
dalam tataran ide di kalangan praktisi dan akademisi yang konsen pada
masalah publik. SAP sendiri lahir dari semangat yang kuat kaum intelektual
reformis yang mendambakan pembaharuan di dalam sistem akuntansi keuangan
daerah dengan menyusun suatu standar pemerintahan yang diyakini dapat
menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan
secara lebih transparan, akuntabel dan dapat memiliki kualitas daya
banding (comparability).
17 Tahun 2003 dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis akan perubahan
dalam sistem akuntasi pemerintahan mendorong Pemerintah Pusat melalui
Menteri Keuangan pada tanggal 13 Juni 2002 menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 308/KMK.012/2002 tentang pembentukan Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP). Komite ini bertugas untuk merumuskan dan mengembangkan
konsep Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang keanggotannya
terdiri dari kalangan birokrasi (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri dan BPKP), asosiasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia/IAI) dan
kalangan akademisi. Dengan adanya KSAP, isu mengenai siapa yang berwenang
untuk menetapkan standar akuntansi pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah sudah dapat terpecahkan.
“Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi
Pemerintahan Sebagai Wujud Reformasi Manajemen Keuangan Daerah” yang
disusun oleh Imam Basri (2004), anggota Komite Kerja Standar Akuntansi
Pemerintahan menunjukkan adanya koherensi antara SAP dalam PP No. 24
Tahun 2005 dengan praktek-praktek akuntansi yang berlaku di dunia internasional
sepert Government Finance Statistics (GFS) dan International Public
Sector Accounting Standard (IPSAS) yang tentu saja telah disesuaikan
dengan kondisi pemerintahan yang ideal di Indonesia.
peraturan perundangan yang menjadi induk kelahirannya, menegaskan kembali
kewajiban kepala daerah untuk menyusun laporan pertanggung jawaban dalam
bentuk Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang di dalamnya
meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas
(LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan
seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemrintah daerah selama satu periode
pelaporan. LKPD, digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan
dan belanja dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan,
menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan
ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan
serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis
dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: pertama,
akuntabilitas, yang memiliki makna mempertanggung-jawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah
daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
manajemen, yang mengandung arti: membantu para pengguna laporan keuangan
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode
pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk
kepentingan masyarakat.
transparansi, yang dipahami dengan memberikan informasi keuangan yang
terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban
pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya
dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
keseimbangan antar generasi (intergenerational equity), hal ini
memberikan pengertian bahwa membantu para pengguna laporan untuk mengetahui
apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk
membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi
yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran
tersebut.
yang menjadi asumsi dasar yang perlu diperhatikan sebagaimana yang diamanatkann
PP No.24 Tahun 2005. Tiga asumsi dasar yang dimaksud adalah: pertama,
kemandirian entitas: yaitu asumsi kemandirian entitas, baik entitas
pelaporan (SKPKD) maupun entitas akuntansi (SKPD). Dalam asumsi kemandirian
entitas, setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan
mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak
terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Salah satu indikasi terpenuhi asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas
untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh.
Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar
neraca untuk kepentingan yuridiski tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan
atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi
akibat putusan entitas, serta terlaksana-tidaknya program yang telah
ditetapkan.
kesinambungan entitas: yaitu laporan keuangan disusun dengan asumsi
bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian,
pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas
pelaporan dalam jangka pendek.
keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement): yaitu laporan
keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan
dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan
dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
lain yang menjadi perhatian dalam PP No. 24 Tahun 2005 adalah delapan
prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan
yang terdiri dari:
- Basis Akuntansi
yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk
pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA, sedangkan basis
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
- Prinsip Nilai
Historis (Historical Cost)
sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai
wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut
pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara
kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa
yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah
- Prinsip Realisasi
(Realization)
pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran
pemerintahan selama satu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar
hutang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan
(matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah
tidak mendapat tekanan sebagaimana dipraktekan dalam akuntansi komersial.
- Prinsip Substansi
Mengungguli Bentuk Format (Substance Over Form)
dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa
lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut
perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realita ekonomi,
dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau
peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka
hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan
keuangan.
- Prinsip Periodisitas
(Periodicity)
akuntansi dalam pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi
periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas dapat diukur dan
posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan. Periode utama yang
digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran
juga dianjurkan.
- Prinsip Konsistensi
(Consistency)
akuntansi yang sama, diterapkan pada kejadian serupa dari periode ke
periode oleh suatu entitas pelaporan (priinsip konsistensi internal).
Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu
metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang
dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan
mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh
atas metode ini, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Prinsip Pengungkapan
Lengkap (Full Disclousure)
keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan
dalam lembaran muka (on the face) laporan keuangan atau catatan
atas laporan keuangan.
- Prinsip Penyajian
Wajar (Fair Presentation)
pertimbangan sehat bagi penyusunan laporan keuangan, diperlukan ketika
menghadapai ketidak-pastian peristiwa dan keadaan tertentu. Kepastian
seperti itu, diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan
menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan
sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam
kondisi ketidak-pastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan
terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun
demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya,
pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan
yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja
yang terlampau tinggi sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral
dan tidak andal.
yang menjadi amanat PP No. 24 Tahun 2005 terlihat pada perubahan sistem
pencatatan dari single entry menjadi double entry dan
ini mengakibatkan perubahan teknik sistem akuntansi yang semula berbasis
kas menjadi sistem akuntansi berbasis akrual. Teknik akuntansi berbasis
akrual dinilai banyak pakar dapat menghasilkan laporan keuangan yang
komprehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan serta lebih ditujukan
pada penentuan biaya layanan dan harga yang dibebankan kepada publik,
sehingga memungkinkan pemerintah menyediakan layanan publik yang optimal
dan sustainable serta dapat memberikan gambaran kondisi keuangan
secara menyeluruh.
garis besar hanya mengatur pengakuan, penilaian, dan pengungkapan, sedangkan
untuk sistem dan prosedur diatur tersendiri oleh masing-masing pemerintah
daerah. Kabupaten Jombang terhitung memiliki pemerintah daerah yang
responsif terhadap nuansa perubahan terkait dengan akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan segala keterbatasan
sumber daya manusia dan teknologi maupun perangkat pendukung lainnya
pada awal tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang telah berhasil
menyusun neraca awal dalam LKPD Tahun 2005. Terbentuknya neraca awal,
menurut penuturan beberapa staf bidang akuntansi di DPPKAD yang terlibat
dalam penyusunan yang kala itu masih berada dalam struktur organisasi
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah merupakan “hasil usaha yang bukan
tanpa kendala”. Bahkan menurut mereka, saat itu, “dibuat dua laporan
keuangan yaitu dalam bentuk laporan perhitungan keuangan yang berbasis
kas dan neraca yang berbasis cash toward
accrual atau sering disebut dengan accrual modified”. Hal
tersebut terpaksa dilakukan karena di saat masa-masa transisi, kebijakan
dalam tataran operasional masih menggunakan Kepmendagri No. 29 Tahun
2002 yang belum memiliki tuntunan teknis dalam penyusunan neraca.
ditetapkannya Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai pengganti Kepmendagri
No. 29 Tahun 2002, skema penyusunan neraca yang berbasis akrual penuh
(full accrual) semakin jelas, walaupun terdapat banyak pasal
atau ayat yang memiliki efek intervensi yang bertentangan dengan SAP.
Namun demikian, secara umum, Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah memiliki
“ruh” dari SAP.
Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebenarnya, pada fase akuntansi anggaran
relatif tidak memiliki kendala. Kendala terbesar dari implementasi kebijakan
tersebut, ada pada fase akuntansi penata-usahaan dalam pengelolaan keuangan.
Pada fase ini, kendala bekutat pada “siapa yang berwenang, atas kewenangan
apa”, serta masalah prosedur dan penata-usahaan pencairan dana. Memindah
kerangka berpikir pejabat fungsional pengelola keuangan di masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat, dari konsep prosedur
pengajuan: Beban Tetap (BT) dan Pengisian Kas (PK) menjadi konsep prosedur
pengajuan: Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU)
dan Langsung (LS) memerlukan waktu proses yang relatif tidak singkat.
aset yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap,
dana cadangan dan aset lainnya merupakan bagian penting dalam penyusunan
neraca awal. Dalam hal memperoleh nilai aset tetap yang dimiliki Pemda
Jombang, berbagai masalah yang komplek ditemukan dalam penilaian aset
tetap pada sensus barang milik daerah. Belum lagi, pengaturan dalam
Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 yang
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang kala itu menjadi pedoman,
memiliki perbedaan mendasar dengan SAP. Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
mengatur bahwa pengakuan aset tetap dilakukan pada akhir periode, sementara
SAP menyatakan bahwa aset tetap diakui pada saat diterima dan/atau hak
kepemilikan berpindah. Dengan demikan selama satu tahun berjalan terdapat
perbedaan waktu pengakuan aset meskipun pada akhir periode akuntansi
akan diperoleh saldo aset yang sama. Kompleksitas permasalahan yang
ditemukan saat penilaian aset tetap waktu sensus barang daerah dan pondasi
regulasi teknis tentang aset tetap yang diatur dalam Kepmendagri No.
29 Tahun 2002 maupun Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 yang memiliki intervensi
berlawanan dengan SAP, nyaris menggagalkan penyusunan neraca awal. Kompleksitas
permasalahan aset tetap, bahkan masih meninggalkan residu permasalahan
hingga kini, dan ini, dibuktikan dengan permasalahan aset tetap yang
seolah tidak mau lepas dari bagian rutinitas dalam temuan-temuan LHP
BPK atas LKPD Kabupaten Jombang.
yang tidak kalah rumit juga terjadi pada fase penyusunan laporan keuangan
baik di SKPD maupun di SKPKD (DPPKAD yang kala itu masih bernama Badan
Pengelola Keuangan Daerah/BPKD). Pada fase ini ada beberapa hal dalam
Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan SAP, yang diantaranya
adalah: pertama, bagan perkiraan rekening belanja yang tidak
konsisten dengan format laporan keuangan yang dinginkan, misalnya dalam
format LRA tidak lagi mencantumkan belanja langsung dan tidak langsung
tetapi hanya disajikan dengan belanja operaasi. Kedua, rekening
belanja peralatan dan mesin tidak didefinisikan secara jelas, sementara
di LRA harus menyajikan belanja ini. Ketiga, tidak menggambarkan
secara jelas perbedaan sistem akuntansi umum, sistem akuntansi BUD/Kasda
dan Sistem Akuntansi SKPD. Ke-empat, dasar untuk melakukan penjurnalan
setiap transaksi adalah SPJ dari bendahara, sementara, dasar pencatatan
akuntansi pertama adalah dokumen sumber yang sah (SPM-SP2D, STS, Nota
Debet, Nota Kredit). Kelima, format laporan keuangan yang tidak
konsisten dengan bagan perkiraan rekening, sehingga harus dilakukan
modifikasi dan konversi ketika membuat laoran keuangan.
pada awal penyusunan neraca awal tidak menyurutkan semangat apalagi
menghilangkan selera Pemda Jombang untuk menyusun LKPD yang akuntabel
dan transparan, bahkan semakin menggelora. Hal ini dibuktikan dengan
ditetapkannya Perbup No. 15 Tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan
Sistem Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang yang kemudian
disempurnakan dengan menambah aturan tentang kapitalisasi aset dalam
Perbup No. 15A Tahun 2008. Kedua perbup ini merupakan upaya dalam mencari
jalan tengah atas konflik antar kebijakan yang mengatur tentang akuntansi
keuangan daerah, sekaligus menjadi pedoman praktis yang menggabungkan
konsep SAP dalam PP No. 24 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006
dan Permendagri No. 59 Tahun 2007. Penyusunan perbub tentang pelaporan
keuangan dan sisdur akuntansi daerah merupakan produk hukum daerah yang
disusun oleh akuntan pemerintahan di DPPKAD yang merupakan satuan kerja
yang memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan keuangan
daerah dan Inspektorat Kabupaten Jombang yang merupakan satuan kerja
yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan
daerah. Selain itu, penyusunan perbup tersebut juga mendapat sumbangan
pikiran yang berlimpah dari ahli hukum yang bertugas di Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
permasalahan klasik, kebijakan barang daerah yang kini aturan teknis
operasionalnya telah diganti dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah masih menjadi intervensi
kebijakan yang mengakibatkan konflik dengan Perbup tentang Pelaporan
Keuangan dan Sistem Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang.
Nampaknya, Akuntan Pemerintah Kabupaten Jombang dan beberapa ahli lainnya
yang terkait harus bekerja keras sekali lagi untuk mensinergikan intervensi
kebijakan yang mengakibatkan konflik tersebut.
Reformasi Administrasi
REFORMASI ADMINISTRASI NEGARA
DALAM ERA GLOBALISASI”
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Reformasi Administrasi negara dewasa ini semakin banyak menjadi sorotan. Secara empiris, gejala ini disebabkan oleh perkembangan masyarakat sebagai akibat adanya globalisasi, memaksa semua pihak, utamanya birokrasi pemerintah, untuk melakukan revisi, perbaikan dan, mencari alternatif baru tentang sisitem administrasi Negara yang cocok dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman. Sekarang ini tampaknya ada issue yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintsh di kebanyakan negara berkembang. Pandangan pertama menganggap bahwa birokrasi pemerintah ibarat sebuah perahu besar yang dapat menyelamatkan seluruh warga masyarakat dari “bencana” banjir ekonomi maupun politik. Bagaikan dilengkapi oleh militer dan partai politik yang kuat, organisasi pemerintah merupakan dewa penyelamat dan merupakan satu-satunya organ yang dikagumi masyarakat. Pandangan ini didasarkan atas asumsi bahwa di dalam mengolah sumber daya yang dimiliki, organisasi ini mengerahkan para intelektual dari bermacam latar belakang pendidikan sehingga keberhasilannya lebih dapat terjamin, Jadi, mereka berkesimpulan bahwa birokrasi pemerintah memegang peranan utama, bahkan peran tunggal dalam pembangunan suatu negara.
Pada sisi lain, pandangan kedua menganggap birokrasi pemerintah sering menunjukkan gejala yang kurang menyenangkan. Bahkan hampir selalu birokrasi pemerintah bertindak canggung, kurang terorganisir dan buruk koordinasinya, menyeleweng, otokratik, bahkan sering bertindak korupsi. Para aparatnya kurang dapat menyesuaikan diri dengan moderenisasi orientasi pembangunan serta perilakunya kurang inovatif dan tidak dinamis. Dalam keadaan semacam ini, pemerintah biasanya mendominasi seluruh organ politik dan menjauhkan diri dari masyarakat. Berdasarkan dari kedua pandangan tersebut di atas, bahwa pada pandangan pertama mungkin diilhami oleh suatu pengharapan yang muluk-muluk dan berlebihan, yang dewasa ini mungkin sudah sangat jarang ditemukan, sedangkan pada pandangan kedua merupakan suatu pandangan merupakan suatu pandangan yang berlebihan yang didasrkan pada prasangka buruk. Bisa juga terjadi yang kedua pandangan tersebut bertentangan satu sama lain yang didasarkan pada pengamatan yang mendalam dan evaluasi terhadap kondisi nyata aparaur pemerintah. Sudah barang tentu kritik dan ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi pembangunan sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha pembangunan, birokrasi dipandang sebagai keladinya. Kegagalan pembangunan memang sebaian besar merupakan tanggung jawab birokrasi, namun bukanlah semuanya. Bahkan di beberapa negara, kekurangefisienan administrasi negara tidak dianggap sebagai “dosa besar” terhadap ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi harapan pembangunan di dalam memenuhi harapan pembangunan atau pu realisai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pemabangunan.
1.2. Perumusan Masalah
Kebutuhan akan perubahan dan adaptasi aparatur pemerintah sangatlah mendesak, walaupun masalah yang dihadapi begitu kompleks dan rumit. Konsekuensi logisnya, maka reformasi administrasi negara-negara sedang berkembang menjadi suatu keharusan dan menjadi perhatian utama pemerintah negara sedang berkembang.
1.3. Pembatasan Masalah
Strategi-strategi birokrasi pemerintah dalam upaya reformasi administrasi negara dalam era globalisasi terutama bagi negara-negara sedang berkembang.
1.4. Tujuan Penulisan
Memberikan penjelasan yang seefisien mungkin bagaimana administrasi negara suatu organisasi pemerintah dalam menghadapi era globalisasi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman.
1.5 Manfaat Penulisan
Dapat mempunyai pandangan yang positif dan hal-hal yang perlu dilakukan birikrasi pemerintah administrasi negara dalam era globalisasi, khususnya di negara-negara sedang berkembang.
II. PEMBAHASAN
2.1. Reformasi Administrasi Negara dalam Era Globalisasi
Pengertian Reformasi Administrasi Negara dalam Era Globalisasi adalah perubahan yang terencana terhadap pelaksanaan peran elit penguasa (militer, birokrasi, parpol, teknokrat, dan lain-lain) dalam pencapian tujuan negara memlalui berbagai fase globalisasi yaitu fase embrio, pertumbuhan, take off, perjuangan hegemoni, ketidakpastian dan kebudayaan global. Perubahan yang terencana terhadap pelaksanaan pelaksanaan peran pemerintah disesuaikan pada situasi dan kondisi fase-fase globalisasi (Fase I-VI). Secara tradisional bahwa reformasi administrasi negara adalah menyempurnakan administrasi negara itu sendiri.
Ada beberapa kegiatan reformasi administrasi negara yang dianggap sukses dalam mencapai tujuan negara yaitu:
• Pertama, reformasi administrasi negara diperkenalkan di negara sedang berkembang sebagai suatu akibat perubahan dalam sistem politik dan dalam batas-batas tertentu berkaitan dengan perubahan sisitem hukum. Seperti di Brazilia di bawah pemerintahan Gestulio Vargas, Republik Persatuan Arab, Ghana, dan Tanzania.
• Kedua, reformasi administrasi negara yang termasuk efektif adalah yang berkenaan dengan dengan perubahan institusi pemerintah. Kasusu yang menarik adalah penyatuan beberapa “state” ke dalam negara federal di India pada tahun 1948-1957, yang kemudian diikuti dengan penggabungan beberapa institusi.
• Ketiga, reformasi administrasi negara mungkin diawali oleh pihak luar. Di kebanyakan negara sedang berkembang dimana organisasi internasional dan pemerintah negara asing sangat aktif untuk melakukan perbaikan administrasi pemerintahan melalui program bantuan teknis, reformasi admnistrasi negara mulai dicobamasukkan ke dalam kebijakan pemerintahan setempat. Seperti para tenaga ahli dan konsultan asing beserta counterpart-nya sudah memainkan perannya di dalam perencanaan, pemrograman, dan implementasi reformasi administrasi negara.
Dewasa ini belum ada basis teoritis yang cukup handal untuk menentukan kapan reformasi administrasi negara dilaksanakan. Ada 3 pendekatan yang dipkai sebagai pegangan (Soesilo Zauhar, 1996) yaitu :
1. Luasnya tujuan yang hendak dicapai dalam program reformasi administrasi negara.
2. Program reformasi administrasi negara dievaluasi dalam bentuk seberapa besar perubahan organisasi dapat mencapai tujuannya.
3. Untuk mengukur kualitas kebijaksanaan negara yaitu didasarka pada aspek-aspek proses kebijaksanaan seperti polanya, strukturnya, masukannya, dan sebagainya.
2.2. Tujuan Reformasi Administrasi Negara
Dror berpendapat bahwa tujuan reformasi administrasi negara adalah :
a. Efisiensi admonistrasi, dalam arti penghematan uang yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode lain.
b. Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi negara sepeti korupsi, pilih kasih dan sistem teman dalam sisitem politki , dan lain-lain.
c. Pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemakaian PPBS, pemrosesan data melaui sistem informasi yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan ilmiah dan lain-lain.
d. Menyesuaikan sistem administrasi negara terhadap meningkatnya keluhan masyarakat.
e. Mengubah pembagian kerja antara sistem administrasi negara dan sistem politik, seperti meningkatkan otonomi profesional dari sistem administrasi negara dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu kebijaksanaan.
f. Mengubah hubungan antara sisitem administrasi dan penduduk, misalnya melalui relokasi pusat-pusat kekuasaan (sentralisasi versus desentralisasi, demokratisasi dan lain-lain.
2.3. Reformasi Administrasi Negara dalam Model Birokrasi
a. Reformasi Administrasi Negara dalam Birokrasi Terbuka
Birokrasi terbuka di kebanyakan negara sedang berkembang secara terus-menerus memerlukan keteraturan. Kerangka prosedur administrasi sangat diperlukan. Lembaga-lembaga pemerintah atau penciptaan lembaga lain, dalam batas-batas tertentu adalaf reformasi admistrasi dalam artian sempit (Siagian,1993).
Namun di lain pihak birokrasi masih juga diperlukan. Pada tahap awal kegitan, prosedur, dan struktur organisasi haruslah sederhana, sehingga tidak akan menjadi penghalang bagi refirmasi berikutnya. Pada masa rezim pasca Soekarno di mana keteraturan mendapat prioritas yang sangat tinggi, pembentukan infra strukur administrasi negara harus segera diikuti dengan reformasi yang sifatnya progmatik, karena kalau tidak akan terlalu banyak infrastruktur yang justru mencekik perkembangan sektor lain.
b. Reformasi Administrasi Negara dalam Birokrasi Tertutup
Birokrasi terttutp di kebanyakan negara sedang berkembang, perlu segera dibuka agar tuntutan perubahan sebagai akibat logis dari perkembangan alamiah, dapat terpenuhi. Apabila birokrasi tertutup di negara-negara brkembang diciutkan, ada kecenderungan terjadi hilangnya fleksibilitas, sehingga birokrasi tersebut bertambah tertutup dan kaku. Kecenderungan semacam ini sering terjadi manakala birokrasi di negara berkembang mencoba mengidentikkan atau menyamakan penciutan birokrasi dengan reformasi administrasi negara.
Reformasi yang benar seharusnya dilakukan di negara sedang berkembang adalah yang bersifat progmatik. Jadi, apabila pemerintah melansir suatu program subtantif seperti program pertanian, ekonomi, politik, pendidikan, pembangunan masyarakat desa dan lain-lain, memobilisasikan sebaian sumber daya insani dan keuangan serta melenturkan struktur dan prosedur organisasi untuk melaksanakan program tersebut, maka kegiatan ini diebut reformasi administrasi negara.
c. Reformasi Administrasi Negara dalam Birokrasi Campuran
Birokrasi campuran di kebanyakan negara sedang berkembang, secara pelan tapi pasti, sifat ketertutupan berangsur-angsur berkurang, walaupun belum am pai taraf terbuka. Birokrasi ini dituntut untuk terus membuka diri sembari menungkatkan efisiensinya. Reformasi yang diperlukan dalam birokrasi campuran adalah birokrasi yang sifatnya progmatik dan teknis (Soesilo Zauhar, 1996).
2.4. Strategi-Strategi dalam Reformasi Admonistrasi Negara
Usaha untuk memperjelas beragam reformasi administrasi negara adalah dengan melakukan dikotominasi strategi dan matriks strategi.
1. Dikotominasi Strategi dalam Reformasi Administrasi Negara
Yang dimaksud dengan dikotomonasi adlah pembagian dalam kedua kelompok yang saling bertentangan (KBBI, 1990). Dengan dikotominasi itu diharapkan akan memperoleh kejelasan tentang pervedaan ruang lingkup, kelemahan, dan kekuatan masing-masing strategi tersebut. Pendekatan pokok strategi reformasi administrasi negara tersebut adalah : pendekatan makro versus mikro, pendekatan struktural versus perilaku, balanced versus shock oriented, inkremental versus inovatif, dan komprehensif versus parsial.
a. Pendekatan Makro versus Mikro
Di dalam kepustakaan reformasi administrasi negara masih terdapat pertentangan yang tak kunjung henti. Mereka yang sependapat denga pendekatan mikro mengatakan bahwa sebagian negara berkembang gagal menerapkanpembaruan administratif secara komprehensif (makro) karena sebagian besar dari mereka belum memiliki persyaratan yang diperlukan. Sebaliknya mereka yang sependapat dengan pendekatan makro mengatakan kompleksitas dan ketergantungan faktor administratif memaksa diperlukannya pembaruan yang menyeluruh. Program yang bersifat menyeluruh ini harus dibuat untuk menaggulangi perkembangan yang terjadi dalam keseluruhan tubuh administrasi negara serta untuk memberi prinsip dan kerangka umum bagi pendekatan parsial (bagian dari keseluruhan administrasi tersebut). Dengan kata lain, mereka yang sependapat dengan pendekata mikro menyatakan bahwa pembaruan secara selektif dapat menjadi dasar bagi perubahan pada masa yang akan datang. Dalam penyempurnaan administasi terhadap satuan organisasi, tidak ada satu organisasi yang mampu berdiri sendiri dan nerperan di dalam proses pembangunan nasional. Ia harus dipandang dalam kaitannya dengan organisasi atau badan lain yang bisa menjadi penghambat atauoun pendorong bagi pembaruan administrasi secara menyeluruh.
Begitu juga mereka yang sependapat dengan pendekatan makro menyatakan bahwa semua rencana yang menyeluruh pasti terdiri dari proyek individual (Satuan dasar Administrasi Negara adalah individual).
b. Pendekatan Struktural versus Pendekatan Perilaku
Kecenderungan dari para struturalis kurang memperhatikan aspek perilaku di dalam pembaruan administrasi, sebaliknya para perkiulis (behavioralis) kurangnya perhatian terhadap aspek struktural di dalam pembaruan reformasi administrasi negara.
Kelemahan utama dari pendekatan struktural adalah sifatnya yang statis dan kefanatikannya terhadap dogma organisasi. Begitu juga pendekatan perilaku cenderung statis karena sebagian dari mereka beranggapan bahwa ciri-ciri umum perilaku organisasi sulit untuk dioperasikan.
Dengan kata lain para strukturalis sadar bahwa dampak yang ditimbulkannya sangat terbatas apabila tidak dibarengi dengan usaha-usaha untuk mempengarihi perilaku anggota atau kelompok yang ada dalam organisasi pemerintah. Sebaliknya para perilakulis berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan dan perubahan yang terjadi dalam tubuh pemerintah, tak terlepas dari pengaruh lingkingan yang ada di sekitarnya.
Selanjutnya pendekatan balanced versus shock oriented, inkremental versus inovatif, dan komprehensif versus parsial merupakan strategi yang intinya memperoleh kejelasan dua pendapat yang saling bertentangan tentang pembaruan, ruang lingkup, kelemahan dan kekuatan di dalam reformasi administrasi negara bagi negara-negara sedang berkembang.
2. Matriks Strategi dalam Reformasi Administrasi Negara
Matriks ini memeperhatikan pendekatan mikro da pendekatan makro yang ada di dalam pembaruan administrasi, yaitu kuat dan lemahnya kepemimpinan politik serta tepat ridaknya waktu pembaruan. Matriks itu terdiri dari 2 dimensi yaitu :
a. Kepemimpinan (kuat dan lemah);
b. Waktu (tepat dan tidak tepat atau menguntungkan dan tidak menguntungkan atau) (Hahn Been Lee, dikutip oleh Soesilo Zauhar, 1996).
Dengan kata lain bahwa jika waktu tidak menguntungkan dan kepemimpinan lemah, maka diperlukan startegi selektif atau pendekatan mikro. Sebaliknya apabila kepemimpinan kuat dan waktu menguntungkan, maka diperlukan strategi komprehensif (menyeluruh), sedangkan jika situasi dimana waktu menguntungkan dan kepemimpinan lemah maka tidak ada strategi alternatif.
III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Reformasi Administrasi Negara dalam Era globalisasi adalah perubahan yang terancana terhadao pelaksanaan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dibuat oleh elit penguasa (militer, birokrasi, partai politik, teknokrat, pemimpin yang dominan dan dimensi manusia) untuk melakukan revisi, perbaikan birokrasi pemerintah serta mencari alternatif baru tentang sistem administrasi negara yang lebih cocok dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman di negara-negara sedang berkembang.
Dengan kata lain, bahwa reformasi yang benar yang seharusnya dilakukan negara-negara sedang berkembang adalah sifatnya progmatik artinya pemerintah (elit penguasa) melansir suatu program substantif .
Keberhasilan atau kegagalan reformasi administrasi negara sangat tergantung pada : 1. Agen Pembaru (Change Agent), 2. Dukungan dan komitmen dari pemimpin politik, 3. Lingkungan Sosial dan Ekonomi, dan 4. Waktu yang tepat. Selain itu sifat dan ruang lingkup reformasi administrasi negara juga tergantung pada tersedianya sumber daya baik dana maupun tenaga. Ringkasnya, reformasi administrasi negara tidak menambah yang sudah ada, tetapi hanya merealokasikan sumbr daya yang sudang ada.
Permasalahan Administrasi Publik
PERMASALAHAN
Berbagai permasalahan pada aspek administrasi negara yang muncul selama
ini berkaitan dengan citra dan kinerja administrasi negara yang belum dapat
memenuhi keinginan masyarakat banyak. Pemasalahan administrasi negara
tersebut saling terkait dan mempengaruhi, mulai dari hubungan dan
kewenangan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, kelembagaan
(institusi pemerintah dan institusi diluar pemerin-tah yang semakin bertambah
seperti komisi-komisi dan badan atau dewan-dewan), pengelolaan keuangan
negara, kinerja pelayanan publik yang masih buruk, hubungan kelembagaan
antara pusat dan daerah, dan SDM aparatur yang kurang atau belum
profesional.
1. Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Masalah kelembagaan tidak hanya terkait dengan organisasi dan
strukturnya, tetapi juga termasuk kultur, serta pembagian tugas dan
kewenangan antar lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah
dibentuk puluhan lembaga di luar pemerintah, baik dalam bentuk komisikomisi
maupun badan. Pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat
indipenden tersebut menimbulkan permasalahan pembagian tugas dan
kewenangan, tidak hanya antar lembaga tersebut tetapi juga antara
lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah. Dari sudut pandang
administrasi negara, pembentukan lembaga-lembaga tersebut sangat
mengganggu dan tidak efisien dan efektif.
Disamping itu hubungan kelembagaan dan kewenangan antara pusat dan
daerah pun saat ini belum terselesaikan dengan baik. Desentralisasi dan
otonomi daerah, yang merupakan amanat konstitusi, pelaksanaannya
masih tersendat-sendat. Banyak peraturan perundangan yang
menyangkut hubungan antara pusat dan daerah masih belum rampung
bahkan beberapa peraturan cenderung tumpang tindih.
2. Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang
diarahkan kepada pemerintah. Perbaikan pelayan-an publik di era
reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam
perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat
justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik
mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya
penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur
pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif,
serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Di samping itu
rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi
pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum
adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh
aparatur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulitan dalam
pengukuran kinerja pelayanannya.
3. Sumber Daya Manusia Aparatur
4
Sebagai salah satu isu strategis dalam reformasi administrasi negara,
berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup
kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih
banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan
norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik.
Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan
sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak
produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga
harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan
akuntabel belum dapat tercapai. Fenomena seperti ini menunjukkan
keadaan yang sangat memperihatinkan mengingat dewasa ini bangsa
sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks, yang ditandai
dengan semakin tingginya persaingan antar negara.
4. Pengelolaan Keuangan Negara
Sejak tahun 2003, telah diterbitkan tiga undang-undang di bidang
pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan
Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaha-raan Negara, dan UU 15/2004
Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang
penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan
anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis
kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome).
Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat
menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah
ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan
keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum
terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung
penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar
didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.
Terkait dengan kondisi nyata tersebut, PERSADI terpanggil untuk berpartisipasi
dalam mempercepat pelaksanaan reformasi administrasi negara. Partisipasi ini
dilakukan antara lain dengan menyelenggarakan seminar nasional tentang
reformasi administrasi negara dalam kerangka negara kesatuan RI.





