A. Perbandingan Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau Tentang Kontrak Sosial.
Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau merupakan pemikir yang
ada pada abad pencerahan. Ketiganya berbicara tentang kontrak sosial (social contract).
Diantara ketiga pemikir itu, Thomas Hobbes yang lebih dulu lahir serta
menulis tentang konsep kontrak sosial. Hobbes lahir di Inggris pada
tahun 1588 dan meninggal tahun 1679. Sedangkan Locke hidup (1632-1704)
setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Begitu juga Rousseau
(1712-1778) hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Ketiganya
adalah pemikir yang memfokuskan pada teori kontrak sosial yang menjadi
dasar adanya sebuah negara.
Persamaan yang terdapat dalam pemikiran tentang teori kontrak sosial
yang digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau terdapat
pada kesadaran untuk menghentikan keadaan alamiah agar dapat mewujudkan
sebuah keberlangsungan hidup yang teratur dan damai. Untuk itu maka
perlu adanya sebuah lembaga yang mengatur tatanan kehidupan yang dalam
hal ini disebut sebagai negara. Negara ada karena perjanjian bersama
yang dilakukan oleh rakyat untuk menghentikan jalannya keadaan alamiah
yang terus menerus terjadi,
Kontrak sosial akan melahirkan sebuah bentuk negara. Dalam konsep
kontrak sosial diantara Hobbes, Locke dan Rousseau mempunyai kesamaan
yaitu berangkat dari pemikiran tentang keadaan manusia pra negara
(keadaan alamiah). Namun, keadaan alamiah menurut ketiganya berbeda.
Menurut Hobbes, keadaan alamiah itu adalah seperti berada pada kondisi
perang. selalu merasa takut ketika ada manusia lain yang memiliki lebih
banyak kepemilikan daripada dirinya.
Sedangkan menurut Locke, kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola
pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal
yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan
antara sesama. Berbeda dengan keduanya, Rousseau berpendapat tidaklah
terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling
bersatu dan bekerjasama.
Setelah berhentinya keadaan alamiah maka bentuk negara pun tercipta.
Gagasan tentang bentuk negara itu sendiri pun berbeda. Hobbes memiliki
bentuk idealnya sendiri yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah
negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas
(absolut). Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan
seluruh hak yang dimilkinya. seperti yang ditulis dalam bukunya
“Leviathan”. Berbeda dengan konsep negara yang dimiliki oleh Hobbes,
Locke memliki bentuk ideal negara yaitu “Monarki Konstitusional” negara
memberi jaminan mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia (life, liberty, healthy dan property).
Sedangkan Rousseau mengatakan negara yang sah adalah negara yang
berbentuk “Republik”. Rousseau dalam hal ini pun menekankan pada apa
yang disebut “kehendak umum” dalam menentukkan jalannya pemerintahan.
B. Refleksi Teori Kontrak Sosial Dalam Negara Indonesia.
Teori kontrak sosial dari Hobbes, Locke dan
Rousseau memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Pemikiran
Hobbes dengan Leviathannya dapat dilihat dalam kehidupan di Indonesia
saat ini.
Pajak merupakan cerminan dari teori kontrak sosial yang dikemukakan
oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara mutlak dan berkuasa
penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak bagi rakyat,
maka disini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan rakyat.
Pemerintah membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan
tunduk melaksanakan pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai
kekuasaan absolut dan rakyat memberikan hak sepenuhnya kepada negara.
Rakyat tidak dapat menentukan pajak atau bahkan menolaknya. Disini
terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.
Kekuasaan negara Hobbes hanya berdasarkan pada perasaan takut para warga
negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga negara yang tidak
membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau rakyat harus
membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat. Pajak
merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. seperti pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar
pegawai negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu,
akan terjadi tatanan masyarakat yang teratur dan sejahtera.
Referensi
Magnis, Franz. 1999, Etika Politik, (Jakarta : Gramedia)
Soehino. 1999, Ilmu Negara, (Yogyakarta : Liberty)
Schmandt, Henry J, Filsafat Politik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau Dalam Gagasan Kontrak Sosial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment