A. Perbandingan Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau Tentang Kontrak Sosial.
Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau merupakan pemikir yang 
ada pada abad pencerahan. Ketiganya berbicara tentang kontrak sosial (social contract).
 Diantara ketiga pemikir itu, Thomas Hobbes yang lebih dulu lahir serta 
menulis tentang konsep kontrak sosial. Hobbes lahir di Inggris pada 
tahun 1588 dan meninggal tahun 1679. Sedangkan Locke hidup (1632-1704) 
setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Begitu juga Rousseau 
(1712-1778) hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Ketiganya 
adalah pemikir yang memfokuskan pada teori kontrak sosial yang menjadi 
dasar adanya sebuah negara.
Persamaan yang terdapat dalam pemikiran tentang teori kontrak sosial 
yang digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau terdapat 
pada kesadaran untuk menghentikan keadaan alamiah agar dapat mewujudkan 
sebuah keberlangsungan hidup yang teratur dan damai. Untuk itu maka 
perlu adanya sebuah lembaga yang mengatur tatanan kehidupan yang dalam 
hal ini disebut sebagai negara. Negara ada karena perjanjian bersama 
yang dilakukan oleh rakyat untuk menghentikan jalannya keadaan alamiah 
yang terus menerus terjadi,
Kontrak sosial akan melahirkan sebuah bentuk negara. Dalam konsep 
kontrak sosial diantara Hobbes, Locke dan Rousseau mempunyai kesamaan 
yaitu berangkat dari pemikiran tentang keadaan manusia pra negara 
(keadaan alamiah). Namun, keadaan alamiah menurut ketiganya berbeda. 
Menurut Hobbes, keadaan alamiah itu adalah  seperti berada pada kondisi 
perang. selalu merasa takut ketika ada manusia lain yang memiliki lebih 
banyak kepemilikan daripada dirinya.
 Sedangkan menurut Locke, kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola 
pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal 
yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan 
antara sesama. Berbeda dengan keduanya, Rousseau berpendapat tidaklah 
terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling 
bersatu dan bekerjasama.
Setelah berhentinya keadaan alamiah maka bentuk negara pun tercipta. 
Gagasan tentang bentuk negara itu sendiri pun berbeda. Hobbes memiliki 
bentuk idealnya sendiri yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah 
negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas 
(absolut). Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan
 seluruh hak yang dimilkinya. seperti yang ditulis dalam bukunya 
“Leviathan”. Berbeda dengan konsep negara yang dimiliki oleh Hobbes, 
Locke memliki bentuk ideal negara yaitu “Monarki Konstitusional” negara 
memberi jaminan mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia (life, liberty, healthy dan property).
 Sedangkan Rousseau mengatakan negara yang sah adalah negara yang 
berbentuk “Republik”. Rousseau dalam hal ini pun menekankan pada apa 
yang disebut “kehendak umum” dalam menentukkan jalannya pemerintahan.
B. Refleksi Teori Kontrak Sosial Dalam Negara Indonesia.
 Teori kontrak sosial dari Hobbes, Locke dan 
Rousseau memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Pemikiran 
Hobbes dengan Leviathannya dapat dilihat dalam kehidupan di Indonesia 
saat ini.
Pajak merupakan cerminan dari teori kontrak sosial yang dikemukakan 
oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara mutlak dan berkuasa 
penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak bagi rakyat,
 maka disini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan rakyat. 
Pemerintah membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan 
tunduk melaksanakan pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai 
kekuasaan absolut dan rakyat memberikan hak sepenuhnya kepada negara. 
Rakyat tidak dapat menentukan pajak atau bahkan menolaknya. Disini 
terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. 
Kekuasaan negara Hobbes hanya berdasarkan pada perasaan takut para warga
 negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga negara yang tidak 
membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau rakyat harus
 membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat. Pajak 
merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. seperti pembangunan 
infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar 
pegawai negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu, 
akan terjadi tatanan masyarakat yang teratur dan sejahtera.
Referensi
 
Magnis, Franz. 1999, Etika Politik, (Jakarta : Gramedia)
Soehino. 1999, Ilmu Negara, (Yogyakarta : Liberty)
Schmandt, Henry J, Filsafat Politik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau Dalam Gagasan Kontrak Sosial
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 komentar:
Post a Comment