Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat 
sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh 
semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan 
terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi 
Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat 
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu 
menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata 
Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum 
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara 
bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan 
majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi 
Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum 
Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi 
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum 
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang 
menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu 
mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum 
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya 
diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas 
pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi 
Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan 
alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum 
Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi 
Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari 
pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi 
Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai 
kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat 
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas
 dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik 
terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu 
sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan 
syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi 
memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para 
warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna 
kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi 
Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar 
memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka 
secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum 
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari 
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap 
penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum 
Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang 
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan 
sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak 
diserahkan pada  badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan 
kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang 
hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam 
ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi 
Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya,
 tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Diposkan oleh
medusyam
 | 
            	
Label:
Hukum Administrasi Publik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 komentar:
Post a Comment