KEUANGAN NEGARA DAN PRINSIPNYA
Keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ruang Lingkup
Keuangan negara
meliputi:
1.
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2.
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.
Penerimaan Negara;
4.
Pengeluaran Negara;
5.
Penerimaan Daerah;
6.
Pengeluaran Daerah;
7.
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak
lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/ perusahaan daerah;
8.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan
umum;
9.
kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Prinsip
Prinsip-prinsip
keuangan negara:
1.
Keuangan Negara dikelola secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.
APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan
undang-undang.
3.
APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
4.
APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
5.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang
bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
6.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang
bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
7.
Surplus penerimaan negara/daerah dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
8.
Penggunaan surplus penerimaan
negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan
atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Pemberlakuan UU
No. 17 Tahun 2003 akan membawa perubahan yang cukup signifikan. Betapa tidak,
sistem pengelolaan keuangan negara akan
mengalami perombakan menyeluruh dan meninggalkan sistem pengelolaan
keuangan saat ini yang ditengarai mengandung banyak kelemahan. Beberapa kelemahan
yang mengemuka dari sistem pengelolaan keuangan saat ini adalah :
1. Masih terjadinya inefisiensi sehingga tidak
menutup kemungkinan terjadinya penghamburan keuangan negara yang makin
terbatas.
2. Duplikasi penganggaran akibat adanya
kemiripan kegiatan yang dibiayai anggaran rutin dan anggaran pembangunan
misalnya, disinyalir sebagai penyebab pemborosan keuangan negara.
3. Selain itu, masih ditemui pola-pola
pengelolaan keuangan negara yang tertutup, tidak profesional dan tidak
proporsional sehingga sulit untuk mewujudkan good-governance dan clean-government
yang sudah menjadi tuntutan masyarakat dewasa ini.
Kondisi seperti disebutkan
di atas, diakui merupakan akumulasi dari kelemahan pengelolaan
keuanganpemerintah saat ini yang di dalamnya mencakup kelemahan seperti di
bidang peraturan perundang-undangan, bidang perencanaan dan penganggaran,
bidang perbendaharaan, dan kelemahan di bidang audit.
UntukituUndang-Undang No.
17 Tahun 2003 meminta diterapkannya prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara
yang meliputi:
1. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil,
2. Profesionalitas,
3. Proporsionalitas,
4. Keterbukaan dalam pengelolaan,
5. Dan dilakukannyapemeriksaankeuanganolehbadanpemeriksa
yang bebasdanmandiri.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, perubahan diharapkan akan terjadi sejak penyusunan,
pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Pada tahap penyusunan anggaran,
berdasarkan prinsip-prinsip tadi maka akan terjadi perbedaan pendekatan penyusunan dengan sistem yang
berlaku saat ini. Pada tahap ini, penyusunan anggaran akan menggunakan pendekatan system anggaran berbasis kinerja atau hasil. Jenis anggaran
juga tidak mengenal lagi anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Kelak
anggaran tersebut akan disatukan ke dalam satu dokumen anggaran departemen.
Sedangkan klasifikasi anggaran perlu disesuaikan dengan klasifikasi menurut GFS
(Government Finance Statistics) yakni berdasarkan organisasi, fungsi dan
berdasarkan klasifikasi ekonomi.
Prinsip keuangan negara menghendaki bahwa proses
pengambilan keputusan atau kinerja keuangan dapat dimonitori,dinilai, dan
dikritisi. selain itu,pertanggung jawaban keuangan negara tersebut harus dapat
ditelusuri sampai kebukti dasarnya (traceableness) dan dapat diterima secara
logis (reasonabless). Akuntabilitas keuangan negara yang
berkualitas ditunjukkan dengan tiga ciri akuntabel,transparan dan partisipatif.
Demikian halnya dalam pelaksanaan anggaran maupun pertanggungjawaban
anggaran. Berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan tersebut, akan
terjadi perubahan mendasar dalam sistem manajemen keuangan pemerintah. Salah
satunya adalah diberlakukannya ketentuan mengenai tanggung jawab secara pribadi
atas penyimpangan pelaksanaan anggaranDownload UU 17 Tahun 2003
Download Nota Keuangan RAPBN 2013
0 komentar:
Post a Comment