Nota Keuangan dan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


KEUANGAN NEGARA DAN PRINSIPNYA
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Ruang Lingkup

Keuangan negara meliputi:

1.       Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2.       Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3.       Penerimaan Negara;
4.       Pengeluaran Negara;
5.       Penerimaan Daerah;
6.       Pengeluaran Daerah;
7.       Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
8.       kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
9.       kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Prinsip

Prinsip-prinsip keuangan negara:
1.       Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.       APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
3.       APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.       APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
5.       Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
6.       Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
7.       Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
8.       Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

Pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2003 akan membawa perubahan yang cukup signifikan. Betapa tidak, sistem pengelolaan keuangan negara akan  mengalami perombakan menyeluruh dan meninggalkan sistem pengelolaan keuangan saat ini yang ditengarai mengandung banyak kelemahan. Beberapa kelemahan yang mengemuka dari sistem pengelolaan keuangan saat ini adalah :
1.   Masih terjadinya inefisiensi sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya penghamburan keuangan negara yang makin terbatas.
2.   Duplikasi penganggaran akibat adanya kemiripan kegiatan yang dibiayai anggaran rutin dan anggaran pembangunan misalnya, disinyalir sebagai penyebab pemborosan keuangan negara.
3.   Selain itu, masih ditemui pola-pola pengelolaan keuangan negara yang tertutup, tidak profesional dan tidak proporsional sehingga sulit untuk mewujudkan good-governance dan clean-government yang sudah menjadi tuntutan masyarakat dewasa ini.
Kondisi seperti disebutkan di atas, diakui merupakan akumulasi dari kelemahan pengelolaan keuanganpemerintah saat ini yang di dalamnya mencakup kelemahan seperti di bidang peraturan perundang-undangan, bidang perencanaan dan penganggaran, bidang perbendaharaan, dan kelemahan di bidang audit.

UntukituUndang-Undang No. 17 Tahun 2003 meminta diterapkannya prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang meliputi:
1.   Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil,
2.   Profesionalitas,
3.   Proporsionalitas,
4.   Keterbukaan dalam pengelolaan,
5.   Dan dilakukannyapemeriksaankeuanganolehbadanpemeriksa yang bebasdanmandiri.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, perubahan diharapkan akan terjadi sejak penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Pada tahap penyusunan anggaran, berdasarkan prinsip-prinsip tadi maka akan terjadi perbedaan pendekatan penyusunan dengan sistem yang berlaku saat ini. Pada tahap ini, penyusunan anggaran akan menggunakan pendekatan system anggaran berbasis kinerja atau hasil. Jenis anggaran juga tidak mengenal lagi anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Kelak anggaran tersebut akan disatukan ke dalam satu dokumen anggaran departemen. Sedangkan klasifikasi anggaran perlu disesuaikan dengan klasifikasi menurut GFS (Government Finance Statistics) yakni berdasarkan organisasi, fungsi dan berdasarkan klasifikasi ekonomi.
Prinsip keuangan negara menghendaki bahwa proses pengambilan keputusan atau kinerja keuangan dapat dimonitori,dinilai, dan dikritisi. selain itu,pertanggung jawaban keuangan negara tersebut harus dapat ditelusuri sampai kebukti dasarnya (traceableness) dan dapat diterima secara logis (reasonabless). Akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas ditunjukkan dengan tiga ciri akuntabel,transparan dan partisipatif.
Demikian halnya dalam pelaksanaan anggaran maupun pertanggungjawaban anggaran. Berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan tersebut, akan terjadi perubahan mendasar dalam sistem manajemen keuangan pemerintah. Salah satunya adalah diberlakukannya ketentuan mengenai tanggung jawab secara pribadi atas penyimpangan pelaksanaan anggaran

Download UU 17 Tahun 2003

Download Nota Keuangan RAPBN 2013

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment