Fungsi Pengawasan dalam Administrasi Pembangunan

PEMBAHASAN
Administrasi pembangunan adalah proses pengendalian usaha (administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Menurut SP. Sondang Siagian, administrasi pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perobahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).
Sebelum memasuki pengawasan dalam administrasi pembangunan, terlebih dahulu kita perlu mengetahui definisi dari pengawasan itu sendiri.  Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan menurut Stoner, pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan agar tercapai secara efisien dan efektif maka diperlukan suatu sistem pengawasan yang baik. Sama pentingnya dengan perencanaan dan pelaksanaan program, dimana pengawasan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi manajemen.
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan, melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan. Didalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan dalam tahap pelaksanaan. Artinya aspek pengawasan telah masuk selagi proyek-proyek pembangunan masih dalam tahap perencanaan.
Perencanaan memberikan kerangka acuan bagi proses pengawasan, dan hasil dari pengawasan seperti juga pemantauan merupakan umpan balik bagi proses perencanaan dan pelaksanaan pada tahap berikutnya. Sedangkan pada tahap evaluasi, pengawasan dapat menghasilkan keputusan untuk melakukan koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pembangunan, dan dapat pula menghasilkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pengawasan mirip dengan pemantauan, perbedaannya adalah pengawasan lebih menekankan pada akuntabilitas dan trasnparansi sektor public, dan lebih ditekankan pada penanganan sumber dana (financial resources, serta terjadi pada saat proyek/program dilaksanakan untuk deteksi dini penyimpangan. Pemantauan dan pengawasan pembangunan pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki obyek yang sama, yakni mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan agar senantiasa sesuai dengan rencana. Dalam banyak literatur, kedua kegiatan itu tidak dipisahkan. Tapi dalam pembahasan ini dilakukan pemisahan untuk menunjukkan adanya dua kegiatan yang serupa tetapi tidak harus selalu sama, atau masing-masing dilakukan oleh lembaga atau unit organisasi yang berbeda.
Disamping itu, kegiatan pengawasan bukan semata-mata mencari siapa yang bersalah, tetapi apa yang salah dan mengapa kesalahan itu terjadi. Sehingga dalam kegiatan pengawasan ada unsur membimbing dan mendidik terhadap pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya. Pengawasan merupakan unsur yang pokok bagi setiap manajemen, termasuk manajemen pembangunan.
Dalam konsep pengawasan ada unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain kriteria pelaksanaannya (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya, terlihat pula segi penegakan norma-norma etika. Pengawasan dengan hal demikian mengandung makna penegakan hukum dan disiplin.
Dalam administrasi pembangunan, pengawasan ada hirarkinya, sesuai dengan tingkatan dan ruang lingkupnya. Hal ini bersifat berjenjang dan dapat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan yang organik dari dalam dan dari luar. Oleh karena itu, dikenal adanya pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Pengawasan Fungsional yaitu:
1.      Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), seperti BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten.
2.      Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparatur diluar pemerintah seperti BPK, DPRD.
Pengawasan melekat yaitu kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian scr terus-menerus, dilakukan atasan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) membagi sistem pengawasan ke dalam:
1.      Pengawasan organisasional, yaitu  sistem pengawasan umum yang menilai kinerja keseluruhan dari suatu kegiatan di dalam organisasi. Standar pengukuran yang lazim digunakan bagi pengawasan jenis ini adalah pengukuran efektivitas (measurement of effectiveness) dari kegiatan tersebut. Dari hasil pengukuran effektivitas tersebut, umpan balik yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengevaluasi tujuan dan sasaran, merumuskan perencanaan tahap berikutnya, serta memperbaiki petunjuk pelaksanaan kegiatan (standard operating procedures).
2.      Pengawasan operasional yaitu sistem pengawasan yang digunakan untuk mengukur kinerja harian suatu kegiatan dan memberikan langkah-langkah koreksi langsung.

Pelaksanaan pengawasan belum berlangsung optimal karena:
1.      Banyak dan tersebarnya objek pemeriksaan
2.      Keterbatasan aparat yang memiliki kemampuan SDM yang handal di bidang pengawasa
3.      Belum berjalannya secara baik pengawasan melekat dari setiap tingkat pimpinan kepada bawahan.

Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) juga menguraikan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasikan empat unsur pokok pengawasan. Unsur-unsur tersebut meliputi:
1.      Penentuan standar kinerja
2.      Perumusan instrumen pengawasan yang dapat dipergunakan dalam mengukur kinerja suatu kegiatan,
3.      Pembandingan hasil aktual dengan kinerja yang diharapkan
4.      Pengambilan langkah-langkah pembenahan atau koreksi.

Dalam konsep pengawasan ada unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain criteria pelaksanaan (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya (project design), terlihat pula segi penegakan norma-norma etika. Misalnya, sasaran tidak tercapai apakah karena keadaan yang berubah dari semula, karena kelalaian pelaksanaan atau ada unsur kesengajaan untuk keuntungan pelakunya. Pengawasan dengan demikian mengandung makna penegakan hukum dan disiplin.
Suatu pengawasan yang efektif membutuhkan tidak saja norma-norma etika tetapi juga sistem informasi yang memadai. Kebutuhan informasi menjadi sangat penting artinya untuk menilai situasi dan kondisi yang melingkupi suatu isu dan mengevaluasi alternatif langkah-langkah selanjutnya.
Fungsi pengawasan yaitu:
1.      Meningkatkan kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy) sector publik.
2.      Menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi (corrective actions) jika dalam suatu kegiatan terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.

Ruang lingkup pengawasan, terdiri atas :
1. Pengawasan administrasi umum pemerintahan meliputi :
a.       Kebijakan daerah;
b.      Kelembagaan;
c.        Pegawai daerah;
d.      Keuangan daerah (kebijakan anggaran); dan
e.       Barang daerah.
2. Pengawasan urusan pemerintahan meliputi :
a.       Urusan Wajib; dan
b.      Urusan Pilihan.
3. Pengawasan lainnya, meliputi :
a.       Dana Dekonsentrasi;
b.       Tugas Pembantuan;
c.       Review atas Laporan Keuangan; dan
d.      Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.

Daftar Pustaka
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.

Utomo, Tri Widodo. 1998. Administrasi Pembangunan. Bandung: Lembaga Administrasi Negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment