Pengertian BUMN
Badan usaha yang dimiliki seluruhnya oleh negara atau yang tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, tetapi status disamakan dengan BUMN, digolongkan sbb:
1. Usahanya bersifat tugas-tugas perintisan dan pembangunan prasarana tertentu.
2. Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasi negara
3. Didirikan atas pertimbangan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah tertentu dan/atau strategis
4. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
5. Didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
6. Usaha bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
Fungsi BUMN
1. agen pembangunan : pioneer
2. pemerataan kemakmuran & kesejahteraan
1. memberikan kemanfaatan umum (barang & jasa)
2. melengkapi kegiatan swasta & koperasi
3. instrumen penjaga harga
4. menghasilkan laba / keuntungan
5. benteng pertahanan persaingan ekonomi global
Misi BUMN
1. UU No. 19 / Prp / !960
BUMN bersama swasta membangun ekonomi nasional yang mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman, serta kesenangan kerja menuju masyarakat adil dan makmur material – spiritual.
2. Inpres No. 5 / 1988
Dalam praktiknya BUMN melaksanakn multifungsi, yaitu: melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan, menghasilkan barang dengan pertimbangan keamanan, melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang tertentu, melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, memupuk pendapatan.
3. Kwik Kian Gie
BUMN berperan sebagai : agen pembangunan, pemerataan kemakmuran, instrumen penjaga harga, menghasilkan laba dan benteng pertahanan terhadap persaingan global.
Bidang Usaha BUMN
1. Public Utilities
2. Industri Vital Strategis
3. Bisnis
Badan usaha yang dimiliki seluruhnya oleh negara atau yang tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, tetapi status disamakan dengan BUMN, digolongkan sbb:
1. Usahanya bersifat tugas-tugas perintisan dan pembangunan prasarana tertentu.
2. Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasi negara
3. Didirikan atas pertimbangan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah tertentu dan/atau strategis
4. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
5. Didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
6. Usaha bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
Fungsi BUMN
1. agen pembangunan : pioneer
2. pemerataan kemakmuran & kesejahteraan
1. memberikan kemanfaatan umum (barang & jasa)
2. melengkapi kegiatan swasta & koperasi
3. instrumen penjaga harga
4. menghasilkan laba / keuntungan
5. benteng pertahanan persaingan ekonomi global
Misi BUMN
1. UU No. 19 / Prp / !960
BUMN bersama swasta membangun ekonomi nasional yang mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman, serta kesenangan kerja menuju masyarakat adil dan makmur material – spiritual.
2. Inpres No. 5 / 1988
Dalam praktiknya BUMN melaksanakn multifungsi, yaitu: melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan, menghasilkan barang dengan pertimbangan keamanan, melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang tertentu, melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, memupuk pendapatan.
3. Kwik Kian Gie
BUMN berperan sebagai : agen pembangunan, pemerataan kemakmuran, instrumen penjaga harga, menghasilkan laba dan benteng pertahanan terhadap persaingan global.
Bidang Usaha BUMN
1. Public Utilities
2. Industri Vital Strategis
3. Bisnis
0 komentar:
Post a Comment