BUMN

Pengertian BUMN

Badan usaha yang dimiliki seluruhnya oleh negara atau yang tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, tetapi status disamakan dengan BUMN, digolongkan sbb:

1. Usahanya bersifat tugas-tugas perintisan dan pembangunan prasarana tertentu.
2. Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasi negara
3. Didirikan atas pertimbangan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah tertentu dan/atau strategis
4. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
5. Didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
6. Usaha bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.

Fungsi BUMN

1. agen pembangunan : pioneer
2. pemerataan kemakmuran & kesejahteraan
1. memberikan kemanfaatan umum (barang & jasa)
2. melengkapi kegiatan swasta & koperasi
3. instrumen penjaga harga
4. menghasilkan laba / keuntungan
5. benteng pertahanan persaingan ekonomi global

Misi BUMN

1. UU No. 19 / Prp / !960

BUMN bersama swasta membangun ekonomi nasional yang mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman, serta kesenangan kerja menuju masyarakat adil dan makmur material – spiritual.

2. Inpres No. 5 / 1988

Dalam praktiknya BUMN melaksanakn multifungsi, yaitu: melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan, menghasilkan barang dengan pertimbangan keamanan, melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang tertentu, melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, memupuk pendapatan.

3. Kwik Kian Gie


BUMN berperan sebagai : agen pembangunan, pemerataan kemakmuran, instrumen penjaga harga, menghasilkan laba dan benteng pertahanan terhadap persaingan global.

Bidang Usaha BUMN

1. Public Utilities
2. Industri Vital Strategis
3. Bisnis

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment