Showing posts with label Etika Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Etika Administrasi. Show all posts

Peranan Departemen Sosial Untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Melalui Etika Pelayanan Publik di Era Globalisasi


Bab I

Pendahuluan

A.     Latar Belakang

Dalam konteks negara modern, pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi yang semakin penting. Ia tidak lagi merupakan aktivitas sambilan, tanpa payung hukum, gaji dan jaminan sosial yang memadai, sebagaimana terjadi di banyak negara berkembang pada masa lalu.
Sebagai sebuah lembaga, pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi negara yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari dan untuk kepentingan publik. Sebagai profesi, pelayanan publik berpijak pada prinsip-prinsip profesionalisme dan etika seperti akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, integritas, netralitas, dan keadilan bagi semua penerima pelayanan.
Menguatnya hembusan globalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi membawa peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi pelayanan publik, khususnya pelayanan sosial bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Dengan memfokuskan pada kelompok penyandang cacat dan lanjut usia, makalah ini membahas bagaimana Departemen Sosial menerapkan kebijakan pelayanan sosial terhadap kelompok yang kurang beruntung ini.
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai­-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1.       Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin­dak secara etis.
2.        Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da­pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng­hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
 Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini dengan judul “ Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah” ,dan diharapkan agar kita lebih memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.

B.     Rumusan Masalah

1.       Bagaimana peran departemen sosial untuk meningkatkan pelayanannya melalui etika pelayanan publik di era globalisais
2.       Apa saja program yang dijalankan oleh departemen sosial untuk bisa menjalankan etika pelayanan publik di era globalisasi

 untuk lebih lengkapnya silakan download link di bawah ini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

peranan etika islam dalam perkembangan etika administrasi dan mewujudkan kepemimpinan yang baik


Bab I
Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Istilah etika sebetulnya tidak terlalu akrab dengan islam sebagai sebuah agama dan ajaran, islam lebih familer dengan istilah akhlak, tetapi kalau dilacak dari pengertian harfiahnya kedua istilah tersebut mempunyai arti dan makna yang mirip dan bahkan sama persis, hanya saja menurut penerawangan penulis kedua istilah tersebut berbeda dari segi sumbernya saja, istilah etika terlahir  dari “rahim” fikiran yunani sedangkan akhlak adalah bahasa al-qur’an. Salah satu yang menarik dalam kajian makalah ini adalah bagaimana mengupas etika dalam konteks keislaman yang berbau tradisional, penulis mengistilahkan “masih perawan” dari pemikiran yunani tentang etika sebagai cabang filsafat, dan beberapa tokoh islam yang rajin mengmpulkan dalil-dalil hadits dan nasehat-nasehat para sahabat tentang etika.
Islam merupakan salah satu agama samawi yang meletakan nilai-nilai kemanusia atau hubungan personal, interpersonal dan masyarakat secara agung dan luhur, tidak ada perbedaan satu sama lain, keadilan, relevansi, kedamaian yang mengikat semua aspek manusia. Karena Islam yang berakar pada kata “salima” dapat diartikan sebagai sebuah kedamaian yang hadir dalam diri manusia dan itu sifatnya fitrah. Kedamaian akan hadir, jika manuia itu sendiri menggunakan dorongan diri (drive) kearah bagaimana memanusiakan manusia dan atau memposisikan dirinya sebagai makhluk ciptaaan Tuhan yang bukan saja unik, tapi juga sempurna, namun jika sebaliknya manusia mengikuti nafsu dan tidak berjalan seiring fitrah, maka janji Tuhan adzab dan kehinaan akan datang.
Fitrah kemanusiaan yang merupakan pemberian Tuhan (Given) memang tidak dapat ditawar, dia hadir sering tiupan ruh dalam janin manusia dan begitu manusia lahir dalam bentuk “manusia” punya mata, telinga, tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya sangat tergantung pada wilayah, tempat, lingkungan dimana manusia itu dilahirkan. Anak yang dilahirkan dalam keluarga dan lingkungan muslim sudah barang tentu secara akidah akan mempunyai persepsi ketuhanan (iman) yang sama, begitu pun nasrani dan lain sebagainya. Inilah yang sering dikatakan sebagai sudut lahirnya keberagamanaan seorang manusia yang akan berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam wacana studi agama sering dikatakan bahwa fenomena keberagamaan manusia tidak hanya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang normativitas melainkan juga dilihat dari historisitas.
Keberagamaan dalam Islam tentu saja harus dipandang secara konfrehenship dan seyogyanya harus diposisikan sbagai sebuah persfektif tanpa menapikan yang lain. Keberagamaan yang berbeda (defernsial) antara satu dengan yang lainnya merupakan salah satu nilai luhur kemanusiaan itu sendiri. Karena Islam itu lahir dengan pondasi keimanan, syariat,  muamalat dan ihsan, Keimanan adalah inti pemahaman manusia tehadap sang pencipta, syariat adalah jalan menuju penghambaan manusia kepada tuhannya, sedangkan muamalat dan Ihsan adalah keutamaan manusia memandang dirinya dan diri orang lain sebagai sebuah hubungan harmonis yang bermuara pada kesalehan sosial.
Keberagamaan manusia yang berbeda inilah yang perlu diangkat sebagai sebuah momentum guna melihat sisi keunikan manusia sebagai ciptaan Tuhan itu sendiri. Persoalannya adalah apakah keberagamaan yang berbeda itu akan bermuara kearah yang sama? Kalau kita melihat secara seksama bahwa pada intinya keberagamaan manusia adalah pencarian terhadap kebenaran, baik kebenaran sosial hubungan antar manusia atau kebenaran transenden, yaitu cara pandang dan sikap manusia dalam menempatkan Tuhan dan makhluk ciptaan-Nya sebagai kebenaran absolut. Maka keberagamaan itu sendiri akan mengarah pada bagaimana kebenaran itu bisa diraih dalam rangka pendekatan diri kepada Tuhan sebagai manifestasi dari “iman”
Dalam hubungannya dalam pencarian kebenaran dari sudut pandang keberagamaan manusia yang berbeda (hetrogenitas-religiusitas) tentu akan didapat adalah berbedaan cara pandang (persfektif) dan sangat tergantung dorongan dari manusia itu sendiri yang sudah dikatakan di atas sebagai fitrah mansia yang given  akan mengarakan kepada kebenaran atau sebaliknya. Dilihat dalam kontek ini adalah bagaimana manusia memposisikan diri selain pemahaman terhadap kebenaran transenden, juga memahamkan dirinya pada kebenaran hubungan antar manusia yang dalam Islam masuk dalam kategori “ihsan”  yang secara harfiah berarti kebaikan dan kebaikan. Dorongan ihsan itu sendiri akan melahirkan subuah prilaku, yaitu moral atau etika.
B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana pengaruh etika islam dalam menumbuhkan kepemimpinan yang baik menurut islam sehingga dapat berkontribusi bagi etika administrasi
2.       Bagaimana implementasi etika islam untuk mewujudkan pemimpin berkhualitas dalam lingkup administraasi

untuk lengkapnya bisa di download dibawah ini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGUATAN ETIKA LEGISLATIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA KEPEMIMPINAN YANG BERKARAKTER KEBANGSAAN


Bab I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Apakah etika anggota perwakilan (legislatif) itu mungkin? Keraguan yang ditimbulkan oleh pertanyaan ini sebenarnya lebih dalam daripada sinisme yang biasa dikenakan pada politisi. Ketamakan dan ambisi beberapa legislator, yang tidak lebih sedikit dari ketamakan dan ambisi orang lain yang menjalankan kekuasaan politik, jelas-jelas menghambat pemberlakuan etika dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat.
Dennis F Thompson dalam Political Ethics and Public Office yang dialihbahasakan dengan Etika Politik Pejabat Negara (2002) menulis, setidak-tidaknya, ada tiga pendekatan untuk mengetahui etika legislatif anggota dewan. pertama, etika minimalis. Etika ini memerintahkan diharamkannya beberapa tindakan yang buruk, semisal korupsi, dengan membuat aturan internal objektif yang berlaku bagi anggota dewan. Contoh penerapan etika minimalis di tubuh dewan adalah dibentuknya aturan tata tertib dan kode etik yang diterbitkan di internal parlemen serta dibentuknya sebuah badan kehormatan.
Kedua, etika fungsionalis. Thompson mencatat, etika fungsionalis menawarkan basis fungsional bagi para legislator. Etika tersebut mendefinisikan tugas bagi anggota dewan dalam lingkup fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Anggota dewan mesti paham kenapa mereka dipilih dan untuk apa mereka duduk di kursi dewan perwakilan. RA Kresman, dokter ahli kejiwaan (2009), misalnya bertutur, dalam pesta demokrasi yang baru saja digelar, potensi calon legislator maupun legislator yang mengalami gangguan jiwa lebih besar di banding periode sebelumnya. Penyebabnya, mereka masih mempersepsikan menjadi anggota legislatif sebagai suatu pekerjaan dan mata pencaharian. Anggota dewan belum mampu menempatkan diri bahwa menjadi legislator adalah amanah, bukan pekerjaan. Jika ditempatkan sebagai pekerjaan, tentunya mereka akan bekerja kepada siapa saja yang mampu bayar tinggi. Akibatnya, mudah sekali uang haram korupsi yang berupa ”sumbangan”, ”bantuan”, atau apa pun namanya, masuk ke gedung dewan.
Ketiga, etika rasionalis. Fondasi rasional menyandarkan para legislator, setidaknya, harus bertugas pada prinsip-prinsip hakiki politik, seperti keadilan, kebebasan, atau kebaikan bersama (bonum commune). Berdasarkan pendekatan etika rasionalis, maka anggota legislatif diharamkan bertindak memperkaya diri dengan melawan hukum, baik atas nama kepentingan pribadi, golongan, maupun partainya. Ssaat anggota dewan telah duduk di kursi parlemen, maka tuan mereka bukan lagi partai, bukan pula petinggi partai, melainkan rakyat dan konstituen.
Atas tiga pendekatan etika legislatif legislator tersebut, maka kebijakan untuk memberikan dana purna tugas atau uang pesangon wajib dikoreksi ulang periode kedepan dan selanjutnya diurungkan, khususnya di tengah kondisi rakyat yang masih serba sulit seperti sekarang. Hal ini penting dilakukan untuk tetap menjaga sikap etis anggota dewan. Meminimalisasi segala perilaku dan kebijakan yang tidak familiar di mata masyarakat.
seperti contohnya Pada bulan agustus dan awal September 2009, meskipun sudah lama, namun pada saat itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sebagian besar daerah di Indonesia menerima uang jasa pengabdian atau dana purna tugas. Besaran uang jasa pengabdian bermacam-macam. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, uang purna tugas bagi per kepala anggota adalah Rp 2,25 juta. Wakil ketua mendapatkan jatah Rp 2,4 juta, dan ketua memperoleh Rp 3 juta, maka anggaran pendapatan DIY yang akan dikuras untuk pesangon anggota dewan tersebut sekitar Rp 750,6 juta.
lain di Yogyakarta, lain pula di DPRD Jawa Tengsh. Angka lebih besar terdapat di DPRD Jawa Tengah. Setiap anggota akan mendapatkan dana pesangon akhir masa jabatan sebesar Rp 3 juta. Jumlah anggota DPRD Jawa Tengah sebanyak 100 orang yang berarti dana yang harus digelontorkan adalah Rp 1,8 miliar. Begitu banyak biaya keuangan daerah yang diterimakan kepada anggota dewan. Lantas dengan semua itu apakah etis jika seorang wakil rakyat menerima dana sebanyak itu sebelum lengser, sedangkan rakyat masih banyak yang menderita dan serba kekurangan. Sehingga dengan itu wajib di tinjau ulang dan dikaji lagi mengenai  pemberian dana purna tugas atau uang pesangon kepada anggota legislatis sebelum masa tugasnya akan habis. Sehingga penulis merasa perlu mengangkat masalah ini kedalam sebuah tulisan agar nilai-nilai etika legisatif anggota dewan tersebut dapat dilaksanakan sebagai seorang pemimpin dan pengayom rakyat. Maka diharapkan dengan hal itu dapat diwujudkan pemimpin yang berkarakter kebangsaan yang kuat
B.     Rumusan Masalah
1.       Bagaimana etika legislatif dan norma kepemimpinan saat ini dalam ranah linkup bidang legislatif
2.       Bagaimana mewujudkan pola etika legislatif yang baik dan norma kepemimpinan yang berkarakter kebangsaan.

untuk lenkapnya bisa di download di bawah ini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Keterkaitan Kasus Penyuapan Yang Terjadi Dikalangan Birokrasi Kejaksaan Terhadap Pelanggaran Etika Administrasi


Keterkaitan Kasus Penyuapan Yang Terjadi Dikalangan Birokrasi Kejaksaan Terhadap Pelanggaran Etika Administrasi
Bab I
Pendahuluan
A.      Latarbelakang
Beberapa waktu lalu di Indonesia santer terdengar kasus yang berhubungan dengan etika administrasi. Kasus terebut adalah kasus penyuapan. Kasus- kasus penyuapan yang terjadi dikaangan birokrat Indoneia belakangan ini tentunya sangat bertentangan dengan etika administrasi.
Kasus yang berhubungan dengan etika dalam birokrasi pemerintahan  seperti yang disebutkan di atas melibatkan beberapa profesi dalam bidang hukum dan ketatanegara yang melakukan pelanggaran terhadap etika seperti pejabat administrasi negara, anggota legislatif, jaksa, hakim, kepolisian, pegawai perpajakan, dan lain sebagainya.
Kasus santer tentang penyuapan beberapa waktu lalu tersebut adalah kasus penyuapan jaksa urip tri gunawan yang menerima suap sebesar 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp. 6 Miliar dari Arthalita Suryani. Dan itu merupakan suatu kasus yang harus menjadi koreksi penegakan hukum di Indonesia dan terutama dalam bidang korupsi, kolusi dan nepotisme yang rentan terhadap kasus penyuapan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang terjadi di dalam konteks etika berasal dari seluruh elemen pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Padahal pejabat pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus mematuhi etika jabatannya masing-masing. Etika dalam birokrasi pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjaga citra birokrasi agar birokrasi pemerintahan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Seperti yang diketahui etika merupakan dimensi yang penting dalam administrasi negara . Keban (2004) menyatakan dimensi etika dapat dianalogikan dengan sistem sensor dalam administrasi negara. Etika mempunyai peran yang sangat strategis karena etika dapat  menentukan keberhasilan atau pun kegagalan dalam tujuan organisasi, struktur organisasi, serta manajemen publik. Apabila moralitas dan etika  para penyusun kebijakan publik dan struktur organisasi serta para pelaksana manajemen publik sangat rendah , maka akan berpengaruh pada kinerja pencapaian tujuan birokrasi publik.
Etika menjadi isu penting  dalam administrasi negara terkait erat dengan kedudukan birokrasi sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Sebagai simbol dari kepercayaan publik (public trust) , birokrasi memiliki kewenangan untuk menafsirkan apa yang terbaik bagi masyarakat. Keleluasaan untuk menginterpretasikan bagaimana suatu aturan hendak dijalankan atau kekuasaan diskresi administrasi harus senantiasa dikontrol agar penggunaannya  semata-mata demi kepentingan dan kebaikan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Sehubungan dengan ini John A. Rohrmenyatakan alasan pentingnya etika sebagai berikut :

Through administrative discretion, bureaucrats participate in the governing process of our society; but to govern in a democratic society without being responsible to the electorate raises a serious ethical question for bureaucrats”.

Etika merupakan dunianya filsafat, nilai, dan moral. Administrasi adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan administrasi adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan (get the job done). Pembicaraan tentang etika dalam administrasi adalah bagaimana mengaitkan keduanya, bagaimana gagasan-gagasan administrasi seperti ketertiban, efisiensi, kemanfaatan, produktivitas dapat menjelaskan etika dalam prakteknya, dan bagaimana gagasan gagasan dasar etika mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk itu dapat menjelaskan hakikat administrasi.Terutama sejak dasawarsa tahun 1970-an, etika administrasi telah menjadi bidang studi yang berkembang pesat dalam ilmu administrasi.
Perkembangan ini terutama didorong,meskipun bukan disebabkan semata-mata oleh masalah-masalah yang dihadapi olehadministrasi negara di Amerika karena skandal-skandal seperti Watergate dan Iran Contra. Kajian-kajian tersebut masih berlangsung hingga saat ini, dan masih belum terkristalisasi. Hal ini mencerminkan upaya untuk memantapkan identitas ilmu administrasi, yang sebagai disiplin ilmu yang bersifat eklektik dan terkait erat dengan dunia praktek, tidak dapat tidak terusberkembang mengikuti perkembangan zaman.
Meskipun dikatakan demikian, sejak awalnya masalah kebaikan dan keburukan telah menjadi bagian dari bahasan dalam administrasi, walaupun sebagai subdisiplin baru berkembang kemudian. Misalnya, konsep birokrasi dari Weber, dengan konsep hirarkinya dan birokrasi sebagai profesi, mencoba untuk menunjukkan birokrasi yang baik dan benar.
Begitu juga upaya Wilson untuk memisahkan politik dari administrasi. Bahkan konsep manajemen ilmiah dari Taylor dapat juga dipandang sebagai upaya ke arah itu. Cooper (1990) bahkan menyatakan bahwa nilai-nilai adalah jiwanya administrasi negara. Frederickson (1994) mengatakan nilai-nilai menempati setiap sudut administrasi. Jauh sebelum itu Waldo (1948) menyatakan siapa yang mempelajari administrasi berarti mempelajari nilai, dan siapa yang mempraktekkan administrasi berarti mempraktekkan alokasi nilai-nilai.
Peran etika dalam administrasi baru mengambil wujud yang lebih terang relatif belakangan ini saja, yakni kurang lebih dalam dua dasawarsa terakhir ini. Masalah etika ini terutama lebih ditampilkan oleh kenyataan bahwa meskipun kekuasaan ada di tangan mereka yang memegang kekuasaan politik (political masters), ternyata administrasi juga memiliki kewenangan yang secara umum disebut discretionary power.
Jadi jika ditarik inti dasar perlunya etika dalam administrasi negara adalah agar administrator  publik dapat mempertanggung jawabkan cara kerjanya berdasarkan pada nilai-nilai dalam masyarakat demokratis.

B.      Rumusan Masalah
1.       Apakah hubungan kasus penyuapan yang terjadi dikalangan birokrasi kejaksaan di Indonesia terhadap pelanggaran etika administrasi

lengkapnya bisa download di bawah ini

semoga bermanfaat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS