Prinsip-Prinsip Anggaran Sektor Publik

Definisi Prinsip
Prinsip, menurut KBBI:
•“Kebenaran yang menjadi pokok dasar berfikir dan bertindak.”
Prinsip: suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Dualisme pendapat:
•Asas = Prinsip; dan
•Asas ≠ Prinsip, -> Asas diperlukan guna menjamin terselenggaranya prinsip.

Prinsip - Prinsip Anggaran Publik
Menurut Mardiasmo (2002)
1. Otorisasi oleh legislatif
2. Komprehensif.
3. Keutuhan Anggaran.
4. Akurat.
5. Periodik.
6. Nondiscretionary Appropriation.
7. Jelas.
8. Diketahui Publik.

Otorisasi oleh legislatif
Angggaran publik harus mendapatkan otorisasi (pemberian kuasa) dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.

Komprehensif
Komprehensif -> catatan anggaran yang bersifat menyeluruh/ penyusunan rencana anggaran secara keseluruhan
Manfaat -> pendekatan secara sistematis terhadap kebijaksanaan manajemen; mudah diadakannya evaluasi tujuan akhir kinerja pemerintah secara kualitatif; dan membantu fungsi pengawasan yang lebih dinamis
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah, secara terinci.

Keutuhan Anggaran
Semua pendapatan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund).
Dana Umum, di pemerintahan AS -> keperluan umum pemerintah, selain membiayai proyek pembangunan dan utang pemerintah

Akurat
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan inefisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculya underestimate pendapatan dan overestimate pengeluaran.

Periodik
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, dan bersifat tahunan maupun multi tahunan.
UU 17/2003 Pasal 4 “Tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.”

Nondiscretionary Appropriation
Discreationary -> Kebebasan untuk menentukan
Appropriation -> pemberian
Artinya pembuat anggaran tidak serta merta bisa seenaknya bebas menentukan untuk apa pembagian peruntukan dana yang telah dikuasakan kepadanya.
Jumlah yang akhirnya nanti disetujui oleh dewan legislatif ini harus benar-benar ditekankan agar termanfaatkan secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Jelas
Anggaran hendaknya jelas terinci namun sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak membingungkan.

Diketahui Publik
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.
Berkaitan diberlakukannya UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 -> (1) “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” (2) “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.”
Keuangan publik -> salah satu informasi publik

Untuk lebih jelas mengenai prinsip - prinsip anggaran sektor publik
bisa di download materinya di bawah ini
download materi Prinsip - prinsip anggaran sektor publik
Alternatif download link


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment