Hubungan Internasional

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Warsito Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum internasional) termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
Komponen-komponen yang harus terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :

  1. International Politics (Politik Internasional)
  2. The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
  3. International Law (HUkum Internasional)
  4. International Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
B. Pentingnya HUbungan Internasional
Hubungan internasional merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu negara pun di dunia yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan terhadap negara lain. dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara dapat memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan oleh negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional antara lain :
  1. memacu pertumbhan ekonomi setiap negara
  2. menciptakan saling pengertian antar bangsa
  3. menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
C. sarana-sarana hubungan internasional
Hubungan internasional dapat dilaksanakan melalui beberapa sarana, yaitu :
  1. Diplomacy
  2. Sanksi
  3. Perang
  4. obilasasi internasional untuk mempermalukan suatu negara
  5. Sanksi ekonomi
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian
Prof. Dr. Muchtar Kousoumaatmadja, Perjanjian unternasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
B. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
  1. Negotiation (perundingan)
  2. Signature (penandatanganan)
  3. Ratification (Pengesahan). Pengesahan dalam prakteknya terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
  • Pengesahan oleh badan eksekutif
  • pengesahan oleh badan legislatif
  • pengesahanoleh badan eksekutif dan legislatif.
pengesahan perjanjian internasional di indonesia didasarkan pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945, bahwa “presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain“.
C. Persyaratan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur pentingdalam persyaratanperjanjian internasional adalah :
  1. harus dinyatakan secara resmi
  2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan dengan persyaratan perjanjian internasional tersebut, terdapat 2 teori yang berkembang :
  1. Unanimity Principle (teori kebulatan suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
  2. Teori Pan Amerika, yaitu bahwa perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima.
D. Berlakunya perjanjian internasional
Kapan Perjanjian internasional mulai berlaku?
  1. sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
  2. jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
  3. jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.
E. Pelaksanaan Perjanjian Internasional
Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
  1. Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
  2. Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi  negara bersangkutan.
F. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional dapat dibatalkan karena hal berikut :
  1. Negara atau wakil kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum nasionalnya
  2. adanya unsur kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
  3. adanya unsur penipuan dari negara peserta yang satu kepada negara peserta lainnya
  4. terdapat penyalahgunaan atau kecurangan  melalui kelicikan atau penyuapan
  5. adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang lain
  6. bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
G. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Muchtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa, perjanjian internasional berakhir karena hal berikut :
  1. telah tercapai tujuan
  2. berakhirnya masa berlaku
  3. salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian
  4. adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
  5. adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu
  6. syarat-syarat perjanjian terpenuhi
  7. perjanjian secara sepihak diakhiri oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment