Posisi Mata Kuliah Ekonomi Politik Pembangunan


Posisi Mata Kuliah Ekonomi Politik Pembangunan


Subyek
Metode
1. Fokus pada politik
dengan menggunakan metode ekonomi murni
2. Gabungan ekonomi – politik
Menggunakan metode ekonomi  dengan fokus kepada politik
Contohnya
Kebijakan publik
Kebijakan pembangunan
3. Gabungan eknomi politik – ekonomi
Metode uang digunakan adalah politik dengan fokus(subyek) ekonomi
4. Menggunakan metode politik dengan fokus kepada ilmu politik

penjelasan
kotak 2
neo klasikal political ekonomi – the new political ekonomi
merupakan dasar menggunakan metodologi ekonomi, yaitu:
-          analitical public choice
-          rasional choice
metode yang digunakan adalah melalui pendekatan neo-klasik

Perspektif Klasik
cara yang paling baik dalam mengelola ekonomi suatu negara untuk mencapai kesejahteraan adalah dengan cara  menyerahkan seluruh pengelolaan seluruhnya kepada masing-masing individu.
alasannya adalah:
1. ada asumsi  bahwa setiap makhluk atau pelaku ekonomi atau individu adalah makhluk rasional, setiap tindakan untuk nelakukan sesuatu mempertimbangkan untung rugi.
2. yang paling tahu tentang tujuan dan cara mencapai tujuan itu adalah diri sendiri
mekanisme pasar – persaingan pasar – ketimpangan (sifatnya sementara) – keseimbangan baru ( tidak ada yang mengatur / impisible hand)
state atau negara tidak diharapkan mengatur karena sudah diserahkan kepada mekanisme pasar.
pada tahun 1930 terjadi krisis ekonomi. yang membuat
a. tidak ada pertumbuhan ekonomi ( stagnasi)
b. inflasi sangat tinggi (uang yang beredar dalam masyarakat lebih banyak dari paa barang yang ada)
pasar gagal menciptakan kemakmuran masyarakat (market failure)

John M, Kynes
untuk mengatasi kolaps , negara harus turun campur:
kebijakan fiscal -> apbn -> subsidi
prakteknya malah negara mengatur seluruh aktifitas masyarakat
negara memonopoli pasar -> tidak menciptakan kemakmuran

Neo-Klasik
boleh ada campur tangan negara, akan tetapi melalui mekanisme  moneter ( ada batasannya)
fiskal - APBN
moneter – manaikkan atau menurunkan tingkatvsuku bungan
disamping itu negara juga harus berupaya melalui kebijakan
contohnya kebijakan kepastian hukum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau Dalam Gagasan Kontrak Sosial

A. Perbandingan Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau Tentang Kontrak Sosial.
Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau merupakan pemikir yang ada pada abad pencerahan. Ketiganya berbicara tentang kontrak sosial (social contract). Diantara ketiga pemikir itu, Thomas Hobbes yang lebih dulu lahir serta menulis tentang konsep kontrak sosial. Hobbes lahir di Inggris pada tahun 1588 dan meninggal tahun 1679. Sedangkan Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Begitu juga Rousseau (1712-1778) hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Ketiganya adalah pemikir yang memfokuskan pada teori kontrak sosial yang menjadi dasar adanya sebuah negara.
Persamaan yang terdapat dalam pemikiran tentang teori kontrak sosial yang digagas oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau terdapat pada kesadaran untuk menghentikan keadaan alamiah agar dapat mewujudkan sebuah keberlangsungan hidup yang teratur dan damai. Untuk itu maka perlu adanya sebuah lembaga yang mengatur tatanan kehidupan yang dalam hal ini disebut sebagai negara. Negara ada karena perjanjian bersama yang dilakukan oleh rakyat untuk menghentikan jalannya keadaan alamiah yang terus menerus terjadi,
Kontrak sosial akan melahirkan sebuah bentuk negara. Dalam konsep kontrak sosial diantara Hobbes, Locke dan Rousseau mempunyai kesamaan yaitu berangkat dari pemikiran tentang keadaan manusia pra negara (keadaan alamiah). Namun, keadaan alamiah menurut ketiganya berbeda. Menurut Hobbes, keadaan alamiah itu adalah  seperti berada pada kondisi perang. selalu merasa takut ketika ada manusia lain yang memiliki lebih banyak kepemilikan daripada dirinya. Sedangkan menurut Locke, kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama. Berbeda dengan keduanya, Rousseau berpendapat tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama.
Setelah berhentinya keadaan alamiah maka bentuk negara pun tercipta. Gagasan tentang bentuk negara itu sendiri pun berbeda. Hobbes memiliki bentuk idealnya sendiri yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas (absolut). Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan seluruh hak yang dimilkinya. seperti yang ditulis dalam bukunya “Leviathan”. Berbeda dengan konsep negara yang dimiliki oleh Hobbes, Locke memliki bentuk ideal negara yaitu “Monarki Konstitusional” negara memberi jaminan mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia (life, liberty, healthy dan property). Sedangkan Rousseau mengatakan negara yang sah adalah negara yang berbentuk “Republik”. Rousseau dalam hal ini pun menekankan pada apa yang disebut “kehendak umum” dalam menentukkan jalannya pemerintahan.

B. Refleksi Teori Kontrak Sosial Dalam Negara Indonesia.
Teori kontrak sosial dari Hobbes, Locke dan Rousseau memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Pemikiran Hobbes dengan Leviathannya dapat dilihat dalam kehidupan di Indonesia saat ini.
Pajak merupakan cerminan dari teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Hobbes. Karena dalam hal ini negara secara mutlak dan berkuasa penuh dalam menentukan aturan tentang diwajibkannya pajak bagi rakyat, maka disini terlihat kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan rakyat. Pemerintah membuat pajak untuk mengikat rakyatnya supaya patuh dan tunduk melaksanakan pajak. Hobbes berpendapat bahwa negara mempunyai kekuasaan absolut dan rakyat memberikan hak sepenuhnya kepada negara. Rakyat tidak dapat menentukan pajak atau bahkan menolaknya. Disini terlihat bahwa ada pemaksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Kekuasaan negara Hobbes hanya berdasarkan pada perasaan takut para warga negaranya, ini sama dengan pajak, jika ada warga negara yang tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi dan mau tidak mau rakyat harus membayar. Namun, pajak juga memberikan sisi baik untuk rakyat. Pajak merupakan bentuk untuk menyejahterakan rakyat. seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sumber utama pemerintah untuk membayar pegawai negeri sipil, polisi, tentara, dan sebagainya. Dengan begitu, akan terjadi tatanan masyarakat yang teratur dan sejahtera.

Referensi

Magnis, Franz. 1999, Etika Politik, (Jakarta : Gramedia)
Soehino. 1999, Ilmu Negara, (Yogyakarta : Liberty)
Schmandt, Henry J, Filsafat Politik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Teori Kontrak Sosial dari Hobbes, Locke, dan Rousseau


Teori Kontrak Sosial dari Hobbes, Locke, dan Rousseau


Pengantar
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.

Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.

Di dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politik yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.

Teori ciptan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.

Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.

Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.

Secara garis besar dan untuk keperluan analisis, keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri secara tegar. Akan tetapi bila dilihat lebih seksama, di dalam masing-masing teori itu terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari variasi argumentasi itu sering muncul argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori ciptaan Tuhan, misalnya, mengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian kewenangan.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan, tampak pula bahwa akhirnya manusia (baca: rakyat) yang secara praktis mengoperasikannya.

Thomas Aquinas, misalnya pula, mengembangkan pemikiran tentang principium (prinsip), modus (cara) dan exercitium (pelaksanaan) dari kewenangan. Aquinas secara tegas menyatakan bahwa pada prinsipnya kewenangan bersumber pada Tuhan, bahwa cara kewenangan dioperasikan ditentukan oleh manusia, dan bahwa pelaksanaannya pun dilakukan oleh manusia.

Dari pemikiran Konfucu dan Aquinas tadi sebenarnya tampak benih-benih atau dasar-dasar bagi perkembangan teori kontrak sosial.

Tulisan ini hanya membahas nuansa-nuansa dalam teori kontrak sosial. Bahasan tentang teori kontrak sosial ini pun dibatasi pada tiga karya pemikir utamanya, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Untuk menjamah segi praktisnya, tulisan ini juga diakhiri dengan pembahasan hipotetis tentang pengaruh-pengaruh masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara, baik kalangan pemerintah mau pun masyarakat biasa.

Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.

Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun (apalagi!) di dalam praksisnya.

Salah satu faktor penyebab perbedaan itu adalah latarbelakang pribadi dan kepentingan masing-masing. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.

Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Locke merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik; bahwa Locke mendapat pengaruh dari semangat liberalisme yang sedang bergelora di Eropa pada waktu itu; dan bahwa Locke mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan parlemen yang sedang bersaing dengan kerajaan, sehingga Locke cenderung memihak parelemen dan menentang kekuasaan raja.

Sedangkan Rousseau (1712-177 hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis.

Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.

untuk lebih jelasnya silakan di download di bawah ini
Download Teori Kontrak Sosial

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Thomas Hobbes dan Pemikirannya

Thomas Hobbes

Thomas Hobbes (portrait).jpg   

Thomas Hobbes dari Malmesbury (lahir di Malmesbury, Wiltshire, Inggris, 5 April 1588 – meninggal di Derbyshire, Inggris, 4 Desember 1679 pada umur 91 tahun) adalah seorang filsuf Inggris yang beraliran empirisme. Pandangannya yang terkenal adalah konsep manusia dari sudut pandang empirisme-materialisme, serta pandangan tentang hubungan manusia dengan sistem negara.
Hobbes memiliki pengaruh terhadap seluruh bidang kajian moral di Inggris serta filsafat politik, khususnya melalui bukunya yang amat terkenal "Leviathan". Hobbes tidak hanya terkenal di Inggris tetapi juga di Eropa Daratan. Selain dikenal sebagai filsuf, Hobbes juga terkenal sebagai ahli matematika dan sarjana klasik. Ia pernah menjadi guru matematika Charles II serta menerbitkan terjemahan Illiad dan Odyssey karya Homeros.

Empirisme

Thomas Hobbes
Inti pemikiran Hobbes berakar pada empirisme (berasal dari bahasa Yunani empeiria yang berarti 'berpengalaman dalam, berkenalan dengan'). Empirisme menyatakan bahwa pengalaman adalah asal dari segala pengetahuan. Menurut Hobbes, filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang efek-efek atau akibat-akibat berupa fakta yang dapat diamati. Segala yang ada ditentukan oleh sebab tertentu, yang mengikuti hukum ilmu pasti dan ilmu alam. Yang nyata adalah yang dapat diamati oleh indera manusia, dan sama sekali tidak tergantung pada rasio manusia (bertentangan dengan rasionalisme). Dengan menyatakan yang benar hanyalah yang inderawi, Hobbes mendapatkan jaminan atas kebenaran.

Materialisme

Hobbes adalah seorang materialis. Ia meyakini bahwa manusia (termasuk pikirannya, dan bahkan Tuhan) terdiri dari materi. Meskipun tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam karya-karyanya, Hobbes telah menyerang lawannya yang meyakini hal-hal imaterial.

Tentang kemandirian filsafat

Hobbes dikenal sebagai salah seorang perintis kemandirian filsafat. Hobbes berpendapat bahwa selama ini, filsafat banyak disusupi gagasan religius. Hobbes menegaskan bahwa obyek filsafat adalah obyek-obyek lahiriah yang bergerak beserta ciri-cirinya. Menurutnya, substansi yang tak dapat berubah, seperti Allah, dan substansi yang tak dapat diraba secara empiris, seperti roh, malaikat, dan sebagainya, bukanlah obyek dari filsafat. Hobbes menyatakan bahwa filsafat harus membatasi diri pada masalah kontrol atas alam.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Hobbes menyatakan hanya ada empat bidang di dalam filsafat, yakni:
  1. Geometri, yang merupakan refleksi atas benda-benda dalam ruang.
  2. Fisika, yang merupakan refleksi timbal-balik benda-benda dan gerak mereka.
  3. Etika, yang dalam pengertian Hobbes dekat dengan psikologi. Maksudnya, refleksi atas hasrat dan perasaan manusia serta gerak-gerak mentalnya.
  4. Politik, yang adalah refleksi atas institusi-institusi sosial.
Hobbes menyatakan bahwa keempat bidang tersebut saling berhubungan satu sama lain. Karena itulah, Hobbes berpandangan bahwa masyarakat dan manusia dapat dilihat melalui gerak dan materi dalam fisika.

Tentang pengenalan

Sebagai penganut empirisme, Hobbes menganggap bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman semata-mata. Tidak seperti kaum rasionalis, pengenalan dengan akal hanyalah mempunyai fungsi mekanis. Pengenalan dengan akal dimulai dengan kata-kata yang menunjuk pada tanda-tanda tertentu yang sebenarnya sesuai dengan kebiasaan saja. Pengertian-pengertian umum hanyalah nama belaka, yaitu sebagai nama bagi gambaran-gambaran ingatan tersebut, bukan nama benda pada dirinya sendiri. Pengamatan indrawi terjadi karena gerak benda-benda di luar manusia yang menyebabkan adanya rangsangan terhadap indra manusia. Rangsangan tersebut diteruskan ke otak, dan dari otak ke jantung. Di dalam jantung timbullah reaksi tertentu yang merespons pengamatan tersebut.

Manusia

Pandangan Hobbes tentang manusia dimulai dengan pertanyaan: apa yang menggerakkan manusia? (what makes him tick?). Di sini, Hobbes membandingkan manusia dengan sebuah jam tangan yang bergerak secara teratur karena ada onderdil-onderdil di dalamnya. Hobbes memandang manusia secara mekanis belaka. Manusia adalah setumpuk material yang bekerja dan bergerak menurut hukum-hukum ilmu alam. Untuk itu, ia menyingkirkan segala macam anggapan moral-metafisik tentang manusia. Misalnya saja, pandangan bahwa manusia memiliki kodrat sosial, kebebasan, keabadian jiwa, dan sebagainya. Jiwa dan akal budi hanya dianggap sebagai bagian dari proses mekanis di dalam tubuh.
Setelah mengetahui seluruh kaitan antara onderdil-onderdil dari sebuah jam tangan, maka kita dapat mengetahui prinsip kerja yang menyebabkan jam tangan itu bergerak. Kesimpulan akhir Hobbes mengenai faktor penggerak manusia adalah psikis manusia, yakni nafsu. Nafsu yang paling kuat dari manusia adalah nafsu untuk mempertahankan diri, atau dengan kata lain, ketakutan akan kehilangan nyawa. Dari dasar pemikiran itulah Hobbes kemudian merumuskan pandangannya tentang negara yang amat terkenal.
Sampul depan Leviathan

Negara

Pemikiran Hobbes mengenai negara terdapat di dalam karya besarnya yang berjudul "Leviathan". Leviathan adalah nama binatang di dalam mitologi Timur Tengah yang amat buas. Di dalam filsafat Hobbes, Leviathan merupakan simbol suatu sistem negara. Seperti Leviathan, negara haruslah berkuasa mutlak dan ditakuti oleh semua rakyatnya, karena hanya dengan cara inilah manusia-manusia dapat mengalami ketertiban dan kebahagiaan.
Di dalam pandangannya tentang manusia, Hobbes berpendapat bahwa seluruh perilaku manusia ditentukan oleh kebutuhan mempertahankan diri atau takut akan kehilangan nyawa. Dengan mengetahui hal tersebut, Hobbes merasa mampu menjawab pertanyaan bagaimana manusia harus bersikap baik, yaitu kuasailah rasa takut mati mereka. Bila manusia diancam dan dibuat takut, ia akan dapat mengendalikan emosi dan nafsunya sehingga kehidupan sosial dapat terjamin. Karena itu, negara haruslah menekan rasa takut mati dari warga negaranya, supaya setiap orang berbuat baik.

Terbentuknya negara

Menurut Hobbes, manusia tidaklah bersifat sosial. Manusia hanya memiliki satu kecenderungan dalam dirinya, yaitu keinginan mempertahankan diri. Karena kecenderungan ini, manusia bersikap memusuhi dan mencurigai setiap manusia lain: homo homini lupus! (manusia adalah serigala bagi sesamanya). Keadaan ini mendorong terjadinya "perang semua melawan semua" (bellum omnium contra omnes). Inilah "keadaan alamiah" saat belum terbentuknya negara. Akan tetapi, jika terus-menerus terjadi perang semua melawan semua, tentu saja eksistensi manusia juga terancam. Untuk itu, manusia-manusia mengadakan sebuah perjanjian bersama untuk mendirikan negara, yang mengharuskan mereka untuk hidup dalam perdamaian dan ketertiban.

Status negara

Negara berkuasa secara mutlak dan berhak menentukan nasib rakyatnya demi menjaga ketertiban dan perdamaian. Status mutlak dimiliki negara sebab negara bukanlah rekan perjanjian, melainkan hasil dari perjanjian antar-warga negara. Artinya, di dalam perjanjian membentuk negara, setiap warga negara telah menyerahkan semua hak mereka kepada negara. Akan tetapi, negara sama sekali tidak punya kewajiban apapun atas warganya, termasuk kewajiban untuk bertanggung jawab pada rakyat.
Negara berada di atas seluruh warga negara dan berkuasa secara mutlak. Kemudian negara juga berhak menuntut ketaatan mutlak warga negara kepada hukum-hukum yang ada, serta menyediakan hukuman bagi yang melanggar, termasuk hukuman mati. Dengan demikian, warga negara akan menekan hawa nafsu dan insting untuk berperilaku destruktif. Selanjutnya, warga negara akan memilih untuk patuh kepada hukum karena memiliki rasa takut dihukum mati. Hilangnya kebebasan warga negara terhadap negara adalah harga yang harus dibayar jika semua orang ingin hidup dalam ketenteraman, keteraturan, dan kedamaian.

Pembatasan kekuasaan negara

Jikalau kekuasaan negara begitu mutlak dan tidak dapat dituntut oleh warga negara, bukankah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara menjadi amat besar? Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Hobbes menyatakan dua hal.
  • Pertama, perlu ada kesadaran dari pihak yang berkuasa mengenai konsep keadilan, sebab kelak perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dalam pengadilan terakhir.
  • Kedua, jika negara mengancam kelangsungan hidup warga negara, maka setiap warga negara yang memiliki rasa takut terhadap kematian akan berbalik menghancurkan negara, sebelum negara menghancurkan mereka. Pada situasi tersebut, masyarakat akan kembali ke "keadaan alamiah" untuk selanjutnya membentuk negara yang lebih baik, dan seterusnya.

    Pengaruh

    Tulisan-tulisan Hobbes, khususnya "Leviathan", sangat memengaruhi seluruh filsafat politik dan filsafat moral di Inggris pada masa-masa selanjutnya. Di Eropa Daratan, Hobbes juga membawa pengaruh kuat. Salah satu filsuf besar yang dipengaruhi Hobbes adalah Baruch Spinoza. Spinoza dipengaruhi Hobbes di dalam pandangan-pandangan politik dan juga bagaimana berhubungan dengan Alkitab.
    Hobbes juga merupakan salah seorang filsuf, jika bukan yang pertama, yang amat berpengaruh dalam perdebatan antara kehendak bebas dan determinisme. Selain itu, ia juga merupakan salah satu filsuf bahasa yang paling penting karena ia berpandangan bahwa bahasa bukan hanya digunakan untuk menjelaskan dunia, tetapi juga untuk menunjukkan perilaku-perilaku dan juga untuk mengikat janji dan kontrak.
    Kemudian Hobbes juga berpengaruh di dalam studi kontraktarianisme. Kontraktarianisme merupakan bagian dari teori-teori moral dan politik yang menggunakan ide teori kontrak sosial. Hobbes merupakan salah satu filsuf kontrak sosial tradisional yang menggunakan ide kontrak sosial untuk menegaskan peran negara. Di sini, Hobbes merupakan pionir dari salah satu dari dua argumen moral tentang kontrak sosial yang ada. Satu jenis argumen moral tentang kontrak sosial lainnya diberikan oleh Immanuel Kant.
    Selain itu, Hobbes juga merupakan filsuf modern pertama di dalam bidang sensasionalisme. Sensasionalisme adalah pandangan yang menganggap semua keadaan mental, secara khusus kognitif manusia, beraal dari komposisi atau asosiasi-asosiasi dari sensasi atau perasaan belaka.

     

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sistem Informasi Manajemen

Sistem Informasi Manajemen

Sistem informasi manajemen (SIM) (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem informasi manajemen dibedakan dengan sistem informasi biasa karena SIM digunakan untuk menganalisis sistem informasi lain yang diterapkan pada aktivitas operasional organisasi. Secara akademis, istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, misalnya sistem pendukung keputusan, sistem pakar, dan sistem informasi eksekutif.

Tujuan Umum

  • Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
  • Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
  • Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.
Ketiga tujuan tersebut menunjukkan bahwa manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses ke informasi akuntansi manajemen dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja (informasi akuntansi dibutuhkan dan dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan).

Proses Manajemen

Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:
  • Perencanaan, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu adalah aktivitas manajemen yang disebut perencanaan. Oleh karenanya, perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi metode untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Pengendalian, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan.
  • Pengambilan Keputusan, proses pemilihan di antara berbagai alternative disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih di antara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih. Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat berkenaan dengan fungsi pengendalian.
Menurut Francisco Proses Manajemen adalah suatu proses Penukaran terhadap nilai dan jasa

Bagian

SIM merupakan kumpulan dari sistem informasi:
  • Sistem informasi akuntansi (accounting information systems), menyediakan informasi dan transaksi keuangan.
  • Sistem informasi pemasaran (marketing information systems), menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan-kegiatan penelitian pasar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemasaran.
  • Sistem informasi manajemen persediaan (inventory management information systems).
  • Sistem informasi personalia (personal information systems).
  • Sistem informasi distribusi (distribution information systems).
  • Sistem informasi pembelian (purchasing information systems).
  • Sistem informasi kekayaan (treasury information systems).
  • Sistem informasi analisis kredit (credit analysis information systems).
  • Sistem informasi penelitian dan pengembangan (research and development information systems).
  • Sistem informasi analisis software
  • Sistem informasi teknik (engineering information systems).
  • Sistem informasi Rumah Sakit (Hospital information systems).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cinta Di Lembah Mandala Wangi

“akhirnya semua akan tiba
pada suatu hari yang biasa
pada suatu ketika yang telah lama kita ketahui
apakah kau masih berbicara selembut dahulu?
memintaku minum susu dan tidur yang lelap?
sambil membenarkan letak leher kemejaku”
apakah kau masih akan berkata, kudengar derap jantungmu. kita begitu berbeda dalam semua
kecuali dalam cinta
(kabut tipis pun turun pelan-pelan di lembah kasih, lembah mendala wangi
kau dan aku tegak berdiri, melihat hutan-hutan yang menjadi suram
meresapi belaian angin yang menjadi dingin)
“apakah kau masih membelaiku semesra dahulu
ketika ku dekap kau, dekaplah lebih mesra, lebih dekat”
“apakah kau masih akan berkata, kudengar derap jantungmu. kita begitu berbeda dalam semua
kecuali dalam cinta?”

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA (PUBLIK)

5 PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

 Pengertian dan Perkembangan Paradigma Administrasi

Administrasi merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial. Administrasi sebagai ilmu pengetahuan berada dalam pemikiran manusia ilmuwan senantiasa dihadapkan pada berbagai bantahan dan wajib memberikan penjelasan tentang nilai kebenaran, sesuai dengan prinsip-prinsip umum empiris. Sebenarnya focus utama dari ilmu administrasi adalah persoalan tentang manusia, terutama yang berkaitan dengan pengaturan dan keteraturan dalam rangka peningkatan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia itu sendiri.
Kata paradigma dilontarkan pertama kalinya oleh Thomas S. Kuhn yang kemudian berkembang dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam organisasi formal dalam artian organisasi pemerintah secara resmi maupun organisasi informal. Paradigma adalah suatu pndangan yang disepakati dari seluruh anggota organisasi, jika paradigmanya organisasi dan jika paradigmanya negara maka semua pandang yang telah disepakati seluruh warga negara yang bersangkutan dan sebagainya.
Paradigma administrasi merupakan suatu teori dasar atau ontologi administrasi dengan cara pandang yang relatif fundamental dari nilai-nilai kebenaran, konsep, dan metodologi serta pendekatan-pendekatan yang dipergunakan. Perubahan paradigma disebabkan oleh perkembangan pemikiran para ilmuwan administrasi atas bantahan-bantahan karena keraguan kebenaran yang dikandungnya itu telah mengalami pergeseran makna.
Perkembangan paradigma administrasi sebagaimana dikemukakan oleh Nicholas Henry terbagi atas lima perkembangan paradigma adminitrasi yaitu :

Paradigma I : Dikotomi Politik-Administrasi (1900-1926)
Frank J Goodnow dan Leonard D White dalam bukunya Politics and Administration menyatakan dua fungsi pokok dari pemerintah yang berbeda:
1)Fungsi politik yang melahirkan kebijaksanaan atau keinginan negara,
2)Fungsi Administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara.
Penekanan pada Paradigma ini terletak pada Locusnya, menurut Goodnow Locusnya berpusat pada ( government Bureucracy ) birokrasi Pemerintahan. Sedangkan Focusnya yaitu metode atau kajian apa yang akan dibahas dalam Administrasi Publik kurang dibahas secara jelas (masalah pemerintahan, politik dan kebijakan).
Administrasi negara memperoleh legitimasi akademiknya lewat lahirnya Introduction To the study of Public Administration oleh Leonard D White yang menyatakan dengan tegas bahwa politik seharusnya tidak ikut mencampuri administrasi, dan administrasi negara harus bersifat studi ilimiah yang bersifat bebas nilai.
Paradigma ini muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap trikotomi ala trias politika, dan kemudian menggantinya dengan dua fungsi yaitu politik dan administrasi. Politik sebagai penetapan kebijaksanaan, sedangkan administrasi sebagai pelaksanaan kebijakan.

Paradigma II: Prinsip-Prinsip Administrasi Negara (1927-1937)
Di awali dengan terbitnya Principles of Public Adminisration karya W F Willoughby. Pada fase ini Administrasi diwarnai oleh berbagai macam kontribusi dari bidang-bidang lain seperti industri dan manajemen, berbagai bidang inilah yang membawa dampak yang besar pada timbulnya prinsip-prinsip administrasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi Focus kajian Administrasi Publik, sedangkan Locus dari paradigma ini kurang ditekankan karena esensi prinsip-prinsip tersebut, dimana dalam kenyataan bahwa bahwa prinsip itu bisa terjadi pada semua tatanan, lingkungan, misi atau kerangka institusi, ataupun kebudayaan, dengan demikian administrasi bisa hidup dimanapun asalkan Prinsip-prinsip tersebut dipatuhi.
Pada paradigma kedua ini pengaruh manajemen Kalsik sangat besar. Tokoh-tokohnya adalah :
• F.W Taylor yang menuangkan 4 prinsip dasar yaitu ; perlu mengembangkan ilmu manajemen sejati untuyk memperoleh kinerka terbaik ; perlu dilakukukan proses seleksi pegawai ilmiah agar mereka bisa tanggung jawan dengan kerjanya ; perlua ada pendidikan dan pengembangan pada pegawai secara ilmiah ; perlu kerjasama yang intim antara pegawai dan atasan ( prinsip management ilmiah Taylor )
• Kemudian disempurnakan oleh Fayol ( POCCC ) dan Gullick dan Urwick ( Posdcorb )

Paradigma III Administrasi Negara Sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
• Menurut HERBERT SIMON ( The Poverb Administration ) à Prinsip Managemen ilmiah POSDCORB tidak menjelaskan makna “ Public” dari “public Administration “ menurut Simon bahwa POSDCORB tidak menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh administrator publik terutama dalam decision making. Kritik Simon ini kemudian menghidupkan kembali perdebatan Dikotomi administrasi dan Politik
• Kemudian muncullah pendapat Morstein-Mark ( element Of Public Administration yang kemudian kembali mempertanyakan pemisahan politik san ekonomi sebagai suatu hal yang tidak realistik dan tidak mungkin
• Kesimpulannya Secara singkat dapat dipahami bahwa fase Paradigma ini menerapkan suatu usaha untuk menetapkan kembali hubungan konseptual antara administrasi saat itu, karena hal itulah administrasi pulang kembali menemui induk ilmunya yaitu Ilmu Politik, akibatnya terjadilah perubahan dan pembaruan Locusnya yakni birokrasi pemerintahan akan tetapi konsekuensi dari usaha ini adalah keharusan untuk merumuskan bidang ini dalam hubungannya dengan focus keahliannya yang esensial. Terdapat perkembangan baru yang dicatat pada fase ini yaitu timbulnya studi perbandingan dan pembangunan administrasi sebagi bagian dari Administrasi negara.

Paradigma IV: Administrasi Negara Sebagai Administrasi (1956-1970)
Istilah Administrative Science digunakan dalam paradigma IV ini untuk menunjukkan isi dan focus pembicaraan, sebagai suatu paradigma pada fase ini Ilmu Administrasi hanya menekankan pada focus tetapi tidak pada locusnya. Ia menawarkan teknik-teknik yang memerlukan keahlian dan spesialisasi, pengembangan paradigma ke-4 ini bukannya tanpa hambatan, banyak persoalan yang harus dijawab seperti misal adalah apakah jika fokus tunggal telah dipilih oleh administrasi negara yakni ilmu administrasi, apakah ia berhak bicara tentang public (negara) dalam administrasi tersebut dan banyak persoalan lainnya.

Paradigma V: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970)
Pemikiran Herbert Simon tentang perlunya dua aspek yang perlu dikembangkan dalam disiplain AN:
1. Ahli AN meminati pengembangan suatu ilmu Administrasi Negara yang murni
2. satu kelompok yang lebih besar meminati persoalan-persolan mengenai kebijaksanaan publik.
Lebih dari itu administrasi negara lebih fokus ranah-ranah ilmu kebijaksanaan (Policy Science) dan cara pengukuran dari hasil- hasil kebijaksanan yang telah dibuat, aspek perhatian ini dapat dianggap sebagi mata rantai yang menghubungkan antara fokus administrasi negara dengan locusnya. Fokusnya adalah teori-teori organisasi, public policy dan tekhnik administrasi ataupun manajemen yang sudah maju, sedangkan locusnya ialah pada birokrasi pemerintahan dan persoalan-persoalan masyarakat (Public Affairs).


 Download materi lengkapnya di bawah ini
Download materi lengkap paradigma administrasi
Download materi paradigma administrasi negara

kritik dan saran silakan comment di bawah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Diplomasi

Diplomasi

Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Perancis yaitu diplomatie.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia

untuk lebih jelas mengenai apa itu diplomasi silakan download materi di bawah ini
Download Materi DIplomasi
Link Download Alternatif

Semoga Bermanfaat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hubungan Internasional

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Warsito Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum internasional) termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
Komponen-komponen yang harus terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :

  1. International Politics (Politik Internasional)
  2. The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
  3. International Law (HUkum Internasional)
  4. International Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
B. Pentingnya HUbungan Internasional
Hubungan internasional merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu negara pun di dunia yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan terhadap negara lain. dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara dapat memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan oleh negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional antara lain :
  1. memacu pertumbhan ekonomi setiap negara
  2. menciptakan saling pengertian antar bangsa
  3. menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
C. sarana-sarana hubungan internasional
Hubungan internasional dapat dilaksanakan melalui beberapa sarana, yaitu :
  1. Diplomacy
  2. Sanksi
  3. Perang
  4. obilasasi internasional untuk mempermalukan suatu negara
  5. Sanksi ekonomi
PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian
Prof. Dr. Muchtar Kousoumaatmadja, Perjanjian unternasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
B. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
  1. Negotiation (perundingan)
  2. Signature (penandatanganan)
  3. Ratification (Pengesahan). Pengesahan dalam prakteknya terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
  • Pengesahan oleh badan eksekutif
  • pengesahan oleh badan legislatif
  • pengesahanoleh badan eksekutif dan legislatif.
pengesahan perjanjian internasional di indonesia didasarkan pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945, bahwa “presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain“.
C. Persyaratan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur pentingdalam persyaratanperjanjian internasional adalah :
  1. harus dinyatakan secara resmi
  2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan dengan persyaratan perjanjian internasional tersebut, terdapat 2 teori yang berkembang :
  1. Unanimity Principle (teori kebulatan suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
  2. Teori Pan Amerika, yaitu bahwa perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima.
D. Berlakunya perjanjian internasional
Kapan Perjanjian internasional mulai berlaku?
  1. sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
  2. jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
  3. jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.
E. Pelaksanaan Perjanjian Internasional
Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
  1. Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
  2. Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi  negara bersangkutan.
F. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional dapat dibatalkan karena hal berikut :
  1. Negara atau wakil kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum nasionalnya
  2. adanya unsur kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
  3. adanya unsur penipuan dari negara peserta yang satu kepada negara peserta lainnya
  4. terdapat penyalahgunaan atau kecurangan  melalui kelicikan atau penyuapan
  5. adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang lain
  6. bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
G. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Muchtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa, perjanjian internasional berakhir karena hal berikut :
  1. telah tercapai tujuan
  2. berakhirnya masa berlaku
  3. salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian
  4. adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
  5. adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu
  6. syarat-syarat perjanjian terpenuhi
  7. perjanjian secara sepihak diakhiri oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS