Pengertian Analisis Kebijakan (2)


Amara Raksasatya dalam Islamy (2002:17) mengemukakan bahwa kebijaksanaan adalah suatu taktik atau strategi tertentu dalam mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijaksanaan memuat 3 (tiga) elemen, yaitu 1) Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai; 2) Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan; dan 3) Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.
Pendapat tersebut dipertegas oleh Patton dan Savicky dalam Nugroho (2004:84) menjelaskan bahwa : “Analisa kebijakan adalah tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya sebuah kebijakan, baik kebijakan yang baru sama sekali, atau kebijakan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijakan yang sudah ada.”
Dalam analisis kebijaksanaan, terdapat beberapa prosedur umum yang harus dilalui oleh seorang analis. Dunn dalam Darwin (2003:34) mengemukakan prosedur umum tersebut :
1.      Peliputan(deskripsi), memungkinkan kita menghasilkan informasi mengenai sebab dan akibat kebijaksanaan di masa lalu;
2.      Peramalan (prediksi), memungkinkan kita menghasilkan informasi mengenai akibat kebijaksanaan di masa mendatang;
3.      Evaluasi (evaluasi), adalah pembuatan informasi mengenai nilai atau harga dari kebijaksanaan di masa lalu dan di masa mendatang;
4.      Rekomendasi (preskripsi), memungkinkan kita menghasilkan informasi mengenai kemungkinan bahwa arah tindakan di masa mendatang akan menimbulkan akibat-akibat yang bernilai.

Nugroho dalam bukunya Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi (2004:85) mengemukakan,  “peran analis kebijakan adalah memastikan bahwa kebijakan yang hendak diambil benar-benar dilandaskan atas manfaat optimal yang akan diterima oleh publik, dan bukan asal menguntungkan pengambil kebijakan.” Oleh karenanya seorang analis kebijakan perlu memiliki kecakapan-kecakapan sebagai berikut :
1.      Mampu cepat mengambil fokus pada kriteria keputusan yang paling sentral;
2.      Mempunyai kemampuan analisis multi-disiplin, jika pun tidak, mampu mengakses kepada sumber pengetahuan di luar disiplin yang dikuasainya;
3.      Mampu memikirkan jenis-jenis tindakan kebijakan yang dapat diambil;
4.      Mampu menghindari pendekatan toolbox (atau textbook) untuk menganalisis kebijakan, melainkan mampu menggunakan metode yang paling sederhana namun tepat dan menggunakan logika untuk mendesain metode jika metode yang dikehendaki memang tidak tersedia;
5.      Mampu mengatasi ketidakpastian;
6.      Mampu mengemukakan dengan angka;
7.      Mampu membuat rumusan masalah yang sederhana namun jelas;
8.      Mampu memeriksa fakta-fakta yang diperlukan;
9.      Mampu meletakkan diri pada posisi orang lain (empati), khususnya sebagai pengambil kebijakan dan publik yang menjadi konstituennya;
10.  Mampu untuk menahan diri hanya untuk memberikan analisis kebijakan, bukan keputusan.
11.  Mampu tidak saja mengatakan “ya” atau “tidak” pada usulan yang masuk, namun juga mampu memberikan definisi dan analisa dari usulan tersebut;
12.  Mampu menyadari bahwa tidak ada kebijakan yang sama sekali benar, sama sekali rasional dan sama sekali komplit;
13.  Mampu memahami bahwa ada batas-batas intervensi kebijakan publik;
14.  Mempunyai etika profesi yang tinggi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment