Pajak Daerah


Menurut Muqodim (1999:6), pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Ruang lingkup pajak daerah hanya terbatas pada obyek yang belum dikenakan oleh negara (pusat). Sebaliknya negara juga tidak boleh memungut pajak yang telah dipungut oleh daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor.34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa :
"Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah".

Selain itu pengertian tentang pajak daerah juga dikemukakan oleh Siahian (2006:10) menyatakan bahwa :
"Pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah".
Sedangkan menurut Kaho (2005:145) Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai bahan hukum publik. Dari beberapa pengertian tersebut dapat diartikan bahwa yang dimaksud pajak daerah adalah pajak yang sistem pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan diatur dalam peraturan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerahnya sendiri.
Penetapan jenis pajak daerah harus bersifat spesifik dan potensial di daerah, hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta menunjang perkembangan potensi pajak itu sendiri. Seringkali pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah terkadang kurang cocok untuk diterapkan sebagai penerimaan daerah. Bird (2000:7) mengemukakan beberapa ciri pajak daerah (sub national tax), adapun ciri-cirinya adalah
 (i) assesed by sub national government, (ii) at rates decided by sub national government, and that (iii) it also collected by sub national government, with of course (iv) its proceeds acruing to sub national government.

Dari ciri-ciri yang dikemukakan oleh Bird ini, terlihat bahwa peranan pemerintah daerah berpengaruh dalam pemungutan dan penetapan pajak daerah. Namun demikian, pada prakteknya, banyak pajak daerah yang hanya memiliki satu atau dua karakteristik seperti tersebut di atas, karena kepemilikan kewenangan memungut yang terkadang masih belum jelas. Sebab, adapula beberapa pajak daerah ini dipungut oleh pemerintah pusat, tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi, namun hasilnya diberikan atau dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak daerah yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Sejalan dengan Bird, Kaho (2005:145) juga menyatakan bahwa ciri-ciri yang menyertai pajak daerah sebagai berikut :
1.    Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
2.    Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang.
3.    Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang­undang dan atau peraturan hukum laennya.
4.    Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum politik.

Kaho (2005:157) menambahkan bahwa tidak semua jenis pajak yang menjadi wewenang daerah dapat dipungut oleh daerah-daerah. Hal ini disebabkan oleh :
1.  Objeknya tidak ada di daerah.
2.  Hasil pungutannya jauh lebih kecil dari biaya pemungutannya.
3.  Peraturan pelaksanaannya belum ada, sebab belum ada pedoman pelaksanaannya.
4.  Ada pembekuan atau pencabutan oleh pemerintah.
5.  Adanya larangan pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan tertentu yang justru merupakan objek pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut :
1.   Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan untuk orang agar dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas layanan dengan pungutan bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
2.   Pajak Restoran
Pajak restoran pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minum yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
3.   Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah, semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
4.   Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, yang digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
5.   Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.
6.   Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7.   Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermototr dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
8.   Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Sebagai pajak daerah bare, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dan keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
9.   Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalarn lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
10.     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan PAD.

Dan beberapa definisi tersebut dapat diartikan bahwa pada dasarnya setiap daerah memiliki karakteristik tertentu dalam menentukan objek pajak daerah yang akan dipungut. Pajak daerah tersebut disesuaikan dengan potensi-potensi yang ada di daerah agar dapat mempercepat proses pembangunan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment