Tentang Kebijakan Publik

Ada beragam definisi dan pengertian tentang kebijakan publik.

Salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Frederick dalam Nawawi (2009 : 8) : kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.

Ada juga kebijakan publik menurut Parker dalam Wahab (2008 : 11) yang men definisi kan kebijakan publik sebagai suatu tujuan tertentu, atau serangkaian azas tertentu, atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan suatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadaan yang krisis. 

Sementara itu Thomas R. Dye dalam Islamy (2007 : 18) mendefinisikan kebijakan publik sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Nugroho (2009 : 145) menjabarkan kebijakan publik dalam dua makna. Pertama, menyangkut hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan dan hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk tidak dikerjakan. Kedua, kebijakan dalam arti peraturan perUndang-Undangan, baik yang dibuat oleh legislatif maupun yang dibuat oleh ekskutif sebagai aturan pelaksananaan dari kebijakan publik yang dibuat oleh legislatif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment