proses kebijakan publik

kebijakan publik tidak begitu saja lahir, tetapi melalui proses atau tahapan yang cukup panjang. menurut thomas r. dye menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. identifikasi masalah kebijakan (identification of policy problem), dapat dilakukan melalui identifikasi apa yang menjadi tuntutan (demands) atau tindakan pemerintah.
  2. penyusunan agenda (agenda setting), merupakan aktivitas memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media masa atas keputusan apa yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu.
  3. perumusan kebijakan (policy formulation), merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan penyusunan usulan kebijakan melalui organisasi perencanaan kebijakan, kelompok kepentingan, birokrasi pemerintah, presiden dan lembaga legislatif.
  4. pengesahan kebijakan (legitimating of policies), melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden dan kongres.
  5.  implementasi kebijakan (policy implementation) dilakukan melalui birokrasi, anggaran publik dan aktivitas agen ekskutif yang terorganisasi.
  6. evaluasi kebijakan (policy evaluation) dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, konsultan di luar pemerintah, pers dan masyarakat (publik).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

tentang kebijakan publik menurut para ahli

berikut beberapa ”sudut pandang” dari para ahli menjelaskan pengertian dari kebijakan publik.

menurut  sulaiman (1998 : 24) kebijakan publik itu adalah :
sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.

menurut pendapatnya  thomas r. dye (1978 : 3) kebijakan publik  : “is whatever governments choose to do or not to do”. (kebijakan public adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).

menurut pendapat, santoso (1988 : 5) kebijakan publik itu ialah :
serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.

dari sudut pandang suradinata (1993 : 19) mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut :
kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tentang Kebijakan Publik

Ada beragam definisi dan pengertian tentang kebijakan publik.

Salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Frederick dalam Nawawi (2009 : 8) : kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.

Ada juga kebijakan publik menurut Parker dalam Wahab (2008 : 11) yang men definisi kan kebijakan publik sebagai suatu tujuan tertentu, atau serangkaian azas tertentu, atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan suatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadaan yang krisis. 

Sementara itu Thomas R. Dye dalam Islamy (2007 : 18) mendefinisikan kebijakan publik sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Nugroho (2009 : 145) menjabarkan kebijakan publik dalam dua makna. Pertama, menyangkut hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan dan hal-hal yang diputuskan pemerintah untuk tidak dikerjakan. Kedua, kebijakan dalam arti peraturan perUndang-Undangan, baik yang dibuat oleh legislatif maupun yang dibuat oleh ekskutif sebagai aturan pelaksananaan dari kebijakan publik yang dibuat oleh legislatif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS