MUSRENBANG (MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN) DESA

Musrenbang desa/kelurahan adalah suatu forum musyawarah yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran yang nantinya akan direncanakan, dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) yang sudah disusun. Pelaksanaan musrenbang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Aktor/Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan
1.      Keterwakilan wilayah (dusun/kampung/RW/RT)
2.      Keterwakilan berbagai sector (ekonomi/pertanian/kesehatan/pendidikan/lingkungan)
3.      Keterwakilan kelompok usia (generasi muda, generasi tua)
4.      Keterwakilan kelompok social dan jenis kelamin (tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal)
5.      Keterwakilan tiga unsure tata pemerintahan (pemerintah desa/kelurahan, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum)
6.      Keterwakilan berbagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa/kelurahan.

Mekanisme Musrenbang Desa/Kelurahan
1.      Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) oleh Kepala Desa/Lurah
·        Struktur organisasi TPM dan pembagian tugas: Ketua, bendahara, seksi-seksi (acara, materi, logistik)
·        Pembentukan tim pemandu oleh TPM (3 orang)
2.      Persiapan teknis pelaksanaan musrenbang desa/kelurahan oleh TPM
·        Penyusunan jadwal dan agenda musrenbang desa/kelurahan
·        Pengumuman kegiatan musrenbang desa/kelurahan dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber (minimal 7 hari sebelum hari-H)
·        Mengkoordinir persiapan logistic (tempat, konsumsi, alat dan bahan)
3.      Persiapan oleh tim pemandu
·        Pelaksanaan kajian desa/kelurahan (per dusun/RW dan atau per sector/isu pembangunan) untuk menyusun data/informasi permasalahan desa/kelurahan
·        Penyusunan rancangan awal RKP Desa yang diturunkan dari renstra Kelurahan/RPJM Kelurahan terutama yang termasuk urusan pembangunan
·        Persiapan bahan masukan (materi) musrenbang lainnya yang relevan.

Hasil/Keluaran Musrenbang Desa/Kelurahan
1.      Daftar prioritas kegiatan urusan pembangunan untuk menyusun Rencana Kerja SKPD kelurahan
2.      Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara swadaya
3.      Daftar permasalahan prioritas yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan
4.      Daftar nama tim delegasi kelurahan yang akan mengikuti musrenbang kecamatan
5.      Berita acara musrenbang kelurahan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment