Tanggung Jawab dan Beban Kerja di Satuan Kerja Pengelolaa Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Jombang

Satu-satunya
satuan kerja yang memiliki fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah (SKPKD) di Jombang adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD). Secara historis DPPKAD merupakan unit organisasi
hasil transformasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang
berasal dari peleburan tiga unit kerja yaitu Dinas Pendapatan, Bagian
Keuangan Setda dan Bagian Kas Daerah Setda.

Peleburan ini
merupakan tuntutan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan
daerah yang diawali dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang kemudian disusul dengan beberapa paket regulasi keuangan
seperti UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang kemudian dirubah dengan Permendagri No. 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. Rangkaian perubahan regulasi tersebut merupakan tuntutan
masyarakat dan upaya sistematis pemerintah dalam menjalankan reformasi
birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.

Paket regulasi
keuangan negara/daerah di atas, satu sisi memberi ”angin segar”
dalam upaya menciptakan good governance governmen yang telah
lama didambakan masyarakat. Namun, di sisi lain menuntut pengelola keuangan
daerah khususnya Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) bekerja
lebih hati-hati, jeli dan tidak boleh melakukan kesalahan mengingat
resiko pekerjaan yang terkait secara langsung pada sanksi hukum yang
relatif tidak ringan, sementara sistem pertanggung jawaban dan pelaporan
keuangan daerah memiliki sistem kerja dan pengawasan yang berlapis dan
membutuhkan alokasi tenaga dan waktu yang lebih besar.


Sebagai satu-satunya
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), DPPKAD memiliki tanggung
jawab dan beban kerja yang tidak ringan. Selain menjalankan fungsi administrasi
internal yang dilaksanakan Tata Usaha, DPPKAD juga berfungsi sebagai
konsolidator di bidang Pendapatan, Anggaran, Bendahara Umum Daerah,
Aset dan Akuntansi serta pengelolaan gaji PNS yang juga dikelola Tata
Usaha. Sedangkan fungsi khusus lainnya yang memiliki beban dan resiko
pekerjaan relatif lebih berat adalah pengelolaan dana bantuan keuangan
dan dana hibah.

Dari perspektif
pengambilan keputusan, semua fungsi di atas membutuhkan pengambilan
keputusan yang lebih hati-hati, jeli, cepat, tepat dan cerdas dengan
memperhatikan sinergitas berbagai aspek tuntutan pelayanan, suasana
lingkungan politik dengan semua regulasi yang mengatur proses dan pertanggung-jawabannya.

Dalam menjalankan
fungsinya, DPPKAD memiliki aktivitas utama menjalankan kewajibannya
menyediakan layanan terkait dengan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan
anggaran daerah, transaksi penerimaan daerah, permintaan pencairan dana,
pengendalian aset dan pengelolaan gaji PNS dalam suatu sistem akuntansi
yang berakhir pada penyusunan laporan pertanggung jawaban. Semua aktivitas
utama tersebut menuntut penyelesaian dalam waktu yang singkat. Hal ini
tentu menguras energi dan waktu jam kerja efektif pada umumnya, mengingat
volume pekerjaan yang tidak sedikit dan perlu kejelian dalam penyelesaiannya
agar tidak terjadi kesalahan baik kesalahan administratif maupun kesalahan
berupa pelanggaran hukum atas peraturan yang berlaku.

Secara fakta
dalam aktivitasnya sehari-hari, setiap pegawai di DPPKAD dituntut memiliki
kesadaran tinggi atas penyelesaian tugasnya masing-masing. Karena jika
tidak, pekerjaan baru keesokan hari akan menambah beban yang lebih tinggi
mengingat kompleksitas masing-masing pekerjaan yang relatif rumit dan
membutuhkan keahlian khusus. Selain itu, penundaan pekerjaan memiliki
dampak yang lebih luas dari sekedar beban kerja, yaitu berupa penghambatan
jalannya ”roda” pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hal ini yang
menyebabkan sering terlihat banyak pegawai di DPPKAD menyelesaikan tugasnya
hingga larut malam bahkan tidak jarang sampai dini hari dan sering pula
penyelesaian tugas tersebut dilaksanakan pada hari libur kerja.

Selain hal
tersebut, selaku konsolidator, DPPKAD memiliki kewajiban melaksanakan
konsolidasi tugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dengan
semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang ada di Kabupaten Jombang. Aktivitas konsolidasi ini, sering
dilakukan berminggu-minggu tanpa putus baik pada saat jam kerja efektif
maupun di luar jam kerja efektif.

Hal ini terjadi,
khususnya pada saat Penyusunan APBD, Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD), pelayanan PBB terbuka untuk masyarakat (bulan panutan),
sensus barang milik daerah, permintaan pencairan dana menjelang hari
raya idul fitri dan akhir tahun atau pada saat terjadi perubahan/kenaikan
gaji PNS secara nasional. Hal serupa juga terjadi pada saat BPK melakukan
auditing LKPD yang mengharuskan semua pegawai di DPPKAD siap setiap
saat dalam melayani permintaan auditor BPK untuk menyiapkan dokumen-dokumen
pertanggung-jawaban yang hendak di audit.

Di luar itu,
pencairan dana bantuan keuangan dan/atau dana hibah juga cukup menyita
waktu dan energi. Petugas yang terlibat diharuskan memiliki kesabaran
lebih tinggi mengingat pada umumnya penerima bantuan keuangan adalah
masyarakat umum dalam jumlah yang besar dan notabene memiliki
keterbatasan pengetahuan tentang syarat administratif yang dibutuhkan,
sehingga petugas harus meluangkan lebih banyak waktu untuk menjelaskan
secara persuasif persyaratannya. Meskipun persyaratan tersebut sudah
dicantumkan atau telah diinformasikan pada saat pengajuan proposal.


Terkait dengan
diterbitkannya UU No. 8 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah yang mengamanatkan
penyerahan beberapa urusan pajak kepada daerah kabupaten/kota diperlukan
berbagai persiapan dan memiliki implikasi pada penambahan potensi beban
kerja yang lebih besar. Potensi beban kerja yang dapat diidentifikasi
secara dini adalah pekerjaan analisis pajak, pendataan, penerbitan dokumen
dan proses penerimaan daerah. Hal tersebut tentu saja membutuhkan keahlian
khusus dan persiapan yang matang sehingga penerimaan pajak daerah bisa
meningkat, baik secara agregat maupun secara rasio namun tidak menghambat
laju pertumbuhan ekonomi daerah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment