SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN)

Tahapan Perumusan APBD
Penyusunan perencanaan pemerintah daerah mengacu pada rencana di tingkat nasional. Penyusunan RPJM Daerah perlu juga memperhatikan RPJM Nasional, sementara penyusunan RKP dan RKPD perlu diserasikan melalui MUSRENBANG karena penyusunan RKP pemerintah pusat dan daerah berbeda dalam hal sumberdaya yang dimiliki oleh setiap daerah, arah pembangunan yang dibutuhkan setiap daerah yang tertuang dalam RAPBD dan APBD.
Alur diawali dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang penetapannya mengacu pada RPJP Nasional.
RPJPD ini ditetapkan untuk pembangunan daerah selama 20 tahun, untuk selanjutnya RPJPD digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD sendiri disusun secara lebih rinci untuk pembangunan daerah selama 5 tahun.
RPJMD kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja pemerintah daerah, selain juga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (SKPD). RKPD dan Renstra SKPD kemudian dijadikan acuan dan pedoman dalam penyusunan rencana kerja SKPD (Renja SKPD). RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBN), begitu pula RKA SKPD yang dibentuk dari Renja SKPD. Untuk berikutnya, muncul APBD.

Partisipasi masyarakat
Terdapat pada tahap penyusunan rencana SKPD dan Renja SKPD. Pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.

Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Transparansi terdapat pada semua tahap perumusan APBD. Sedangkan akuntabilitas terdapat pada tahap perumusan RPJM daerah, dan perumusan rincian APBD. APBD harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis/objek belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment