PERBEDAAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1974 DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1974:

  • Maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah adalah memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalm penyelenggaraan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pemberian otonomi daerah memiliki empat tujuan, yaitu Pertama dari aspek politik pemberian otonomi daerah bertujuan untuk mengikutsertakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam program-program pembangunan baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasionaltentang demokratisasi. Kedua, dari aspek manajemen pemerintahan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Ketiga, dari aspek kemasyarakatan, pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk tidak terlalu banyak bergantung kepada pemberian pemerintah dalam proses pertumbuhan daerahnya sehingga daerah memiliki daya saing yang kuat. Keempat, dari aspek ekonomi pembangunan, pemberian otonomi daerah bertujuan menyukseskan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan di daerah hanya mengenal satu garis pertangungjawaban, yaitu bertanggung jawab pada presiden dan tidak kepada DPR daerah.
  • Daerah otonom ada dua, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
  • Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD.
  • Fungsi yang telah diserahkan kepada daerah dilaksanakan oleh dinas-dinas, sedangkan fungsi pemerintah pusat di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal di Tingkat I maupun di tingkat II.
  • Prinsip otonomi daerah merupakan koreksi atas prinsip-prinsip sebelumnya terutama yang menyangkut otonomi yang seluas-luasnya karena dianggap membahayakan keutuhan negara kesatuan.
  • Otonomi harus menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional
  • Harus dapat menjaga hubungan yang keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.
  • Harus menjamin pembangunan daerah.
  • Berkonotasi kewajiban daripada hak
UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1999

  • Pemerintahan Daerah meletakkan prinsip-prinsip baru agar penyelenggaraan otonomi daerah lebih sesuai dengan prinsip demokrasi, peran serta msyarakat, pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi dan keanekaragaman daerah.
  • Otonomi daerah adalah sebagai kewenangan yang luas, nyata, dan betanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Di dasarkan atas desentralisasi dalam mewujudkan otonomi yang luas, nyata, dan betanggung jawab.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
  • Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalm kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugasinya.
  • Sistem ketatanegaraan Indonseia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentarlisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
  • Kurang berlandaskan kepada berpikir sistem sehingga menimbulkan isu-isu seperti perebutan kewenangan antara pusat, propinsi, kabupaten/kota,.
  • Tidak adanya kensistenan sistem pemerintahan Indonesia.
DAMPAK

  • Pengertian otonomi daerah lebih merupakan kewajiban daripada hak.
  • Pengertian kewajiban sebagai manifestasi pengertian pemberian otonomi daerah sebagai hak dan wewenang yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya dengan konsekwensi pemerintah daerah kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.
  • Hambatan utama terlaksananya pemberian otonomi daerah terkesan sangat kuat oleh kecenderungan sikap ego sentralistik dari para pelaku birokrasi dan elit yang mempunyai akses dominan terhadap sumber daya dibanding penentu kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah propinsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment