Pembangunan Partisipatif

1. Pengertian pembangunan partisipatif secara konsep dan prinsipnya
Pembangunan partisipatif yaitu pembangunan yang memposisikan masyarakat sebagai subyek atas program pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan mereka sendiri. Pelibatan masyarakat mulai dari tahap perencanaan-pelaksanaan-monitoring-evaluasi. Pengerahan massa (mobilisasi) diperlukan jika program berupa padat karya
Prinsip – prinsip pembangunan partisipatif:
• Perencanaan program harus berdasarkan fakta
• Program harus memperhitungkan kemampuan masyarakat dari segi teknik, ekonomi dan sosialnya
• Program harus memperhatikan unsur kepentingan kelompok dalam masyarakat
• Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program
• Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang ada
• Program hendaknya memuat program jangka pendek dan jangka panjang
• Memberi kemudahan untuk evaluasi
• Program harus memperhitungkan kondisi, uang, waktu, alat dan tenaga (KUWAT) yang tersedia.

2. Metode pendekatan sosial dalam pembangunan partisipatif dan strategi yang digunakan
Metode pendekatan sosial: Serangkaian prosedur dan teknik yang ditempuh guna menyampaikan suatu ide atau gagasan agar dapat diterima oleh pihak sasaran. Unsur-unsur yang terkandung:
• Ada ide atau gagasan tertentu yang ingin disampaikan
• Ada pihak penyampai dan pihak sasaran penerima
• Secara implisit pihak penyampai ide menginginkan sukses didalam menyampaikan ide atau gagasan
• Di pihak sasaran penerima, terdapat banyak faktor yang ikut menentukan sikap menerima atau menolak terhadap ide atau gagasan yang disampaikan
Macam-macam metode pendekatan sosial:
• Metode pendekatan sosial mentalistik: Titikberat pada perubahan sikap mental sasaran seperti penerangan, penyuluhan, pelatihan, dll (bersedia membuat MCK, Pos Kamling)
• Metode pendekatan sosial kondisional: Titikberat pada penanggulangan/perbaikan lingkungan fisik seperti percontohan MCK, Pos Kamling, dll (tergerak untuk meniru)
Penerapan Metode Pendekatan Sosial
• Jangka pendek: Pendekatan sosial kondisional perlu dibarengi dengan melalui pendekatan otoritatif, artinya: ide atau gagasan yang ingin disampaikan harus mendapat legitimasi dari orang yang memiliki otoritas yaitu pejabat setempat. Contoh: program pelajaran bahasa Inggris/matematika utk SD.
• Jangka panjang: pendekatan sosial mentalistik perlu dibarengi dengan melalui pendekatan persuasif, artinya : ide atau gagasan harus disampaikan secara rutin melalui berbagai media dan kesempatan. Contoh: program penghijauan dan pemanfaatan pekarangan rumah untuk tanaman obat keluarga.

3. Strategi Penerapan Metode Pendekatan Sosial
• Kenali dan pahami karakteristik kelompok sasaran sebaik mungkin (anak-anak, remaja/karang taruna, dewasa, orang tua, lansia)
1. Kejelasan program (tujuan dan hasil yang diharapkan)
2. Setting waktu
3. Lokasi pelaksanaan
4. Lama pelaksanaan
5. Materi program
• Melibatkan kelompok sasaran dalam seluruh rangkaian kegiatan
1. Proses penemuan masalah dan melihat masalah
2. Proses penentuan prioritas
3. Proses pengambilan kebijaksanaan
4. Proses pelaksanaan
5. Proses menilai perkembangan
3. Jelaskan siklus perencanaan pembangunan daerah!
• Persiapan perencanaan
• Pengumpulan dan analisis data
• Penentuan hasil yang diharapkan (visi pembangunan total)
• Penentuan strategi pembangunan daerah
• Penentuan sasaran-sasaran pada setiap sector pembangunan
• Penentuan strategi pelaksanaan
• Penentuan tahapan-tahapan pembangunan dan hasil yang ingin dicapai
• Penentuan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan
• Penyusunan rencana pembangunan daerah
• Penetapan rencana pembangunan daerah dalam perda menjadi program pembangunan daerah(propeda) dan penjabaran untuk pelaksanaannya

4. Konsep dan tujuan musrenbang desa dan kelurahan
Musrenbang yaitu forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa / kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Diselenggarakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa / kelurahan bekerjasama dengan warga / masyarakat dan para pemangku kepentingan (swasta)
Kerangka hukum musrenbang:
a. UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
b. PP no. 72 tahun 2005 tentang desa
c. PP no. 73 tahun 2005 tentang kelurahan
Payung hukum untuk pelaksanaan musrenbang: UU no. 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional
Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Jadi, inti dari musrenbang adalah partisipasi aktif warga. Yang dibicarakan dalam musrenbang adalah isu / persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan.
Tujuan Musrenbang Desa:
• Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKPD dengan pemilahan
a. Kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri dan dibiayai oleh swadaya desa / masyarakat
b. Kegiatan desa yang akan dilaksanakan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan
c. Kegiatan desa yang diusulkan melalui musrenbang kecamatan yang akan dibiayai oleh APBD kabupaten atau APBD provinsi
• Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan persoalan desa pada musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemda / SKPD tahun berikutnya.
• Keluaran Musrenbang desa
a. Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun RKPD untuk tahun anggaran berjalan
b. Daftar nama tim delegasi desa yang akan mengikuti musrenbang kecamatan
c. Berita acara musrenbang desa
Tujuan Musrenbang Kelurahan
• Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan kelurahan yang menjadi bahan penyusunan rencana kerja SKPD kelurahan
• Kegiatan yang akan dilaksanakan ooleh warga melalui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan.
• Kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan sendiri dibiayai dana bantuan dari pemda (kota)
• Kegiatan pembangunan yang diusulkan melalui musrenbang kecamatan dan dibiayai oleh APBD kota atau APBD provinsi
• Menyepakati tim delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan kelurahan di musrenbang kecamatan untuk penyusunan program Pemda / SKPD tahun berikutnya
• Keluaran Musrenbang Kelurahan
a. Daftar prioritas kegiatan urusan pembangunan untuk menyusun Renja SKPD kelurahan
b. Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara swadaya
c. Daftar permasalahan yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan
d. Daftar nama tim delegasi kelurahan
e. Berita acara

5. Menurut anda apakah musrenbang yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan sudah merupakan sebuah metode yang baik dalam memproses terakomodirnya keinginan masyarakat dalam pembangunan?
Sistem yang sudah ada harus diperbaiki kalau memang alasan jujur untuk kemajuan pembangunan ekonomi masyarakat di daerah-daerah tertinggal dan membenahi daerah-daerah hasil pemekaran yang dinilai belum ada perubahan yang signifikan, khususnya pembangunan bidang ekonomi dan infrastruktur dasar seperti jalan raya yang terkait erat dengan aktivitas masyarakat.

Dalam konteks pembangunan ekonomi dan pembangunan fisik/infrastruktur dasar tersebut, terutama di pedesaan, partisipasi masyarakat sangat penting, tidak sebatas pada tataran pelaksanaan di lapangan, tetapi mereka harus dilibatkan mulai dari awal perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Pada tataran perencanaan, salah satu media yang paling cocok untuk mengakomodir partisipasi masyarakat, yaitu melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) desa/kelurahan.

Musrenbang desa/kelurahan selama ini sudah berjalan, walaupun hasil dari Musrenbang desa dan kelurahan itu tidak banyak diakomodir oleh pengambil kebijakan dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pemilik proyek. Akibatnya, ada banyak masalah di desa seperti persoalan air bersih, sarana dan prasarana jalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tidak dibangun karena pengambil kebijakan hanya mampu menyerap sekitar 10 persen dari hasil Musrenbang desa/kelurahan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment