Perkembangan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Jombang

Reformasi pengelolaan
keuangan daerah di era otonomi daerah ditandai dengan lahirnya paket
kebijakan keuangan negara yakni: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No.
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Nuansa pembaharuan
dari tiga kebijakan tersebut melandasi bangunan kebijakan dalam tataran
teknis yakni: PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.


Dalam hal pelaksanaan
Permendagri No.13 Tahun 2006, hampir sebagian besar energi pejabat fungsional
pengelola keuangan di daerah dihabiskan dalam perdebatan tentang perbedaan
penafsiran dalam setiap aktivitas keuangan daerah. Perdebatan antar
pejabat fungsional pengelola keuangan di daerah berakhir pada kesadaran
mereka akan isi kebijakan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang memberi
efek multi tafsir bagi siapa pun yang membacanya.


Protes keras
kepala daerah yang disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri,
debat terbuka di berbagai media televisi, kritik dalam opini di kolom-kolom
koran nasional menjadi bukti sejarah usaha advokasi yang ditempuh daerah
yang mempermasalahkan Kebijakan Menteri Dalam Negeri yang multi tafsir.
Menyadari kelemahan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri di tahun
berikutnya merevisi sejumlah pasal dan ayat yang menjadi akar masalah
dalam penerapan pengelolaan keuangan di daerah dengan menerbitkan Permendagri
No. 59 Tahun 2007.


Terlepas dari
berbagai masalah dalam implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2006, catatan
penting pada awal penerapan pengelolaan keuangan daerah adalah terbentuknya
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan PP No. 24
Tahun 2005. Standar yang selama puluhan tahun hanya menjadi perbincangan
dalam tataran ide di kalangan praktisi dan akademisi yang konsen pada
masalah publik. SAP sendiri lahir dari semangat yang kuat kaum intelektual
reformis yang mendambakan pembaharuan di dalam sistem akuntansi keuangan
daerah dengan menyusun suatu standar pemerintahan yang diyakini dapat
menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan
secara lebih transparan, akuntabel dan dapat memiliki kualitas daya
banding (comparability).


Amanat UU No.
17 Tahun 2003 dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis akan perubahan
dalam sistem akuntasi pemerintahan mendorong Pemerintah Pusat melalui
Menteri Keuangan pada tanggal 13 Juni 2002 menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 308/KMK.012/2002 tentang pembentukan Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP). Komite ini bertugas untuk merumuskan dan mengembangkan
konsep Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang keanggotannya
terdiri dari kalangan birokrasi (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri dan BPKP), asosiasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia/IAI) dan
kalangan akademisi. Dengan adanya KSAP, isu mengenai siapa yang berwenang
untuk menetapkan standar akuntansi pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah sudah dapat terpecahkan.


Dalam tulisan
“Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi
Pemerintahan Sebagai Wujud Reformasi Manajemen Keuangan Daerah” yang
disusun oleh Imam Basri (2004), anggota Komite Kerja Standar Akuntansi
Pemerintahan menunjukkan adanya koherensi antara SAP dalam PP No. 24
Tahun 2005 dengan praktek-praktek akuntansi yang berlaku di dunia internasional
sepert Government Finance Statistics (GFS) dan International Public
Sector Accounting Standard (IPSAS) yang tentu saja telah disesuaikan
dengan kondisi pemerintahan yang ideal di Indonesia.


SAP seperti
peraturan perundangan yang menjadi induk kelahirannya, menegaskan kembali
kewajiban kepala daerah untuk menyusun laporan pertanggung jawaban dalam
bentuk Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang di dalamnya
meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas
(LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).


LKPD disusun
untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan
seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemrintah daerah selama satu periode
pelaporan. LKPD, digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan
dan belanja dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan,
menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan
ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.


Pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan
serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis
dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: pertama,
akuntabilitas, yang memiliki makna mempertanggung-jawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah
daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.


Kedua,
manajemen, yang mengandung arti: membantu para pengguna laporan keuangan
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode
pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk
kepentingan masyarakat.


Ketiga,
transparansi, yang dipahami dengan memberikan informasi keuangan yang
terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat
memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban
pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya
dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.


Ke-empat,
keseimbangan antar generasi (intergenerational equity), hal ini
memberikan pengertian bahwa membantu para pengguna laporan untuk mengetahui
apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk
membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi
yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran
tersebut.


Ada tiga hal
yang menjadi asumsi dasar yang perlu diperhatikan sebagaimana yang diamanatkann
PP No.24 Tahun 2005. Tiga asumsi dasar yang dimaksud adalah: pertama,
kemandirian entitas: yaitu asumsi kemandirian entitas, baik entitas
pelaporan (SKPKD) maupun entitas akuntansi (SKPD). Dalam asumsi kemandirian
entitas, setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan
mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak
terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Salah satu indikasi terpenuhi asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas
untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh.
Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar
neraca untuk kepentingan yuridiski tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan
atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi
akibat putusan entitas, serta terlaksana-tidaknya program yang telah
ditetapkan.


Kedua,
kesinambungan entitas: yaitu laporan keuangan disusun dengan asumsi
bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian,
pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas
pelaporan dalam jangka pendek.


Ketiga,
keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement): yaitu laporan
keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan
dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan
dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.


Hal penting
lain yang menjadi perhatian dalam PP No. 24 Tahun 2005 adalah delapan
prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan
yang terdiri dari:


  1. Basis Akuntansi

    Basis akuntansi
    yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk
    pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA, sedangkan basis
    akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.



  1. Prinsip Nilai
    Historis (Historical Cost)


    Aset dicatat
    sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai
    wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut
    pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara
    kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa
    yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah


  1. Prinsip Realisasi
    (Realization)


    Bagi pemerintah,
    pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran
    pemerintahan selama satu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar
    hutang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan
    (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah
    tidak mendapat tekanan sebagaimana dipraktekan dalam akuntansi komersial.


  1. Prinsip Substansi
    Mengungguli Bentuk Format (Substance Over Form)


    Informasi
    dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa
    lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut
    perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realita ekonomi,
    dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau
    peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka
    hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan
    keuangan.



  1. Prinsip Periodisitas
    (Periodicity)


    Kegiatan
    akuntansi dalam pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi
    periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas dapat diukur dan
    posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan. Periode utama yang
    digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran
    juga dianjurkan.


  1. Prinsip Konsistensi
    (Consistency)


    Perlakuan
    akuntansi yang sama, diterapkan pada kejadian serupa dari periode ke
    periode oleh suatu entitas pelaporan (priinsip konsistensi internal).
    Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu
    metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang
    dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan
    mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh
    atas metode ini, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


  1. Prinsip Pengungkapan
    Lengkap (Full Disclousure)


    Laporan
    keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
    Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan
    dalam lembaran muka (on the face) laporan keuangan atau catatan
    atas laporan keuangan.


  1. Prinsip Penyajian
    Wajar (Fair Presentation)


    Faktor
    pertimbangan sehat bagi penyusunan laporan keuangan, diperlukan ketika
    menghadapai ketidak-pastian peristiwa dan keadaan tertentu. Kepastian
    seperti itu, diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan
    menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan
    sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam
    kondisi ketidak-pastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan
    terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun
    demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya,
    pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan
    yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja
    yang terlampau tinggi sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral
    dan tidak andal.


Perubahan mendasar
yang menjadi amanat PP No. 24 Tahun 2005 terlihat pada perubahan sistem
pencatatan dari single entry menjadi double entry dan
ini mengakibatkan perubahan teknik sistem akuntansi yang semula berbasis
kas menjadi sistem akuntansi berbasis akrual. Teknik akuntansi berbasis
akrual dinilai banyak pakar dapat menghasilkan laporan keuangan yang
komprehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan serta lebih ditujukan
pada penentuan biaya layanan dan harga yang dibebankan kepada publik,
sehingga memungkinkan pemerintah menyediakan layanan publik yang optimal
dan sustainable serta dapat memberikan gambaran kondisi keuangan
secara menyeluruh.


SAP secara
garis besar hanya mengatur pengakuan, penilaian, dan pengungkapan, sedangkan
untuk sistem dan prosedur diatur tersendiri oleh masing-masing pemerintah
daerah. Kabupaten Jombang terhitung memiliki pemerintah daerah yang
responsif terhadap nuansa perubahan terkait dengan akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan segala keterbatasan
sumber daya manusia dan teknologi maupun perangkat pendukung lainnya
pada awal tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang telah berhasil
menyusun neraca awal dalam LKPD Tahun 2005. Terbentuknya neraca awal,
menurut penuturan beberapa staf bidang akuntansi di DPPKAD yang terlibat
dalam penyusunan yang kala itu masih berada dalam struktur organisasi
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah merupakan “hasil usaha yang bukan
tanpa kendala”. Bahkan menurut mereka, saat itu, “dibuat dua laporan
keuangan yaitu dalam bentuk laporan perhitungan keuangan yang berbasis
kas dan neraca yang berbasis cash toward
accrual
atau sering disebut dengan accrual modified”. Hal
tersebut terpaksa dilakukan karena di saat masa-masa transisi, kebijakan
dalam tataran operasional masih menggunakan Kepmendagri No. 29 Tahun
2002 yang belum memiliki tuntunan teknis dalam penyusunan neraca.


Seiring dengan
ditetapkannya Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai pengganti Kepmendagri
No. 29 Tahun 2002, skema penyusunan neraca yang berbasis akrual penuh
(full accrual) semakin jelas, walaupun terdapat banyak pasal
atau ayat yang memiliki efek intervensi yang bertentangan dengan SAP.
Namun demikian, secara umum, Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah memiliki
“ruh” dari SAP.


Implementasi
Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebenarnya, pada fase akuntansi anggaran
relatif tidak memiliki kendala. Kendala terbesar dari implementasi kebijakan
tersebut, ada pada fase akuntansi penata-usahaan dalam pengelolaan keuangan.
Pada fase ini, kendala bekutat pada “siapa yang berwenang, atas kewenangan
apa”, serta masalah prosedur dan penata-usahaan pencairan dana. Memindah
kerangka berpikir pejabat fungsional pengelola keuangan di masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat, dari konsep prosedur
pengajuan: Beban Tetap (BT) dan Pengisian Kas (PK) menjadi konsep prosedur
pengajuan: Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU)
dan Langsung (LS) memerlukan waktu proses yang relatif tidak singkat.


Komponen akun
aset yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap,
dana cadangan dan aset lainnya merupakan bagian penting dalam penyusunan
neraca awal. Dalam hal memperoleh nilai aset tetap yang dimiliki Pemda
Jombang, berbagai masalah yang komplek ditemukan dalam penilaian aset
tetap pada sensus barang milik daerah. Belum lagi, pengaturan dalam
Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 yang
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang kala itu menjadi pedoman,
memiliki perbedaan mendasar dengan SAP. Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
mengatur bahwa pengakuan aset tetap dilakukan pada akhir periode, sementara
SAP menyatakan bahwa aset tetap diakui pada saat diterima dan/atau hak
kepemilikan berpindah. Dengan demikan selama satu tahun berjalan terdapat
perbedaan waktu pengakuan aset meskipun pada akhir periode akuntansi
akan diperoleh saldo aset yang sama. Kompleksitas permasalahan yang
ditemukan saat penilaian aset tetap waktu sensus barang daerah dan pondasi
regulasi teknis tentang aset tetap yang diatur dalam Kepmendagri No.
29 Tahun 2002 maupun Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 yang memiliki intervensi
berlawanan dengan SAP, nyaris menggagalkan penyusunan neraca awal. Kompleksitas
permasalahan aset tetap, bahkan masih meninggalkan residu permasalahan
hingga kini, dan ini, dibuktikan dengan permasalahan aset tetap yang
seolah tidak mau lepas dari bagian rutinitas dalam temuan-temuan LHP
BPK atas LKPD Kabupaten Jombang.


Kendala lain
yang tidak kalah rumit juga terjadi pada fase penyusunan laporan keuangan
baik di SKPD maupun di SKPKD (DPPKAD yang kala itu masih bernama Badan
Pengelola Keuangan Daerah/BPKD). Pada fase ini ada beberapa hal dalam
Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan SAP, yang diantaranya
adalah: pertama, bagan perkiraan rekening belanja yang tidak
konsisten dengan format laporan keuangan yang dinginkan, misalnya dalam
format LRA tidak lagi mencantumkan belanja langsung dan tidak langsung
tetapi hanya disajikan dengan belanja operaasi. Kedua, rekening
belanja peralatan dan mesin tidak didefinisikan secara jelas, sementara
di LRA harus menyajikan belanja ini. Ketiga, tidak menggambarkan
secara jelas perbedaan sistem akuntansi umum, sistem akuntansi BUD/Kasda
dan Sistem Akuntansi SKPD. Ke-empat, dasar untuk melakukan penjurnalan
setiap transaksi adalah SPJ dari bendahara, sementara, dasar pencatatan
akuntansi pertama adalah dokumen sumber yang sah (SPM-SP2D, STS, Nota
Debet, Nota Kredit). Kelima, format laporan keuangan yang tidak
konsisten dengan bagan perkiraan rekening, sehingga harus dilakukan
modifikasi dan konversi ketika membuat laoran keuangan.


Berbagai kendala
pada awal penyusunan neraca awal tidak menyurutkan semangat apalagi
menghilangkan selera Pemda Jombang untuk menyusun LKPD yang akuntabel
dan transparan, bahkan semakin menggelora. Hal ini dibuktikan dengan
ditetapkannya Perbup No. 15 Tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan
Sistem Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang yang kemudian
disempurnakan dengan menambah aturan tentang kapitalisasi aset dalam
Perbup No. 15A Tahun 2008. Kedua perbup ini merupakan upaya dalam mencari
jalan tengah atas konflik antar kebijakan yang mengatur tentang akuntansi
keuangan daerah, sekaligus menjadi pedoman praktis yang menggabungkan
konsep SAP dalam PP No. 24 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006
dan Permendagri No. 59 Tahun 2007. Penyusunan perbub tentang pelaporan
keuangan dan sisdur akuntansi daerah merupakan produk hukum daerah yang
disusun oleh akuntan pemerintahan di DPPKAD yang merupakan satuan kerja
yang memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan keuangan
daerah dan Inspektorat Kabupaten Jombang yang merupakan satuan kerja
yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan
daerah. Selain itu, penyusunan perbup tersebut juga mendapat sumbangan
pikiran yang berlimpah dari ahli hukum yang bertugas di Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.


Namun demikian,
permasalahan klasik, kebijakan barang daerah yang kini aturan teknis
operasionalnya telah diganti dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah masih menjadi intervensi
kebijakan yang mengakibatkan konflik dengan Perbup tentang Pelaporan
Keuangan dan Sistem Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang.
Nampaknya, Akuntan Pemerintah Kabupaten Jombang dan beberapa ahli lainnya
yang terkait harus bekerja keras sekali lagi untuk mensinergikan intervensi
kebijakan yang mengakibatkan konflik tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sekilas Tentang Kabupaten Jombang




  1. Letak Geografis dan Batas Administrasi





Kabupaten Jombang secara geografis terletak pada koordinat 112º 03' 46,57" BT - 112º 27' 21,26" BT dan 07º 20' 48,60" LS - 07º 46' 41,26" LS. Sedangkan secara administrasi terdiri dari 21 kecamatan, 4 kelurahan, 302 desa dan 1.258 dusun. Luas keseluruhan dari Kabupaten Jombang adalah 115.950 Ha, dengan batas-batas administrasi:





  • Sebelah Utara : Kabupaten Lamongan




  • Sebelah Timur : Kabupaten Mojokerto




  • Sebelah Selatan : Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang




  • Sebelah Barat : Kabupaten Nganjuk





Kabupaten Jombang terbagi dalam 21 kecamatan yang masing-masing memiliki luas seperti pada tabel berikut.




Tabel 1



Luas Wilayah Menurut Kecamatan



Kabupaten Jombang






Untuk lebih jelas, dapat dilihat pada gambar peta di bawah ini.




Gambar 1



Peta Orientasi Kabupaten Jombang



Terhadap Jawa Timur







Gambar 2



Peta Batas Administrasi Kabupaten Jombang








  1. Kondisi Topografi





Sebagian besar kondisi topografi wilayah Kabupaten Jombang (67,09%) cukup datar yaitu berada pada kemiringan 0-2º. Sedang sisanya adalah daerah berbukit-bukit, seperti Kecamatan Kabuh, Plandaan dan Kudu dengan rata-rata kemiringan 25º. Namun ada juga yang letaknya di pegunungan, yaitu Kecamatan Wonosalam dengan rata-rata kemiringan > 45º. Kabupaten Jombang terletak pada ketinggian ± 44 m di atas permukaan air laut.




Kabupaten Jombang mempunyai potensi sebagai wilayah agraris, dengan topografi sebagai berikut:





  • Daerah pegunungan, dengan rata-rata kemiringan 40% di wilayah Kecamatan Wonosalam (komplek Gunung Anjasmoro);




  • Daerah berbukit, dengan rata-rata kemiringan 2-15% di wilayah Kecamatan Kabuh, Ngusikan dan Plandaan (daerah utara Sungai Berantas). Daerah ini merupakan pegunungan kapur (Pegunungan Kendeng) dan banyak ditumbuhi Pohon Jati, akan tetapi di bagian utara daerah ini cukup baik untuk pertanian;




  • Daerah landai sampai bergelombang, dengan rata-rata kemiringan 0-2%, meliputi sebagian besar wilayah Kecamatan Jombang.





Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini




Gambar 3



Peta Topografi







  1. Iklim dan Cuaca Hujan





Keadaan iklim pada suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh faktor curah hujan. Wilayah Kabupaten Jombang dipengaruhi oleh iklim tropis dengan angka curah hujan rata-rata berkisar 1.800 mm, dengan temperatur antara 20º-32ºC. Tipe iklim Kabupaten Jombang masuk dalam kategori D3 yang memiliki empat bulan basah dan lima bulan kering dengan curah hujan 200 mm yang terdapat pada bulan desember, januari, pebruari dan maret. Sedangkan bulan kering dengan curah hujan di bawah 100 mm yang terjadi pada bulan juni sampai oktober. Curah hujan tahunan rata-rata 1.847 mm dengan hari hujan 95 hari. Sedangkan menurut musim, Kabupaten Jombang dibagi dua musim yaitu:





  • Musim penghujan (rendengan) yang jatuh antara bulan oktober sampai maret;




  • Musim kemarau pada bulan april sampai september





Diantara musim tersebut, musim peralihan atau pancaroba terjadi sekitar bulan april/mei dan oktober/nopember. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini




Gambar 4



Iklim dan Curah Hujan









      1. Geologi dan Jenis Tanah







Kabupaten Jombang memiliki struktur geologi yang secara umum tersusun atas batuan dan endapan lumpur kuarter dengan penyebarannya yang terwakilkan dalam bentuk morfologi dan unit-unit litologi. Kontrol struktur geologi yang kompleks, didapatkan di daerah didapatkan di daerah utara Sungai Brantas, sedangkan untuk daerah selatan Sungai Brantas hasil aktivitas vulkanisme lebih mendominasi. Berdasarkan pola relief topografi, Kabupaten Jombang dibagi menjadi tiga satuan morfologi, yaitu morfologi perbukitan struktural lipatan di bagian utara, morfologi dataran aluvial di bagian tengah dan perbukitan volkan di bagian selatan dengan empat klas kemiringan lereng, sebagai berikut:\




Tabel 2



Klas Kemiringan di Kabupaten Jombang






Struktur litologi di Kabupaten Jombang terbagi atas tiga bagian besar, yaitu Litologi Jombang bagian utara yang tersusun oleh batuan sedimen berupa napal tak berlapis, berwarna putih kekuningan sampai abu kebiru-biruan bersifat napalan atau pasiran dan berlapis baik. Jombang bagian tengah tersusun oleh endapan aluvial dan endapan sungai terutama di sekitar Sungai Brantas, berupa material lepas dominan berukuran lempung sampai kerikil. Bagian selatan Jombang tersusun atas batuan volkanik, berupa breksi volkanik dan di beberapa tempat dijumpai andesit dengan warna segar abu-abu cerah, warna lapuk agak kehitaman




Berdasarkan ciri fisik tanah di Kabupaten Jombang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:





  • Kabupaten Jombang bagian utara adalah bagian dari pegunungan kapur yang memiliki tanah relatif kurang subur, sebagian besar mempunyai fisiografi yang mendatar dan sebagian lagi berbukit-bukit tetapi tidak terlalu tajam, yang terletak di sebelah utara Sungai Brantas;




  • Kabupaten Jombang bagian tengah di bagian selatan Sungai Brantas sebagian besar merupakan tanah pertanian dengan sungai-sungai dan daerah irigasi yang tersebar dan cocok untuk pertanian;




  • Kabupaten Jombang bagian selatan merupakan tanah pegunungan yang dimanfaatkan untuk daerah perkebunan.





Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar peta di bawah ini.




Gambar 5



Peta Tekstur Tanah







  1. Hidrologi





Sungai Brantas yang merupakan sungai terbesar di Jawa Timur, “membelah” Kabupaten Jombang menjadi dua bagian, yaitu bagian utara (24%) dan bagian selatan (76%), sepanjang ± 44 km. Sungai-sungai lain yang signifikan adalah Sungai Marmoyo (23 km), Sungai Ngotok Ring Kanal (27 km), Sungai Konto (14 km), Sungai Gunting (12 km) dan Sungai Jurangrejo (12 km).





  1. Penggunaan Lahan



Penggunaan
lahan di Kabupaten Jombang terdiri atas permukiman, sawah irigasi teknis,
sawah setengah teknis, sawah irigasi sederhana, sawah irigasi desa,
sawah tadah hujan, pekarangan, tegalan/kebun, ladang/huma, hutan produksi,
hutan negara, perkebunan, kolam serta lain-lain. Untuk lebih jelasnya
dapat di lihat pada tabel dan gambar peta di bawah ini.




Tabel 3



Penggunaan Lahan Kabupaten Jombang



Tahun 2007






Gambar 6



Peta Penggunaan Lahan Tahun 2008







  1. Jumlah dan Perkembangan Penduduk





Perkembangan penduduk di Kabupaten Jombang secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut:




Tabel 4



Jumlah Penduduk Pada Tiap-Tiap Kecamatan



Kabupaten Jombang Tahun 2007







  1. Kepadatan Penduduk





Kepadatan penduduk di Kabupaten Jombang secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut:




Tabel 5



Kepadatan Penduduk Pada Tiap-Tiap Kecamatan



Kabupaten Jombang Tahun 2007







  1. Perekonomian





Untuk mengetahui kondisi perekonomian di Kabupaten Jombang dapat dilihat dari seberapa besar jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jombang. Berikut ini gambaran PDRB Kabupaten Jombang dalam dua tahun terakhir.




Tabel 6



Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Jombang



Tahun 2006-2007






Selain mengetahui besarnya jumlah PDRB, kondisi perekonomian di Kabupaten Jombang juga bisa dilihat dari kontribusi masin-masing sektor dan kelompok sektor ekonomi terhadap total PDRB. Berikut ini gambaran kontribusi masing-masing sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang dalam dua tahun terakhir.




Gambar 7



Perkembangan Kontribusi Masing-Masing Sektor Ekonomi



Kabupaten Jombang (2006-2007)






Dengan mengetahui kontribusi tersebut, secara tidak langsung bisa diketahui bagaimana struktur perekonomian di Kabupaten Jombang. Berikut kontribusi sektor dan kelompok sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang terhadap total PDRB Kabupaten Jombang.




Tabel 7



Kontribusi Masing-Masing Sektor Terhadap PDRB



Kabupaten Jombang Tahun 2006-2007







Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat ringkasan dari peranan masing-masing sektor terhadap PDRB. Peran sektor di atas dikelompokkan menjadi tiga sektor pokok, yaitu sektor primer, sekunder dan tersier. Kelompok sektor primer mencakup sektor pertanian serta sektor pertambangan dan galian. Peranan sektor primer memberikan kontribusi kedua setelah kelompok sektor tersier yaitu rata-rata memberikan kontribusi sebesar 32,19% , peran sektor ini didominasi sektor pertanian yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 30,69%.




Kelompok sektor sekunder mencakup sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, serta sektor konstruksi. Kelompok sektor ini memberikan kontribusi paling rendah terhadap PDRB Kabupaten Jombang, yaitu rata-rata hanya sebesar 15,90%. Peranan kelompok sektor ini didominasi oleh sektor sektor industri pengolahan yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 12,33% selama dua tahun terakhir




Kelompok sektor tersier yang terdiri dari sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan serta sektor jasa-jasa. Sektor ini memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Jombang yaitu sebesar 51,91%. Peran kelompok sektor ini didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran yang memberikan kontribusi sebesar 34,52%.




Selain melihat kontribusi masing-masing sektor terhadap total PDRB Kabupaten Jombang, untuk mengetahui kondisi ekonomi Kabupaten Jombang dapat juga dilihat dari kontribusi masing-masing PDRB kecamatan. Dengan mengetahui kontribusi PDRB masing-masing kecamatan dapat dilihat kekuatan ekonomi secara spasial di Kabupaten Jombang. Berikut ini adalah PDRB masing-masing kecamatan dan kontribusinya terhadap PDRB Kabupaten Jombang.




Tabel 8



Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)



Masing-Masing Kecamatan di Wilayah Kabupaten Jombang






Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa PDRB kecamatan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Jombang adalah Kecamatan Jombang yang kemudian disusul oleh Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Peterongan. PDRB Kecamatan Jombang memberikan kontribusi sebesar 22,31% terhadap PDRB Kabupaten Jombang, sementara PDRB Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Peterongan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 8,84% dan 6,35%. Berikut ini gambaran secara jelas kontribusi PDRB masing-masing kecamatan terhadap PDRB Kabupaten Jombang.




Gambar 8



Kontribusi PDRB Masing-Masing Kecamatan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Mendapatkan Download Gratis



Hei… friend…. trim’s ya… dah ngunjungi blogku… mengenai kesulitanmu
download karya ilmiah, ini kusertakan cara memperoleh link dan mendownloadnya.
 




Pertama, tentu
saja kamu harus kunjungi blog



http://abdiprojo.blogspot.com/


dulu, lalu kamu cari menu “LINK
FREE DOWNLOAD” dibawah facebook badge seperti gambar disamping kanan
ini. Oh yaa… waktu snapshoot image aku gunakan Firefox sebagai web
browser.
 


Nah… disitukan
ada menu dropdown list yang tulisannya “Klik Disini”, coba kamu
klik tulisan tersebut.




Kalau dah diklik
mestinya ada menu list yang keluar, seperti pada gambar kedua disamping
kanan. Kamu pilih salah satu option, misal “Karya Ilmiah”. Setelah
kamu klik pilihanmu, seharusnya muncul menu dropdown list yang kedua
di bawahnya seperti gambar pertama di sebelah kiri.
 






Dimenu tersebut juga ada tulisan “Klik Disini”. Ya… udah… kamu
ikuti saja perintahnya.
 





Kalau dah diklik, seharusnya nampak daftar menu pada dropdownn list
yang kedua seperti yang terlihat pada gambar ketiga di sebelah kanan.
Lalu pilih judul yang kamu suka, misal “Hubungan Kualitas Pelayanan
Dengan Niat Membeli Ulang Di Toko Sinar Bandung”. Setelah kamu klik
pilihannya, seharusnya keluar menu dropdown list ketiga. Seperti yang
terlihat pada gambar kedua di sebelah kiri







Seperti dropdown list pada menu di atasnya, pada dropdown list ketiga
juga terdapat tulisan “Klik Disini” dan sama, kamu juga harus mengklik
tulisan tersebut. setelah kamu klik tulisan tersebut, seharusnya keluar
menu pilihan seperti gambar keempat di sebelah kanan. Lalu pilih salah
satu option tersebut.
 






Setelah kamu klik pilihanmu, mestinya keluar pesan berwarna merah yang
berkedip (blink). Di bawah pesan tersebut ada textbox yang berisi
link yang akan didownload.
 







Okay…. dari posisimu sekarang, jika kamu belum melalukan apa-pun kamu
tinggal tekan tab sehingga textbox yang berisi link yang sebelumnya
memiliki warna dasar putih, sekarang menjadi lebih gelap, karena tulisan
yang diblok, selanjutnya tekan “Ctrl+c” atau klik kanan copy untuk
mengkopi link tersebut
 


Tapi kalau
kamu sudah terlanjur melakukan sesuatu misal mengklik space kosong di
halaman web, kamu harus mengklik bagian paling kiri link dalam textbox
yang biasanya tertulis “http://www.ziddu.com/....html”,

setelah itu seperti diatas tekan “Ctrl+c”
atau klik kanan copy untuk mengkopi link tersebut. Perubahan image dari
textbox yang dasarnya berwarna putih kemudian berubah warna dasarnya
menjadi gelap akibat blok tulisan link pada textbox dapat kamu lihat
pada gambar kelima di sebelah kanan.
 






Langkah berikutnya
yang harus dilakukan adalah membuka halaman web kosong pada tab baru
atau jendela baru (new window), seperti terlihat pada gambar di bawah
ini, lalu paste alamat link yang telah dicopy tadi ke dalam addres barnya.
 






Setelah itu
tinggal di enter atau klik ikon panah di sebelah kanan addres bar. Tunggu
sebentar sampai halaman web baru memperlihatkan gambar seperti di bawah
ini
 




Okay…. kita
dah berhasil masuk ke dalam menu download dalam halaman
www.ziddu.com. Setelah ini kamu pasti tahu caranya,
karena kamu juga memiliki account di ziddu sebagai media penyimpan file
gratis dan bahkan dapat memberi tambahan penghasilan untuk si pemilik
accountnya.
 

Tapi untuk
menyempurnakan pekerjaan ijinkan aku untuk menyelesaikan apa yang telah
ku mulai….
 

Setelah keluar
halaman seperti image di atas, klik saja button yang bertuliskan “Download”.
Tunggu sebentar hingga halaman berganti dan captcha code memperlihatkan
sebuah kode validasi seperti yang diperlihatkan pada contoh gambar di
bawah ini.
 





Masukkan captcha
code yang ditampilkan, misalnya pada contoh di atas kode validasinya
adalah “n4z6d”. Setelah yakin kode validasi yang dimasukkan benar
klik button yang bertuliskan “Download” seperti yang ditunjukkan
pada contoh gambar di bawah ini.
 






Dibawah ini
adalah snapshoot image proses download dan kebetulan aku gunakan tool
bantuan Internet Download Manager (IDM), kamu juga bisa memperoleh link
free download IDM-nya di blog ini…… dan juga ada file patch-nya
yang berfungsi untuk cracking IDM sehingga IDM bisa teregristasi
secara online dan IDM bisa dijalankan secara Full Version.
 





Nah… sekarang
tinggal menunggu hasilnya…. Selamat mencoba….. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Link Download Gratis Makalah, Skripsi, Thesis, Disertasi dan Karya Ilmiah

Seorang peneliti
atau mahasiswa yang mendapat tugas menulis sebuah karya ilmiah pasti
membutuhkan referensi kepustakaan atau penelitian yang sudah ada, baik
itu dalam bentuk makalah, skripsi, thesis, disertasi atau hasil penelitian
yang lain untuk memperkuat/mendukung analisa dalam karya ilmiah tersebut.

Namun, pada
umumnya karena waktu yang terbatas, atau karena minimnya sumber dana
yang dimiliki, atau akses informasi yang terbatas, sering seseorang
memulai pencariannya dengan memanfaatkan teknologi informasi internet.


Langkah awal
yang sering dilakukan kebanyakan orang adalah memanfaatkan jasa mesin
pencari yang disediakan gratis oleh situs-situs besar seperti Google,
Yahoo atau yang lain. Bagi para pengguna awam yang baru mengenal dunia
maya menggunakan mesin pencari tersebut masih dengan cara-cara konvensional
yaitu hanya dengan memasukkan kata kunci lalu klik tombol “cari’.

Begitu melihat
hasil pencarian di mesin pencari tersebut, begitu banyaknya hasil pencarian
dengan kata kunci yang terkait dengan informasi referensi yang dicari.
Namun, apa hasilnya….??? Setelah membuka banyak halaman, yang ditemukan
hanya sederet situs yang halamannya hanya dipenuhi dengan iklan yang
tidak terkait dengan pencarian, atau situs yang menyediakan jasa pengiriman
file makalah, skripsi, thesis, disertasi dengan imbalan yang malah berpotensi
menguras kocek, bahkan situs resmi perguruan tinggi pun hanya menyediakan
dafta list judul atau abstrak belaka. Hal-hal seperti ini sering
membuat hati jengkel. Niat menghemat waktu dan uang malah menjadi pemborosan
yang tidak perlu dengan mengeluarkan uang ekstra untuk online
di warnet.

Blog ini berupaya
membantu pengguna yang kesulitan mencari karya ilmiah yang sebenarnya
sudah tersedia di internet dan hanya membutuhkan sedikit sentuhan script
dengan menyediakan beberapa link download gratis file-file karya ilmiah
hasil perburuan selama beberapa bulan.

Karena terbatasnya
waktu dan kesibukan kerja, baru beberapa yang bisa di upload dan masuk
dalam daftar list. Selain itu dalam perburuan karya ilmiah, secara tidak
sengaja banyak ditemukan file film, musik software dan hal-hal menarik
lainnya. Insya Allah disetiap waktu luang akan di upload lebih banyak
lagi. Link file download gratis ada dimenu sebelah kanan atas. Semoga
bisa membantu…..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sri Mulyani bicara Etika dalam Kebijakan Publik

Pengantar:
Dalam forum
kuliah umum yang diadakan oleh Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D),
sekaligus sebagai acara perpisahan dgn orang-orang yang selama ini mendukung
Bu Ani dalam kisruh politik belakangan ini. Bu Ani berbicara soal "Etika
dalam Kebijakan Publik". Soal apa yang ia coba lakukan di Depkeu,
memberi batas soal apa yg bisa dan tidak bisa dilakukan oleh Menkeu.
Lalu ia juga mengritik soal pengusaha yg jadi pejabat terkait etika.
Dan bagaimana rendahnya etika banyak anggota DPR yg dalam rapat-rapat
suka bertanya keras hanya untuk kelihatan keras, tapi ketika dijawab
malah santai keluar ruangan.
Berikut transkrip lengkapnya:
Saya rasanya
lebih berat berdiri disini daripada waktu dipanggil Pansus Century.
Dan saya bisa merasakan itu karena sometimes dari moral dan etikanya
jelas berbeda. Dan itu yang membuat saya jarang sekali merasa grogi,
sekarang menjadi grogi. Saya diajari Pak Marsilam untuk memanggil orang
tanpa mas atau bapak, karena diangap itu adalah ekspresi egalitarian.
Saya susah manggil “Marsilam”, selalu pakai “pak”, dan dia marah.
Tapi untuk Rocky saya malam ini saya panggil Rocky (Rocky Gerung dari
P2D) yang baik. Terimakasih atas (tepuk tangan).

Tapi saya jelas
nggak berani manggil Rahmat Toleng dengan Rahmat Tolengtor, kasus. Terima
kasih atas introduksi yang sangat generous. Saya sebetulnya
agak keberatan diundang malam hari ini untuk dua hal. Pertama, karena
judulnya adalah memberi kuliah, dan biasanya kalau memberi kuliah saya
harus, paling tidak membaca textbook yang harus saya baca dulu
dan kemudian berpikir keras bagaimana menjelaskan, dan malam ini tidak
ada kuliah di gedung atau di hotel yang begitu bagus. Itu biasanya kuliah
kelas internasional atau spesial biasanya. Hanya untuk eksekutif yang
bayar SPP-nya mahal dan pasti neolib itu (disambut tertawa).
Oleh karena itu saya revisi mungkin namanya lebih adalah ekspresi saya
untuk berbicara tentang kebijakan publik dan etika publik.

Yang kedua,
meskipun tadi mas Rocky menyampaikan, eh salah lagi. Kalau tadi disebutkan
mengenai ada dua laki-laki, hati kecil saya tetap saja akan mengatakan
sampai hari ini saya adalah pembantu laki-laki itu (tepuk tangan). Dan
malam ini saya akan sekaligus menceritakan tentang konsep etika yang
saya pahami pada saat saya masih pembantu, secara etika saya tidak boleh
untuk mengatakan hal yang buruk kepada siapapun yang saya bantu. Jadi
saya mohon ma’af kalau agak berbeda dan aspirasinya tidak sesuai dengan
amanat pada hari ini.

Tapi saya diminta
untuk bicara tentang kebijakan publik dan etika publik, dan itu adalah
suatu topik yang barangkali merupakan suatu pergulatan harian saya,
semenjak hari pertama saya bersedia untuk menerima jabatan sebagai menteri
di kabinet di Republik Indonesia itu.

Suatu penerimaan
jabatan yang saya lakukan dengan penuh kesadaran. Dengan segala upaya
saya untuk memahami apa itu konsep jabatan publik. Pejabat negara yang
pada dalam dirinya, setiap hari adalah melakukan tindakan, membuat pernyataan,
membuat keputusan, yang semuanya adalah dimensinya untuk kepentingan
publik.

Disitu letak
pertama dan sangat sulit bagi orang seperti saya karena saya tidak belajar
seperti anda semua, termasuk siapa tadi yang menjadi MC
tentang filosofi?. Namun saya dididik oleh keluarga untuk memahami etika
di dalam pemahaman seperti yang saya ketahui. Bahwa sebagai pejabat
publik, hari pertama saya, harus mampu untuk membuat garis antara apa
yang disebut sebagai kepentingan publik dengan kepentingan pribadi saya
dan keluarga, atau kelompok.
Dan sebetulnya
tidak harus menjadi muridnya Rocky Gerung di filsafat UI untuk pintar
mengenai itu, karena kita belajar selama 30 tahun dibawah rezim Presiden
Soeharto, dimana begitu acak hubungan, dan acak-acakan hubungan antara
kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Dan itu merupakan modal
awal saya untuk memahami konsekuensi menjadi pejabat publik yang setiap
hari harus membuat kebijakan publik dengan domain saya sebagai
makhluk, yang juga punya privacy atau kepentingan pribadi.
Di dalam ranah
itulah kemudian dari hari pertama dan sampai lebih dari 5 tahun saya
bekerja untuk pemerintahan ini. Topik mengenai apa itu kebijakan publik
dan bagaimana kita harus, dari mulai berpikir, merasakan, bersikap,
dan membuat keputusan menjadi sangat penting. Tentu saya tidak perlu
harus mengulangi, karena itu menyangkut, yang disebut, tujuan konstitusi,
yaitu kepentingan masyarakat banyak. Yaitu mencapai kesejahteraan rakyat
yang adil dan makmur.
Jadi kebijakan
pubik dibuat tujuannya adalah untuk melayani masyarakat, Kebijakan publik
dibuat melalui dan oleh kekuasaan. Karena dia dibuat oleh institusi
publik yang eksis, karena dia merupakan produk dari suatu proses politik
dan dia memiliki kekuasaan untuk mengeluarkannya. Di situlah letak bersinggungan,
apa yang disebut sebagai ingridient utama dari kebijakan publik,
yaitu unsur kekuasaan. Dan kekuasaan itu sangat mudah menggelincirkan
kita.
Kekuasaan selalu
cenderung untuk corrupt, tanpa adanya pengendalian dan sistem
pengawasan, saya yakin kekuasaan itu pasti corrupt. Itu sudah
dikenal oleh kita semua. Namun pada saat anda berdiri sebagai pejabat
publik, memiliki kekuasan dan kekuasan itu sudah dipastikan akan membuat
kita corrupt, maka pertanyaan “kalau saya mau menjadi pejabat publik
dan tidak ingin corrupt, apa yang harus saya lakukan?”.
Oleh karena
itu, di dalam proses-proses yang dilalui atau saya lalui, jadi ini lebih
saya cerita daripada kuliah. Dari hari pertama, karena begitu khawatirnya,
tapi juga pada saat yang sama punya perasaan anxiety untuk menjalankan
kekuasaan, namun saya tidak ingin tergelincir kepada korupsi, maka pada
hari pertama anda masuk kantor, anda bertanya dulu kepada sistem pengawas
internal anda dan staff anda. Apalagi waktu itu jabatan dari Bappenas
menjadi Menteri Keuangan. Dan saya sadar, sesadar-sadarnya bahwa kewenangan
dan kekuasaan Kementrian Keuangan atau Menteri Keuangan sungguh sangat
besar. Bahkan pada saat saya tidak berpikir corrupt pun orang
sudah berpikir ngeres mengenai hal itu.
Bayangkan,
seseorang harus mengelola suatu resources yang omsetnya tiap
tahun sekitar, mulai dari saya mulai, dari 400 triliun sampai sekarang
diatas 1000 triliun, itu omset. Total asetnya mendekati 3000 triliun
lebih.(batuk-batuk) Saya lihat (ehem!) banyak sekali (ehem lagi) kalau
bicara uang terus langsung....(ada air putih langsung datang diiringi
ketawa hadirin).
Saya sudah
melihat banyak sekali apa yang disebut tata kelola atau governance
pada saat seseorang memegang suatu kewenangan dimana melibatkan uang
yang begitu banyak. Tidak mudah mencari orang yang tidak tergiur, apalagi
terpeleset, sehingga tergoda bahwa apa yang dia kelola menjadi seolah-olah
menjadi barang atau aset miliknya sendiri.
Dan di situlah
hal-hal yang sangat nyata mengenai bagaimana kita harus membuat garis
pembatas yang sangat disiplin. Disiplin pada diri kita sendiri dan dalam,
bahkan, pikiran kita dan perasaan kita untuk menjalankan tugas itu secara
dingin, rasional, dengan penuh perhitungan dan tidak membolehkan perasaan
ataupun godaan apapun untuk, bahkan berpikir untuk meng-abuse-nya.
Barangkali
itu istilah yang disebut teknokratis. Tapi saya sih menganggap bahwa
juga orang yang katanya berasal dari akademik dan disebut tekhnokrat
tapi ternyata “bau-nya” tidak seperti itu, tingkahnya apalagi lebih-lebih.
Jadi, saya biasanya tidak mengklasifikasikan berdasarkan label. Tapi
berdasarkan genuine product-nya, dia hasilnya apa, tingkah laku
yang esensial.
Nah….. di
dalam hari-hari dimana kita harus membicarakan kebijakan publik, dan
tadi disebutkan bahwa kewenangan begitu besar, menyangkut sebuah atau
nilai resources yang begitu besar. Kita mencoba untuk menegakkan
rambu-rambu, internal maupun eksternal.
Mungkin contoh
untuk internal hari pertama saya bertanya kepada Inspektorat Jenderal
saya. "Tolong beri saya list apa yang boleh dan tidak boleh
dari seorang menteri". Biasanya mereka bingung, “tidak perndah
ada menteri yang tanya begitu ke saya bu”. Saya menteri boleh semuanya
termasuk mecat saya. Kalau seorang menteri kemudian menanyakan apa yang
boleh dan nggak boleh, buat mereka menjadi suatu pertanyaan yang sangat
janggal, untuk kultur birokrat, itu sangat sulit dipahami. Di dalam
konteks yang lebih besar dan alasan yang lebih besar adalah dengan rambu-rambu.
Kita membuat standart operating procedure, tata cara, tata kelola
untuk membuat bagaimana kebijakan dibuat. Bahkan menciptakan sistem check and balance.

Karena kebijakan
publik dengan menggunakan elemen kekuasaan, dia sangat mudah untuk memunculkan
konflik kepentingan. Saya bisa cerita berhari-hari kepada anda. Banyak
contoh dimana produk-produk kebijakan sangat memungkinkan seorang, pada
jabatan Menteri Keuangan, mudah tergoda. Dari korupsi kecil hingga korupsi
yang besar. Dari korupsi yang sifatnya hilir dan ritel sampai
korupsi yang sifatnya upstream dan hulu.

Dan bahkan
dengan kewenangan dan kemampuannya dia pun bisa menyembunyikan itu.
Karena dengan kewenangan yang besar, dia juga sebetulnya bisa membeli
sistem, dia bisa menciptakan network, dia bisa menciptakan pengaruh,
dan pengaruh itu bisa menguntungkan bagi dirinya sendiri atau kelompoknya.
Godaan itulah yang sebetulnya kita selalu ingin bendung. Karena begitu
anda tergelincir pada satu hal, maka tidak akan pernah berhenti.
Namun, meskipun
kita mencoba untuk menegakkan aturan, membuat rambu-rambu dengan menegakkan
pengawasan internal dan eksternal, sering bahwa pengawasan itu pun masih
bisa dilewati. Di sinilah kemudian muncul, apa yang disebut unsur etika.
Karena etika menempel dalam diri kita sendiri. Di dalam cara kita melihat
apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, apakah sesuatu itu menghianati
atau tidak menghianati kepentingan publik yang harus kita layani. Apakah
kita punya keyakinan bahwa kita tidak sedang menghianati kebenaran.
Etika itu ada di dalam diri kita.

Dan kemudian
kalau kita bicara tentang total, atau di dalam bahasa ekonomi yang keren
namanya agregat, setiap kepala kita dijumlahkan menjadi etika
yang jumlahnya agregat atau publik, pertanyaannya adalah apakah
di dalam domain publik ini setiap etika pribadi kita bisa dijumlahkan
dan menghasilkan barang publik yang kita inginkan, yaitu suatu rambu-rambu
norma yang mengatur dan memberikan guidance kepada kita. Saya
termasuk yang sungguh sangat merasakan penderitaan selama menjadi menteri.
Karena itu tidak terjadi. Waktu saya menjadi menteri, sering saya harus
berdiri atau duduk berjam-jam di DPR. Di situ anggota DPR bertanya banyak
hal. Kadang-kadang bernada pura-pura sungguh-sungguh. Mereka mengkritik
begitu keras, tapi kemudian mereka dengan tenangnya mengatakan “ini
adalah panggung politik bu”.
Waktu saya dulu masuk menteri keuangan pertama saya masih punya dua
Dirjen yang sangat terkenal, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai saya.
Mereka sangat powerfull. Karena pengaruhnya, dan respectability
karena saya tidak tahu karena kepada angota dewan sangat luar biasa
dan waktu saya ditanya, mulainya dari...? segala macem. Setiap
keputusan, statemen saya dan yang lain-lain selalu ditanya dengan
sangat keras. Saya tadinya cukup naif mengatakan, "oh… ini ongkos
demokrasi yang harus dibayar" dan saya legowo saja dengan tenang
menulis pertanyaan-pertanyaan mereka.
Waktu sudah
ditulis mereka keluar ruangan, nggak pernah peduli mau dijawab atau
tidak. Kemudian saya dinasehati oleh Dirjen saya itu, "ibu tidak
usah dimasukkan ke hati bu, hal seperti itu hanya satu episode
drama saja". Tapi kemudian itu menimbulkan satu pergolakan batin
orang seperti saya. Karena saya kemudian bertanya. Tadi dikaitkan dengan
etika publik, kalau orang bisa secara terus menerus berpura-pura, dan
media memuat, dan tidak ada satu kelompokpun mengatakan bahwa itu kepura-puraan
maka kita bertanya, apalagi? siapa lagi yang akan menjadi guidance?
yang mengingatkan kita dengan, apa yang disebut, norma kepantasan dan
itu sungguh berat. Karena saya terus mengatakan kalau saya menjadi pejabat
publik, ongkos untuk menjadi pejabat publik, pertama, kalau saya tidak
corrupt
, jelas saya legowo nggak ada masalah. Tapi yang kedua
saya menjadi khawatir saya akan split personality.

Waktu di dewan
saya menjadi personality yang lain, nanti di kantor saya akan
menjadi lain lagi, waktu di rumah saya lain lagi. Untung suami dan anak-anak
saya tidak pernah bingung yang mana saya waktu itu. Dan itu sesuatu
yang sangat sulit untuk seorang seperti saya untuk harus berubah-ubah.
Kalau pagi lain nilainya dengan sore, dan sore lain dengan malam. Malam
lain lagi dengan tengah malam. Kan… itu sesuatu yang sangat sulit
untuk diterima. Itu ongkos yang paling mahal bagi seorang pejabat publik
yang harus menjalankan dan ingin menjalankan secara konsisten.
Nah… oleh
karena itu, di dalam konteks inilah kita kan bicara mengenai kebijakan
publik, etika publik yang seharusnya menjadi landasan, arahan bagi bagaimana
kita memproduksi suatu tindakan, keputusan, yang itu adalah untuk urusan
rakyat yaitu kesejahteraan rakyat, mengurangi penderitaan mereka, menaikkan
suasana atau situasi yang baik di masyarakat, namun di sisi lain kita
harus berhadapan dengan konteks kekuasaan dan struktur politik, dimana
buat mereka norma dan etika itu nampaknya bisa tidak hanya double
standrart
, triple standart.
Dan bahkan
kalau kita bicara tentang istilah dan konsep mengenai konflik kepentingan,
saya betul-betul terpana. Waktu saya menjadi executive director
di IMF, pertama kali saya mengenal apa yang disebut birokrat dari negara
maju. Hari pertama saya diminta untuk melihat dan tandatangan mengenai
etika sebagai seorang executive director, do dan don'ts.
Di situ juga disebutkan mengenai konsep konflik kepentingan. Bagaimana
suatu institusi yang memprodusir suatu policy publik, untuk level
internasional, mengharuskan setiap elemen, orang yang terlibat di dalam
proses politik atau proses kebijakan itu harus menanggalkan konflik
kepentingannya. Dan kalau kita ragu kita boleh tanya, apakah kalau saya
melakukan ini atau menjabat yang ini apakah masuk dalam domain konflik kepentingan. Dan mereka memberikan counsel untuk kita
untuk bisa membuat keputusan yang baik.
Sehingga bekerja di institusi seperti itu menurut saya mudah. Dan kalau sampai anda tergelincir,
ya…. kebangetan aja anda. Namun waktu kembali ke Indonesia dan saya
dengan pemahaman mengenai konsep konflik kepentingan, saya sering menghadiri
suatu rapat membuat suatu kebijakan, dimana kebijakan itu akan berimplikasi
kepada anggaran, entah belanja, entah insentif, dan pihak yang
ikut duduk dalam proses kebijakan itu adalah pihak yang akan mendapatkan
keuntungan itu dan tidak ada rasa risih, hanya untuk menunjukkan yang
penting pemerintahan efektif, jalan. Kuenya dibagi ke siapa itu
adalah urusan sekunder.
Anda bisa melihat bahwa kalau pejabat itu adalah background-nya pengusaha, meskipun yang bersangkutan mengatakan telah meninggalkan seluruh bisnisnya, tapi semua orang tahu bahwa adiknya, kakaknya, anaknya, dan teteh, mamah, aa' semuanya masih run. Dan dengan tenangnya,
berbagai kebijakan, bahkan yang membuat saya terpana, kalau dalam hal
ini apa disebutnya? kalau dalam bahasa inggris apa disebutnya? i
drop my job
atau apa..bengong itu.
Kita bingung
bahwa ada suatu keputusan dibuat, dan saya banyak catatan pribadi saya
di buku saya. Ada keputusan ini, tiba-tiba besok lagi keputusan itu
ternyata yang meng-import adalah perusahaannya dia. Nah…..
ini merupakan sesuatu hal yang barangkali tanpa harus mendramatisir
yang dikatakan oleh Rocky tadi seolah-olah menjadi the most reason
phenomena
. Kita semua tahu, itulah penyakit yang terjadi di jaman
orde baru. Hanya dulu dibuatnya secara tertutup, tapi sekarang dengan
kecanggihan, karena kemampuan dari kekuasaan, dia mengkooptasi decision
making process
juga. Kelihatannya demokrasi, kelihatannya melalui
proses check and balance, tapi di dalam dirinya, unsur mengenai
konflik kepentingan dan tanpa etika begitu kental. Etika itu barang
yang jarang disebut pak.
Ada suatu saat
saya membuat rapat dan rapat ini jelas berhubungan dengan beberapa perusahaan.
Kebetulan ada beberapa dari yang kita undang, dia adalah komisaris dari
beberapa perusahaan itu. Kami biasa, dan saya mengatakan dengan tenang,
bagi yang punya aviliasi dengan apa yang kita diskusikan silahkan
keluar dari ruangan. Memang itu adalah tradisi yang coba kita lakukan
di kementrian keuangan. Kebetulan mereka adalah teman-teman saya. Jadi
teman-teman saya itu dengan bitter mengatakan, "mbak ani
jangan sadis-sadis amat-lah kayak gitu, kalaupun kita disuruh keluar
juga diem-diem aja, nggak usah caranya kayak gitu".

Saya ingin
menceritakan cerita seperti ini kepada anda bagaimana ternyata konsep
mengenai etika dan konflik kepentingan itu, bisa dikatakan sangat langka
di republik ini. Dan kalau kita berusaha untuk menjalankan dan menegakkan,
kita dianggap menjadi barang yang aneh. Jadi tadi kalau MC-nya
menjelaskan bahwa saya ingin menjelaskan bahwa di luar gua itu ada sinar
dan dunia yang begitu bagus, di dalam saya dianggap seperti orang yang
cerita yang nggak-nggak aja. Belum kalau di dalam konteks politik
besar, kemudian, wah ini konsep barat pasti “lihat saja Sri Mulyani,
neolib”.
Jadi saya mungkin
akan mengatakan bagaimana ke depan di dalam proses politik. Tentu adalah
suatu keresahan buat kita. Karena episode yang terjadi beberapa
kali adalah bahwa di dalam ruangan publik, rakyat atau masyarakat yang
harusnya menjadi the ultimate shareholder dari kekuasaan. Dia
memilih, kepada siapapun CEO di republik ini dan dia juga memilih dari
orang-orang yang diminta untuk menjadi pengawas atau check terhadap
CEO-nya.

Dan proses
ini ternyata juga tidak murah dan mudah. Sudah banyak orang yang mengatakan
untuk menjadi seorang jabatan eksekutif dari level kabupaten, kota,
propinsi, membutuhkan biaya yang luar biasa, apalagi presiden pastinya.
Dan biayanya sungguh sangat tidak bisa dibayangkan untuk suatu beban
seseorang. Saya menteri keuangan, saya biasa mengurusi ratusan triliun
bahkan ribuan, tapi saya tidak kaget dengan angka, tapi saya akan kaget
kalau itu menjadi beban personal.

Seseorang akan
menjadi kandidat mengeluarkan biaya sebesar itu. Kalkulasi mengenai return of investment saja tidak masuk. Bagaimana anda mengatakan
dan waktu saya mengatakan saya lihat struktur gaji pejabat negara sungguh
sangat tidak rasional. Dan kita pura-pura tidak boleh menaikkan karena
kalau menaikkan kita dianggap mau mensejahterakan diri sebelum mensejahterakan
rakyat. Sehingga muncul-lah anomali yang sangat tidak bisa dijelaskan
oleh logika akal sehat, bahkan Rocky bilangnya ada akal miring. Saya
mencoba sebagai pejabat negara untuk mengembalikan akal sehat dengan
mengatakan strukturnya harus dibenahi lagi. Namun toh tetap tidak
bisa menjelaskan suatu proses politik yang begitu sangat mahalnya.
Sehingga memunculkan
suatu kebutuhan untuk berkolaborasi dengan sumber finansialnya. Dan
di situlah kontrak terjadi, di tingkat daerah, tidak mungkin itu dilakukan
dengan membayar melalui gajinya. Bahkan melalui APBD-nya pun tidak mungkin
karena size dari APBN-nya kadang-kadang tidak sebesar atau mungkin
juga lebih sulit. Sehingga yang bisa adalah melalui policy. Policy yang bisa dijual-belikan. Dan itu adalah bentuk hasil dari
suatu kolaborasi. Pertanyaan untuk kita semua, bagaimana kita menyikapi
hal ini di dalam konteks bahwa produk dari kebijakan publik, melalui
sebuah proses politik yang begitu mahal sudah pasti akan distated
dengan struktur yang membentuk awalnya. Karena kebijakan publik adalah
hilirnya, hasil akhir, hulunya yang memegang kekuasaan, lebih hulu lagi
adalah prosesnya untuk mendapatkan kekuasaan itu demikian mahal.
Dan itu akan
menjadi pertanyaan yang concern untuk sebuah sistem demokrasi.
Maka pada saat kita dipilih atau diminta untuk menjadi pembantu atau
menjadi bagian dari pemerintah, tentu kita tidak punya ilusi bahwa ruangan
politik itu vakum atau hampa dari kepentingan politik di mana saja pasti
tentang kepentingan dan kepentingan itu kawin di antara beberapa kelompok
untuk mendapatkan kekuasaan itu. Pasti itu perkawinannya adalah pada
siapa saja yang menjadi pemenang.
Kalau pada
hari ini tadi disebutkan ada yang menanyakan atau menyesalkan atau ada
yang menangisi, ada yang gelo (jawa:menyesal.red), kenapa kok
Sri Mulyani memutuskan untuk mundur dari Menteri Keuangan. Tentu ini
adalah suatu kalkulasi di mana saya menganggap bahwa sumbangan saya,
atau apapun yang saya putuskan sebagai pejabat publik tidak lagi dikehendaki
di dalam sistem politik. Di mana perkawinan kepentingan itu begitu sangat
dominan dan nyata. Banyak yang mengatakan itu adalah kartel,
saya lebih suka pakai kata kawin, walaupun jenis kelaminnya sama. (ketawa
dan tepuktangan).
Karena politik
itu lebih banyak lakinya daripada perempuan makanya saya katakan tadi,
hampir semua ketua partai politik laki kecuali satu, dan di dalam bahwa
di mana sistem politik tidak menghendaki lagi atau dalam hal ini tidak
memungkinkan etika publik itu bisa dimunculkan, maka untuk orang seperti
saya akan menjadi sangat tidak mungkin untuk eksis. Karena pada saat
saya menerima tangungjawab untuk menjadi pejabat publik, saya sudah
berjanji kepada diri saya sendiri, saya tidak ingin menjadi orang yang
akan menghianati dengan berbuat corrupt. Saya tidak mengatakan
itu gampang, sangat painful, sungguh painful sekali. Dan
saya tidak mengatakan bahwa saya tidak pernah mengucurkan atau meneteskan
air mata untuk menegakkan prinsip itu. Karena ironinya begitu besar,
sangat besar. Anda memegang kekuasaan begitu besar, anda bisa, anda
mampu, anda bahkan boleh, bahkan diharapkan untuk meng-abuse-nya
oleh sekelompok yang sebetulnya menginginkan itu terjadi agar nyaman
dan anda tidak mau. (tepuk tangan) Pada saat yang sama anda tidak selalu
diapresiasi. P2D-kan baru muncul sesudah saya mundur (ketawa, disini
dia terlihat mengusapkan sapu tangan ke matanya).
Jadi ya…
terlambat tidak apa-apa, terbiasa. Saya masih bisa menyelamatkan republik
ini-lah. Jadi saya tidak tahu tadi, Rocky tidak ngasih tahu saya berapa
menit atau berapa jam. Soalnya di atas jam sembilan argonya lain lagi
nanti. Jadi, saya gimana harus menutupnya. Nanti kayaknya nyanyi aja,
balik terus nanti. Mungkin saya akan mengatakan bahwa pada bagian akhir
kuliah saya ini, atau cerita saya ini, saya ingin menyampaikan kepada
semua kawan-kawan disini, saya bukan dari partai politik, saya bukan
politisi, tapi tidak berarti saya tidak tahu politik. Selama lebih dari
lima tahun saya tahu persis bagaimana proses politik terjadi.

Kita punya
perasaan yang bergumul atau bergelora atau resah. Keresahan itu memuncak
pada saat kita menghadapi realita, jangan-jangan banyak orang yang ingin
berbuat baik merasa frustasi atau mungkin saya akan less dramatic.
Banyak orang-orang yang harus dipaksa untuk berkompromi dan sering kita
menghibur diri dengan mengatakan kompromi ini perlu untuk kepentingan
yang lebih besar. Sebetulnya, cerita itu bukan cerita baru, karena saya
tahu betul pergumulan para teknokrat jaman Pak Harto, untuk memutuskan
stay
atau out adalah pada dilema, apakah dengan stay,
saya bisa membuat kebijakan publik yang lebih baik sehingga menyelamatkan
suatu kerusakan yang lebih besar, atau anda out dan anda di situ
akan punya kans untuk berbuat atau tidak, paling tidak resiko getting associated with menjadi less personal gain, public loss If you are stay, dan itu yang saya rasakan lima tahun,
you suddenly feel that everybody is your enemy
.
Karena no
one
yang sangat simpati dan tahu kita pun akan tidak terlalu happy karena kita tetap berada di dalam sistem yang tidak sejalan
dengan kita, juga jengkel karena kita tidak bisa masuk kelompok yang
bisa diajak enak-enakan. Sehingga anda di dalam di sandwich di
dua hal itu dan itu bukan suatu pengalaman yang mudah, sehingga kita
harus berkolaborasi untuk membuat space yang lebih enak, lebih
banyak sehingga kita bisa menemukan kesamaan.

Nah… kalau
kita ingin kembali kepada topiknya, untuk menutup juga, saya rasa forum-forum
semacam ini atau saya mengatakan kelompok seperti anda yang duduk pada
malam hari ini adalah kelompok kelas menengah yang sangat sadar membayar
pajak. Membayarnya tentu tidak sukarela, tidak seorang yang patriotik
yang mengatakan dia membayar pajak sukarela, tapi meskipun tidak sukarela,
anda sadar bahwa itu adalah suatu kewajiban untuk menjaga republik ini
tetap berdaulat. Dan orang seperti anda yang tahu membayar pajak adalah
kewajiban dan sekaligus hak untuk menagih kepada negara, mengembalikan
dalam bentuk sistem politik yang kita inginkan. Maka sebetulnya di tangan
orang-orang seperti anda-lah republik ini harus dijaga. Sungguh berat,
dan saya ditanya atau berkali-kali di banyak forum untuk ditanya, “kenapa
ibu pergi? bagaimana reformasi, kan yang dikerjakan semua penting, apakah
ibu tidak melihat Indonesia sebagai tempat untuk pengabdian yang lebih
penting dibandingkan bank dunia”.

Seolah-olah
sepertinya negara ini menjadi tanggung jawab Sri Mulyani dan saya keberatan
dan saya ingin sampaikan di forum ini karena anda juga bertanggungjawab
kalau bertanyaa hal yang sama ke saya. Anda semua bertanggungjawab sama
seperti saya. Mencintai republik ini dengan banyak sekali pengorbanan
sampai saya harus menyampaikan kepada jajaran pajak, jajaran bea cukai,
jajaran perbendaharaan, "Jangan pernah putus asa mencintai republik".
Saya tahu, sungguh sulit mengurusnya pada masa-masa transisi yang sangat
pelik.
Kecintaan itu
paling tidak akan terus memelihara suara hati kita dan bahkan menjaga
etika kita di dalam betindak dan berbuat serta membuat keputusan, dan
saya ingin membagi kepada teman-teman disini, karena terlalu banyak
di media seolah-olah ditunjukkan yang terjadi dari aparat di kementrian
keuangan yang sudah direformasi masih terjadi kasus seperti Gayus.
Saya ingin
memberikan testimoni bahwa banyak sekali aparat yang betul-betul
genuinly
adalah orang-orang yang dedicated. Mereka yang cinta
republik sama seperti anda. Mereka juga kritis, mereka punya nurani,
mereka punya harga diri, dia bekerja pada masing-masing unit, mungkin
mereka tidak bersuara karena mereka adalah bagian dari birokrat yang
tidak boleh bersuara banyak tapi harus bekerja.

Sebagian kecil
adalah kelompok rakus, dan dengan kekuasaan, sangat senang untuk meng-abuse.
Tapi, saya katakan sebagian besar adalah orang-orang baik dan terhormat.
Saya ingin tolong dibantu, berilah ruang untuk orang-orang ini untuk
dikenali oleh anda juga dan oleh masyarakat, sehingga landscape negara ini tidak hanya didominasi oleh cerita, oleh tokoh, apalagi dipublikasi
dengan seolah-olah menggambarkan bahwa seluruh sistem ini adalah buruk
dan runtuh. Selama seminggu ini saya terus melakukan pertemuan dan sekaligus
perpisahan dengan jajaran di kementrian keuangan dan saya bisa memberikan,
sekali lagi, testimoni bahwa perasaan mereka untuk membuktikan
bahwa reform bisa jalan ada disana. Bantu mereka untuk tetap
menjaga “api” itu. Dan jangan kemudian anda di sini bicara dengan
saya, ya… bisa diselamatkan kalau Sri Mulyani tetap menjadi Menteri
keuangan, saya rasa tidak juga.
Suasana yang
kita rasakan pada minggu-minggu yang lalu, bulan-bulan yang lalu, seolah-olah
persoalan negara ini disandera oleh satu orang, Sri Mulyani. Sedemikian
pandainya proses politik itu diramu sedemikian, sehingga seolah-olah
persoalannya menjadi persoalan satu orang. Seseorang yang pada suatu
ketika dia harus membuat keputusan yang sungguh tidak mudah, dengan
berbagai pergumulan, kejengkelan, kemarahan, kecapekan, kelelahan, namun
dia harus tetap membuat kebijakan publik. Dia berusaha di setiap pertemuan,
mencoba untuk meneliti dirinya sendiri apakah dia punya kepentingan
pribadi atau kelompok, dan apakah dia diintervensi atau tidak, apakah
dia membuat keputusan karena ada tujuan yang lain. Berhari-hari, berjam-jam
dia bertanya, dia minta, dia mengundang orang dan orang-orang ini yang
tidak akan segan mengingatkan kepada saya. Meskipun mereka tahu saya
menteri, mereka lebih tua dari saya. Orang seperti pak Darmin, siapa
yang bisa bilang atau marahin Pak Marsilam? wong semua orang dimarahin
duluan sama dia.
Mereka ada
di sana hanya untuk mengingatkan saya, berbagai rambu-rambu, berbagai
pilihan dan pilihan sudah dibuat dan itu dilaporkan, dan itu diaudit
dan itu kemudian dirapatkan secara terbuka, dan itu kemudian dirapatkerjakan
di DPR. Bagaimana mungkin itu kemudian, 18 bulan kemudian, dia seolah-olah
menjadi keputusan individu seorang Sri Mulyani, proses itu berjalan
dan etika sunyi, akal sehat tidak ada. Dan itu memunculkan suatu perasaan
apakah pejabat publik yang tugasnya membuat kebijakan publik pada saat
dia sudah mengikuti rambu-rambu, dia masih bisa divictimize oleh
sebuah proses politik. Saya hanya mengatakan, kalau dulu pergantian rezim orde lama ke orde baru, semua orang di stigma komunis,
kalau ini khusus didesain pada era reformasi, seorang distigma
dengan Sri Mulyani identik dengan Century. Mungkin kejadiannya di satu
orang saja, tapi sebetulnya analogi dan kesamaan mengenai suatu penghakiman
telah terjadi.

Sebetulnya
disitulah letak kita untuk mulai bertanya, apakah proses politik yang
didorong, yang dimotivate, yang ditunggangi oleh suatu kepentingan
membolehkan seseorang untuk dihakimi, bahkan tanpa pengadilan, divonis
tanpa pengadilan. Itu barangkali adalah suatu episode yang sebetulnya
sudah berturut-turut kita memahami konsekuensi sebagai pejabat publik
yang tujuannya membuat kebijakan publik, dan berpura-pura seolah-olah
ada etika dan norma yang menjadi guidance, kita dibenturkan dengan
realita-realita politik.
Dan untuk itu,
saya hanya ingin mengatakan sebagai penutup, sebagian dari anda mengatakan
apakah Sri Mulyani kalah?, apakah Sri Mulyani lari? dan saya yakin banyak
yang menyesalkan keputusan saya. Banyak yang menganggap itu adalah suatu
loss
atau kehilangan. Di antara anda semua yang ada disini, saya
ingin mengatakan bahwa saya menang, saya berhasil. Kemenangan dan keberhasilan,
saya definisikan menurut saya, karena tidak didikte oleh siapapun
termasuk mereka yang menginginkan saya tidak disini. (applause).
Saya merasa
berhasil dan saya merasa menang karena definisi saya adalah tiga. Selama
saya tidak menghianati kebenaran, selama saya tidak mengingkari nurani
saya, dan selama saya masih bisa menjaga martabat dan harga diri saya,
maka disitu saya menang. Terimakasih (standing applause)


sumber: dari suatu milis


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS