Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Agar dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang menitik beratkan pada Daerah sesuai
dengan tujuannya, seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai
prinsip sebagai berikut:
    1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
    2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
    3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota,
      sedangkan untuk propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
    4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin
      hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah.
    5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada bagi wilayah administrasi.
    6. Pelaksanaanh otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
      daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
    7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai
      wilayah administratif untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Berdasarkan prinsip tersebut di atas, maka dapat diartikan bahwa peranan pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah
cukup besar. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,
akan tetapi masih tetap dalam kerangka memperkokoh negara kesatuan sesuai
dengan konstitusi yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipahami
oleh setiap aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dan pemerintah pusat sebagai perumus kebijaksanaan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment