Perangkat Pemerintah Daerah Sebagai Implementator Kebijakan Publik

Seperti diamanatkan dalam pasal 120 Undang-Undang no 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan
daerah, dinyatakan bahwa setiap pemerintahan daerah diharuskan memiliki
perangkat daerah dengan komposisi sebagai berikut:
  1. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
    dan lembaga teknis daerah.
  2. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas dan kewajiban
membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.yang diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.

Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
  4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
    fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah di bidang-bidang tertentu khususnya sebelas
kewenangan wajib, maka pemerintah daerah membentuk dinas-dinas. Dinas
daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin
oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah.
 
Untuk melaksanakan tugas-tugas strategis setiap pemerintah daerah dapat membentuk lembaga
teknis daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas
kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala
badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat
oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas
usul Sekretaris Daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Sementara itu untuk susunan organisasi serta tata kerja pemerintah daerah disusun
berdasarkan kewenangan, kebutuhan dan kemampuan yang pengaturan lebih
lanjutnya ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor
tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi
perangkat daerah sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh Pemerintah
untuk provinsi dan oleh Gubernur untuk kabupaten/kota dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment