Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia  menurut Taliziduhu Ndraha (Ndraha, 2004) terletak pada lima karakteristik  daerah otonom yakni daerah otonom sebagai masyarakat hukum, unit ekonomi publik, lingkungan budaya, lebensraum dan subsistem bangsa. Kelima karakteristik inilah yang mengintegrasikan daerah yang satu dengan daerah yang lain dan mengintegrasikan daerah dengan pusat. Hal ini mengandung makna bahwa misi otonomi daerah tidak semata-mata membangun simbol politik daerah setempat yaitu kemandirian lokal, tetapi seperti definisipembangunan masyarakat menurut PBB adalah: “untuk mengintegrasikan berbagai komunitas bangsa ke dalam suatu kehidupan bersama dan memberdayakan komunitas itu, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam rangka kemajuan bersama.”Dilihat dari dimensi pertama sampai dimensi keempat tersebut di atas, kemandirian adalah puncak budaya otonomi daerah. Tetapi jika dimensi kelima sebagai subsistem politik diperhitungkan, maka puncak budaya otonomi daerah bukan hanya kemandirian saja, melainkan juga seberapa jauh daerah yang bersangkutan memberikan kontribusi terhadap proses persatuan bangsa. Kelima dimensi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: sebagai kesatuan masyarakat hukum, masyarakat sebagai subyek hukum yang mengatur berbagai kepentingan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan baik kepentingan di tingkat lokal maupun kepentingan di tingkat nasional dan bahkan kepentingan internasional. Sebagai unit ekonomi publik, maka ekonomi lokal harus mampu menjadi mata rantai ekonomi nasional, yang memberikan kontribusi dalam meningkatkan daya saing dalam ekonomi global. Dengan demikian, perekonomian yang bersifat hulu, melainkan ekonomi yang lengkap mulai hulu sampai hilir. Sebagai lingkungan budaya, daerah harus membangun nilai daerah sendiri yang tidak hanya tercermin dari simbol-simbol yang ada tetapi nilai yang dibangun itu tercermin dari pola perilaku semua masyarakat sehingga mampu memperkaya nilai-nilai budaya bangsa yang efektif dalam mencapai tujuan bangsa. Sebagai lebensraum, daerah harus mampu melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai ruang yang ramah bukan ruang mati, sehingga eksploitasi terhadap sumber daya alam harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak negatif yang ditimbulkan termasuk kepentingan generasi manusia
berikutnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment